Berita

Erik SW/ist

Bisnis

ESW: Restrukturisasi TPPI Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun Per Tahun

SENIN, 19 MARET 2012 | 23:35 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Penundaan dan perubahan isi klausul Master Restructuring Agreement (MRA) PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dapat merugikan negara hingga sekitar Rp 1,5 triliun per tahun.

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Erik Satrya Wardhana, dalam keterangan yang diterima redaksi Senin malam (19/3).

Rapat koordinasi bidang perekonomian pekan lalu (12/3) memutuskan restrukturisasi komprehensif MRA TPPI yang dijadwalkan berlaku efektif 12 Maret 2012 diundur selama 30 hari. Dari risalah rapat, diketahui ada sejumlah klausul baru yang ingin ditambahkan, antara lain terkait perizinan ekspor elpiji. Juga pembelian premium RON 88 produk TPPI oleh pemerintah yang memakai harga MOPS ditambah Rp 500 per liter sampai SPBU. Harga ini sudah termasuk penyimpanan, distribusi, dan margin keuntungan SPBU.

Saat ini TPPI memiliki utang sebesar Rp 17 triliun. Utang sejumlah itu terdiri dari utang ke perusahaan domestik sebesar Rp 9,92 triliun. Utang domestik ini masing-masing utang beserta bunga ke Pertamina sekitar Rp 5 hingga 6 triliun atau 589 juta dolar AS, utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 3,26 triliun, dan utang ke BP Migas sekitar 169 juta dolar AS atau Rp 1,66 triliun.

MRA dibutuhkan TPPI untuk mencairkan dana pinjaman sebesar 1 miliar dolar AS dari Deutsche Bank yang akan digunakan untuk membayar utang-utang tersebut.

Menurut Erik yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR, pihaknya sudah menghitung nilai kerugian akibat pembelian premium RON 88 TPPI dengan memakai harga MOPS plus Rp 500 per liter. Harga MOPS ditambah Rp 500 per liter berarti lebih tinggi 9,69 dolar AS per barrel dibanding harga perolehan PETRAL (MOPS minus 0.86 doalr AS). Akibatnya, keputusan rapat kordinator bidang perekonomian ini dapat menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Dengan jangka waktu kontrak selama 10 tahun, maka total kerugian mencapai sekitar Rp 15 triliun.

Selain itu, Erik menambahkan, dari sisi operasional, Pertamina juga dipastikan akan mengalami kerugian akibat penyimpanan dan pendistribusian 238,5 juta liter premium per bulan dari TPPI ini. Dalam keputusan Rapat Menko di atas, fee yang diberikan kepada Pertamina cuma sebesar Rp 163 per liter, sementara biaya penyimpanan dan pendistribusian produk premium yang dikeluarkan Pertamina selama ini adalah Rp 415 per liter. Ini artinya terjadi kerugiansebesar Rp 252 per liter.

“Pertamina BUMN yang 100 persen milik negara itu akan merugi Rp 721 miliar per tahun,” Erik mengingatkan.

Erik mendesak pemerintah untuk meninjau ulang restrukturisasi utang TPPI tersebut, karena  akan semakin menambah inefisiensi Pertamina dalam pengadaan BBM jenis premium yang selama ini disubsidi lewat APBN. [guh]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya