Berita

adnan buyung/ist

Adnan Buyung Nasution: Menghentikan SBY Sebelum 2014 Tidak Melanggar Konstitusi

RABU, 28 MARET 2012 | 07:24 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Banyak kalangan yang menganggap bahwa mengganti presiden sebelum pemilihan presiden adalah tindakan yang tidak konstitusional atau melanggar UUD 1945.

Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution termasuk dalam kelompok yang memandang bahwa menghentikan pemerintahan SBY-Boediono di tengah jalan atau sebelum 2014 adalah konstitusional atau tidak melanggar UUD 1945. Konstitusi, ujar mantan anggota Dewan Penasihat Presiden itu, tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Melainkan juga harus dimaknai secara historikal dan kontekstual.

“Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri? Lalu kenapa di masa Soekarno dulu dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?” ujar Buyung yang akrab disapa Abang menerangkan praktik politik dan konstitusi.


Pernyataan Buyung itu disampaikannya saat berdiskusi dengan tokoh perubahan nasional Rizal Ramli di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kemarin petang (Selasa, 27/3). Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu diundang untuk memberikan pandangannya tentang situasi ekonomi dan politik terkini kepada para pengacara di firma hukum Adnan Buyung Nasution & Partners.

Masih menurut Buyung, konstitusi tidak bisa dipahami secara kaku berdasarkan pasal-pasalnya belaka. Jika keadaan negara membutuhkan, sambungnya, bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi atau kebiasaan. Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya