RMOL. Pemerintah selama ini seakan melupakan isi UU 43/2008 tentang Wilayah Negara yang mengamanatkan pengelolaan kawasan perbatasan untuk menjamin keutuhan NKRI, keaulatan, dan ketertiban.
Memang suatu tugas besar karena secara geografis NKRI terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang jumlahnya sekitar 17.582 pulau, dengan total panjang garis pantai 81.900 km. Belum lagi luas kedaulatannya kurang lebih 5.800.000 Km, dengan luas daratan 2.700.000 Km2 dan perairan 3.100.000.
Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida, mengatakan, daerah perbatasan Indonesia harus ditata dan disentuh dengan baik karena berkaitan dengan hak kedaulatan, hak pengelolahan dan pemanfaafan atas sumber kekayaan alam yang ada.
"Untuk itu, persoalan batas wilayah sangat penting dan harus dijadikan strategi pembangunan nasional, karena merupakan hal yang sensitif dan rentan konflik antar kepentingan," katanya saat membuka Seminar Nasional DPD RI bertema "Mewujudkan Wilayah Perbatasan Menjadi Halaman Depan Negara RI" di Nusantara V Komplek DPR Jakarta, Kamis, (1/3).
Dia kemudian mengungkapkan, ada stigma negatif di daerah perbatasan seperti stigma terpencil, miskin dan bodoh. Untuk itu, DPD mempunyai peran penting dalam membangun daerah perbatasan.
"Kondisi perbatasan harus seimbang dengan wilayah Indonesia lainnya, yang meliputi sarana dan kondisi perekonomian," jelasnya.
Seminar nasional ini dibuka oleh La Ode Ida dan dihadiri beberapa petinggi daerah, diantaranya, Gubernur Riau, Gubernur Kalbar, Gubernur Sulut, Gubernur Maluku, juga dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan.
[ald]