Berita

ilustrasi/ist

Orang Istana: PDIP Tidak Perlu Kecewa…

SABTU, 31 MARET 2012 | 01:39 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sudah dipastikan bahwa keinginan pemerintah menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April nanti kandas di tengah jalan.

Sidang Paripurna DPR yang berakhir lewat tengah malam tadi (Sabtu dinihari, 31/3) memutuskan bahwa bunyi pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 tetap dan tidak berubah. Namun ditambah dengan ayat 6A yang menyatakan apabila dalam enam bulan yang akan datang harga dasar minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami kenaikan lebih dari 15 persen dari 105 dolar AS per barel maka pemerintah dapat menaikkan harga BBM.

Ini adalah opsi kedua dalam voting yang dilakukan terbuka.

Sementara opsi pertama adalah tidak ada perubahan sama sekali pada UU APBN 2012, termasuk pasal 7 UU itu. Ini artinya, pemerintah tidak dapat mengubah asumsi dasar harga minyak sampai APBN 2012 berakhir.

Dalam voting, sebanyak 82 anggota Dewan memilih opsi pertama. Adapun 356 lainnya memilih opsi kedua. Nah, PDIP dan Hanura memilih keluar dari ruang sidang saat voting. Akibatkan, 94 suara pun hilang.

Puan Maharani yang menjadi komandan lapangan PDIP dalam sidang kali ini mengatakan pihaknya kecewa, bukan saja karena merasa dipermainkan pimpinan sidang, Marzuki Alie dari Partai Demokrat, melainkan juga karena bunyi ayat 6A itu melanggar konstitusi. Harga BBM yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh dilepas ke mekanisme pasar.

Menurut salah seorang Staf Khusus Presiden, Andi Arief, PDIP seharusnya tidak perlu kecewa. Begitu juga para demonstran yang sejak beberapa hari ini memperjuangkan penolakan kenaikan harga BBM tidak perlu berkecil hati dengan hasil voting di DPR tadi.

Di sisi lain, partai koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono yang kalah dalam pertarungan juga jangan kecewa dan kecil hati.

"Semua tuntutan sudah terpenuhi. Hasil voting di Sidang Paripurna DPR memastikan hargaBBM tidak akan naik pada 1 April nanti," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu dinihari, 31/3).

"Dalam kurun waktu enam 6 bulan ke depan tidak akan ada kenaikan BBM apabila rata-rata ICP tidak lebih dari 15 persen dari harga minyak dunia. Artinya  enam bulan ke depan belum tentu ada kenaikan BBM," ujar Andi Arief lagi sambil mengajak semua pihak bekerja keras. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya