Berita

KPK Akan Diguncang Petaka Baru (?)

MINGGU, 04 MARET 2012 | 13:55 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam akan kembali dilanda skandal besar terkait kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan M. Nazaruddin.

Sebuah informasi yang diterima Rakyat Merdeka Online menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan terjadi pergantian atau rotasi pejabat di lingkungan KPK. Diduga kuat pergantian ini terkait dengan pemeriksaan M. Nazaruddin.

Masih menurut informasi tersebut, KPK sendiri sedang bekerja keras agar pergantian jabatan itu tidak dikait-kaitkan publik dengan kasus yang ditangani, terutama terkait M Nazaruddin. Pejabat itu akan dikembalikan ke instansinya.

Karenanya, sedang disusun skenario agar pergantian itu tidak mengejutkan publik dan hanya akan menjadi bagian dari rotasi biasa yang selalu dilakukan KPK dengan dua instansi terkait KPK, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung.

Juga disebutkan, pejabat KPK yang akan dirotasi itu diduga mempunyai hubungan dengan M Nazaruddin. Diduga juga, hubungan inilah yang selama ini mempersulit kerja KPK untuk mengungkap kasus-kasus Nazaruddin.

Informasi yang beredar mengatakan, hubungan Nazaruddin dengan pejabat KPK ini sudah terjalin sebelum kasus Wisma Atlet terungkap.

Hubungan antara pejabat KPK dengan pihak berperkara sebenarnya bukan sekali ini. Sebelumnya, kasus Nazaruddin ini sempat membuat babak-belur KPK. Ini terjadi ketika Nazaruddin menyebutkan bahwa salah satu komisioner KPK saat itu, Chandra Hamzah sempat berkunjung ke rumah Nazaruddin.

Akibat dari "ocehan" Nazaruddin tersebut, KPK akhirnya membentuk Komite Etik dan melakukan pemeriksaan. Bukan hanya kepada Chandra Hamzah. Tapi juga kepada mantan Deputi Penindakan, Ade Raharja dan beberapa politisi yang namanya disebut Nazaruddin.

Komite etik sendiri akhirnya memutuskan beberapa hukuman etik kepada nama-nama yang disebut Nazaruddin.

Selain Nazaruddin, hubungan antara Angelina Sondakh yang kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Wisma Atlet denga pihak "internal" KPK juga terungkap. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya