Berita

antasari azhar/ist

Antasari hanya Boleh Jadi Wali Nikah, Dilarang Hadiri Resepsi Putrinya

JUMAT, 02 MARET 2012 | 19:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari boleh bernafas lega. Karena dirinya dibolehkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM untuk menghadiri pernikahan putrinya.

Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, menyatakan itu sekaligus membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya tersebut. Antazari diberikan izin keluar lapas meski hanya untuk menjadi wali saat pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri.

Antasari dibolehkan keluar Lapas sesuai dengan PP 32/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).

Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja dikarenakan acranya digelar siang hari. Sementara resepsinya dilakukan pada malam hari, Ditjenpas tidak mengizinkan karena berbagai pertimbangan.

Antasari menjadi wali nikah bagi putrinya yang menikah dengan Mochamad Ahdiyansyah pada pada Sabtu (10/3). Sedangkan resepsi dilakukan pada Minggu (11/3) di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Namun Ditjenpas menganggap faktor keamanan juga penting sehingga Antasari tidak diizinkan menghadiri resepsi yang digelar malam hari.

"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya, seperti dikutip dari JPNN. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya