Berita

muhammad Vi/ist

Dunia

Muhammad VI Resmikan Program Kesehatan Ramed

MINGGU, 18 MARET 2012 | 20:33 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Raja Muhammad VI kembali memperlihatkan komitmen dalam melayani rakyat negeri yang dipimpinnya. Beberapa waktu lalu (Selasa, 13/3), raja berusia 48 tahun yang berkuasa sejak 1999 itu meresmikian program pelayanan kesehatan umum yang diberi nama Regime d'Assistance Medicale (Ramed) di Istana Kerajaan di Kasablanka.

Program kedua Ramed ini akan melayani sekitar 8,5 juta atau 28 persen rakyat Maroko dan merupakan salah satu aplikasi penting dari hasil konstitusi baru yang dimiliki Maroko sejak Juli tahun lalu.

Dalam peluncuran itu, Menteri Kesehatan Maroko El Hossein El Ouardi mempresentasikan arti penting program senilai tiga miliar dirham hingga akhir tahun ini.

Disebutkan bahwa salah satu tujuan program itu adalah meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan konstitusi baru. Ramed didasarkan pada prinsip-prinsip bantuan sosial dan solidaritas nasional untuk kepentingan orang yang kurang beruntung yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program wajib asuransi kesehatan. El Ouardi juga mengatakan, sistem Ramed ini memungkinkan masyarakat penerima manfaat untuk memiliki akses ke perawatan kesehatan di rumah sakit umum dan pelayanan kesehatan milik lainnya.

Uji coba Ramed dilakukan pada November 2008 di Tadla-Azilal. Sebanyak empat juta penduduk miskin dan 4,5 juta penduduk yang berada pada posisi rentan kemiskinan akan mendapatkan manfaat dari program ini. Selain sekitar 160 ribu tahanan, tunawisma dan yatim piatu.

El Ouardi juga mengatakan, Kerajaan menyediakan sebanyak 2.581 lembaga kesehatan untuk melayani masyarakat, termasuk di dalamnya 2.030 puskesmas, 111 rumah sakit provinsi dan prefektur, 12 rumah sakit daerah dan 19 rumah sakit universitas.

Jasa kesehatan yang diberikan dalam program itu meliputi pelayahan wanita hamil dan bayi baru lahir di pedesaan serta peningkatan anggaran untuk pembelian obat dan alat-alat medis. Penerima manfaat Ramed tidak akan dibatasi berdasarkan usia, jenis kelamin, jenis penyakit maupun zona tempat tinggal. Orang miskin akandibebaskan dari biaya perawatan medis, sementara anggota kelompok masyarakat lemah membayar 120 dirham per orang tanpa melebihi 600 dirham untuk setiap rumah tangga. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya