Berita

ilustrasi

Dikecam Keras Aksi Preman Acak-acak Pengadilan

JUMAT, 02 MARET 2012 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pakar hukum Margarito Kamis mengecam keras aksi premanisme yang telah ikut merusak wibawa hukum di negeri ini. Apalagi aksi premanisme sampai merobek-robek dokumen milik pengadilan. Karena itu menurutnya, aparat kepolisian harus berani menindak tegas perbuatan preman tersebut.

"Orang tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan, yang bisa mencegahnya adalah polisi, dan polisi jangan diam melihat aksi preman seperti itu," tegas ahli hukum yang tergabung dalam kantor pengacara Adnan Buyung Nasution itu kepada di Jakarta (Jumat, 2/2).

Pernyataan ini dikemukakannya menanggapi aksi memprihatinkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana sejumlah preman merusak dokumen kesepakatan perdamaian berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT) dengan cara merobek-robek dokumen tersebut.

Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Timur, Sutarno, menjelaskan insiden perusakan dokumen yang terjadi Kamis (1/2) kemarin, berlangsung sangat cepat, terjadi saat para pihak hendak memulai pertemuan di ruang panitera PN Jakarta Timur, tiba-tiba saja datang sekelompok orang  yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

"Kami tidak menyangka sama sekali," keluh Sutarno.

Lebih jauh dia menjelaskan saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman. Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robeknya.

Sutarno mengatakan, pengrusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal. Karena itu dia berharap kepolisian segera menindaknya.

"Kedua juru sita  yang menyaksikan terjadinya pengrusakan akan dijadikan saksi. Biar polisi yang menentukan bagaimana kelanjutan kasus ini," ujar Sutarno. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya