Berita

prof. yusril/ist

HARGA BBM

Prof. Yusril: Ayat 6A Potensial Dibatalkan MK

SABTU, 31 MARET 2012 | 12:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra tengah mempersiapkan draft uji formil dan materi ayat 6A yang ditambahkan DPR RI ke dalam pasal 7 UU 22/2011 tentang APBN 2012.

Penambahan itu dilakukan lewat voting yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berakhir dinihari tadi (Sabtu, 31/3). Sebanyak 356 peserta sidang memilih menambahkan ayat baru yang diberi notasi 6A. Ayat baru ini memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.

Hanya 82 anggota DPR yang memilih agar pasal 7 sama sekali tidak diubah, termasuk tidak ditambah dengan ayat apapun. Sementara 94 lainnya memilih WO karena menilai mekanisme voting yang cacat.

"Saya sudah menelaah bahwa pasal 7 ayat 6A menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK," ujar Yusril, beberapa saat lalu.

"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi hari Senin belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden," sambungnya.

Pengujian yang dilakukan, sambungnya, tidak hanya meliputi materi karena selain bertentangan dengan pasal 33 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945, ayat itu juga menabrak syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 2/2011. 

"Norma pasal 7 ayat 6A selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. Sehingga potensial dibatalkan MK," demikian Yusril. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya