Berita

Erik SW/ist

Bisnis

ESW: Restrukturisasi TPPI Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun Per Tahun

SENIN, 19 MARET 2012 | 23:35 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Penundaan dan perubahan isi klausul Master Restructuring Agreement (MRA) PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dapat merugikan negara hingga sekitar Rp 1,5 triliun per tahun.

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Erik Satrya Wardhana, dalam keterangan yang diterima redaksi Senin malam (19/3).

Rapat koordinasi bidang perekonomian pekan lalu (12/3) memutuskan restrukturisasi komprehensif MRA TPPI yang dijadwalkan berlaku efektif 12 Maret 2012 diundur selama 30 hari. Dari risalah rapat, diketahui ada sejumlah klausul baru yang ingin ditambahkan, antara lain terkait perizinan ekspor elpiji. Juga pembelian premium RON 88 produk TPPI oleh pemerintah yang memakai harga MOPS ditambah Rp 500 per liter sampai SPBU. Harga ini sudah termasuk penyimpanan, distribusi, dan margin keuntungan SPBU.

Saat ini TPPI memiliki utang sebesar Rp 17 triliun. Utang sejumlah itu terdiri dari utang ke perusahaan domestik sebesar Rp 9,92 triliun. Utang domestik ini masing-masing utang beserta bunga ke Pertamina sekitar Rp 5 hingga 6 triliun atau 589 juta dolar AS, utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 3,26 triliun, dan utang ke BP Migas sekitar 169 juta dolar AS atau Rp 1,66 triliun.

MRA dibutuhkan TPPI untuk mencairkan dana pinjaman sebesar 1 miliar dolar AS dari Deutsche Bank yang akan digunakan untuk membayar utang-utang tersebut.

Menurut Erik yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR, pihaknya sudah menghitung nilai kerugian akibat pembelian premium RON 88 TPPI dengan memakai harga MOPS plus Rp 500 per liter. Harga MOPS ditambah Rp 500 per liter berarti lebih tinggi 9,69 dolar AS per barrel dibanding harga perolehan PETRAL (MOPS minus 0.86 doalr AS). Akibatnya, keputusan rapat kordinator bidang perekonomian ini dapat menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Dengan jangka waktu kontrak selama 10 tahun, maka total kerugian mencapai sekitar Rp 15 triliun.

Selain itu, Erik menambahkan, dari sisi operasional, Pertamina juga dipastikan akan mengalami kerugian akibat penyimpanan dan pendistribusian 238,5 juta liter premium per bulan dari TPPI ini. Dalam keputusan Rapat Menko di atas, fee yang diberikan kepada Pertamina cuma sebesar Rp 163 per liter, sementara biaya penyimpanan dan pendistribusian produk premium yang dikeluarkan Pertamina selama ini adalah Rp 415 per liter. Ini artinya terjadi kerugiansebesar Rp 252 per liter.

“Pertamina BUMN yang 100 persen milik negara itu akan merugi Rp 721 miliar per tahun,” Erik mengingatkan.

Erik mendesak pemerintah untuk meninjau ulang restrukturisasi utang TPPI tersebut, karena  akan semakin menambah inefisiensi Pertamina dalam pengadaan BBM jenis premium yang selama ini disubsidi lewat APBN. [guh]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya