Berita

antasari azhar/ist

Antasari hanya Boleh Jadi Wali Nikah, Dilarang Hadiri Resepsi Putrinya

JUMAT, 02 MARET 2012 | 19:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari boleh bernafas lega. Karena dirinya dibolehkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM untuk menghadiri pernikahan putrinya.

Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, menyatakan itu sekaligus membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya tersebut. Antazari diberikan izin keluar lapas meski hanya untuk menjadi wali saat pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri.

Antasari dibolehkan keluar Lapas sesuai dengan PP 32/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).

Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja dikarenakan acranya digelar siang hari. Sementara resepsinya dilakukan pada malam hari, Ditjenpas tidak mengizinkan karena berbagai pertimbangan.

Antasari menjadi wali nikah bagi putrinya yang menikah dengan Mochamad Ahdiyansyah pada pada Sabtu (10/3). Sedangkan resepsi dilakukan pada Minggu (11/3) di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Namun Ditjenpas menganggap faktor keamanan juga penting sehingga Antasari tidak diizinkan menghadiri resepsi yang digelar malam hari.

"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya, seperti dikutip dari JPNN. [zul]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya