prof. yusril/ist
prof. yusril/ist
Penambahan itu dilakukan lewat voting yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berakhir dinihari tadi (Sabtu, 31/3). Sebanyak 356 peserta sidang memilih menambahkan ayat baru yang diberi notasi 6A. Ayat baru ini memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.
Hanya 82 anggota DPR yang memilih agar pasal 7 sama sekali tidak diubah, termasuk tidak ditambah dengan ayat apapun. Sementara 94 lainnya memilih WO karena menilai mekanisme voting yang cacat.
"Saya sudah menelaah bahwa pasal 7 ayat 6A menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK," ujar Yusril, beberapa saat lalu.
"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi hari Senin belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden," sambungnya.
Pengujian yang dilakukan, sambungnya, tidak hanya meliputi materi karena selain bertentangan dengan pasal 33 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945, ayat itu juga menabrak syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 2/2011.
"Norma pasal 7 ayat 6A selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. Sehingga potensial dibatalkan MK," demikian Yusril. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28