Berita

prof. yusril/ist

HARGA BBM

Prof. Yusril: Ayat 6A Potensial Dibatalkan MK

SABTU, 31 MARET 2012 | 12:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra tengah mempersiapkan draft uji formil dan materi ayat 6A yang ditambahkan DPR RI ke dalam pasal 7 UU 22/2011 tentang APBN 2012.

Penambahan itu dilakukan lewat voting yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berakhir dinihari tadi (Sabtu, 31/3). Sebanyak 356 peserta sidang memilih menambahkan ayat baru yang diberi notasi 6A. Ayat baru ini memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.

Hanya 82 anggota DPR yang memilih agar pasal 7 sama sekali tidak diubah, termasuk tidak ditambah dengan ayat apapun. Sementara 94 lainnya memilih WO karena menilai mekanisme voting yang cacat.

"Saya sudah menelaah bahwa pasal 7 ayat 6A menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK," ujar Yusril, beberapa saat lalu.

"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi hari Senin belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden," sambungnya.

Pengujian yang dilakukan, sambungnya, tidak hanya meliputi materi karena selain bertentangan dengan pasal 33 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945, ayat itu juga menabrak syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 2/2011. 

"Norma pasal 7 ayat 6A selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. Sehingga potensial dibatalkan MK," demikian Yusril. [guh]


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya