Berita

margarito kamis/ist

Pakar Tata Negara: Bang Buyung Tidak Salah, Memecat SBY-Boediono Sebelum 2014 Sesuai Konstitusi

RABU, 28 MARET 2012 | 11:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tokoh hukum senior Adnan Buyung Nasution menegaskan, menghentikan pemerintahan SBY-Boediono di tengah jalan atau sebelum Pemilu 2014 adalah konstitusional atau tidak melanggar UUD 1945.

Konstitusi, ujar mantan anggota Dewan Penasihat Presiden itu, tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Melainkan juga harus dimaknai secara historikal dan kontekstual.

Pendapat itu ditanggapi baik oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Menurutnya, advokat senior yang punya sapaan akrab Bang Buyung itu adalah konstitusionalis sejati. Pernyataan Bang Buyung dia maknai selaras dengan pasal 7A UUD 45.


"Sejauh selaras pasal 7 UUD 45, hanya dengan cara itu sah. Konstitusi mengatur cara pemberhentian presiden di tengah jalan tapi disesuaikan kaidah yang diatur pasal 7 itu pula," jelas Margarito Kamis kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 28/3).

Mantan staf ahli Mensesneg itu katakan, di konstitusi pasal 7 jelas mensyaratkan bukti pelanggaran hukum yang kategorinya seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan tindak pidana berat atau perbuatan tercela dilakukan oleh Presiden/Wapres yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, MPR dapat memberhentikan Presiden/Wapres dalam masa jabatannya.

Dalam konteks kekinian dimana marak gerakan masyarakat yang menginginkan pemerintahan SBY jatuh sebelum 2014, menurut dia, itu adalah persepsi politik. Tapi negara ini mempunyai cara hukum.

Bagaimanapun, Indonesia bukan negara yang minus pengalaman pergantian kekuasaan di tengah jalan. Indonesia punya pengalaman peralihan kekuasaan di tengah jalan dari presiden pertama Soekarno ke Soeharto, lalu dari Soeharto ke BJ Habibie.

"Semua berawal dari tekanan publik atau persepsi politik. Pak Harto jatuh tapi ada konstitusi dipatuhi setelah tekanan massa yang membuat dia memilih berhenti dan menyerahkan pada Pak Habibie," ucapnya.

Margarito senada dengan Bang Buyung bahwa konstitusi tidak bisa dipahami secara kaku berdasarkan pasal-pasalnya belaka. Jika keadaan negara membutuhkan, bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi atau kebiasaan. Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, terbentuk karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional.

"Konteks Bung Karno ke Sjahrir itu pada saat situasi betul-betul darurat, situasi merdeka atau mati. Praktik itu dilakukan karena logika bangsa tak berpikir lagi soal konstitusi, yang penting negara selamat," ucapnya.

Untuk saat ini, Margarito yakin cara paling ideal untuk menghentikan pemerintahan SBY adalah menggunakan kaidah konstitusi walau ada tekanan rakyat yang mendahului.

"Sebagai konstitusionalis, Bang Buyung pasti berpijak pada konstitusi," ucapnya.[ald]  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya