Agus Martowardojo
Agus Martowardojo
RMOL.Menteri Keuangan Agus Martowardojo dianggap kurang adil dalam menyikapi kasus rekening gendut pegawainya.
Di satu sisi, Agus Marto meÂlaÂrang pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki bisnis sampingÂan. Namun di sisi lain, bekas DiÂrut Bank Mandiri ini membiarÂkan beberapa Dirjen di KemenÂkeu merangkap jabatan (double job). Rata-rata mereka menjadi komiÂsaris di BUMN.
Hal itu dikatakan anggota KoÂmisi IX DPR Lourens BaÂhang Dama menanggapi keÂbijakan KeÂmenterian Keuangan (KeÂmenÂkeu) yang melarang PNS unÂtuk punya usaha di luar peÂkerÂjaannya sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan PeÂmerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan KeÂgiaÂtan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
“Dasar aturannya PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS,†ujar SekÂretaris Jenderal Kemenkeu KiaÂgus Ahmad Badaruddin di JaÂkarta, kemarin.
Kiagus menyatakan, unÂtuk golongan III/D ke bawah diÂperÂbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. SeÂmenÂtara untuk golongan IV/A, tidak diizinkan sama sekali membuka usaha lain.
“Bagi PNS Golongan III/D ke bawah harus seizin Menteri, kaÂlau golongan IV/A ke atas tidak boleh,†tegas Kiagus.
Jika ada PNS, anggota TNI atau Pejabat yang melanggar keÂtentuan-ketentuan PP ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasarÂkan peraturan perunÂdang-unÂdangan yang berlaku.
Menurut Bahang, wajar jika PNS di Kemenkeu punya bisnis atau tidak mengindahkan aturÂan atasannya. Sebab, lanjutÂnya, paÂra pejabat eselon I di keÂmenÂterian ini banyak yang rangkap jabatan di swasta atau BUÂMN.
“Kalau menerapkan aturan mesÂÂtinya harus tegas. Jika anak buahÂnya nggak boleh berbisnis, Dirjennya juga jangan rangkap jabatan dong,†kritik Bahang
Karena itu, pihaknya meminta Menteri Agus Marto membuat aturan yang tegas. Jika tidak, maÂka kaÂsus rekening gendut PNS tersebut akan terulang kembali.
Kemenkeu berjanji terus meÂnindak lanjuti setiap laporan dari Pusat PelaÂporan dan Analisis TranÂsaksi KeÂuangan(PPATK) terkait dugaan rekening gendut milik pegaÂwainya. Kiagus meÂngaÂÂtakan, saat ini sudah ada 90 laporan rekening gendut milik pegawaiÂnya yang dilaporkan oleh PPATK. Menurut dia, semua laÂporan itu akan dipeÂriksa oleh InsÂpektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Rekening yang terbukti meÂlanggar, kata KIagus, akan langÂsung dilaporkan kepada penegak hukum. Namun, saat ditanya suÂdah berapa rekening gendut yang dilaporkan ke penegak huÂkum, dia mengaku lupa jumlahnya. “Sudah banyak yang sudah kita laporkan,†tegasnya kepada RakÂyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Ia juga menjelaskan, terkait reÂkening mencurigakan milik bekas pegawai Dirjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), pihak Itjen sudah melakukan pemerikÂsaan dengan melakukan eksiÂminasi terhadap rekening terseÂbut pada Desember lalu, setelah menÂdapat laporan dari PPATK.
Dia juga menolak anggapan jika ditemukannya rekening genÂdut DW ini merupakan indiÂkasi gagalnya reformasi birokÂrasi di Kemenkeu. Justru, kata dia, terÂbongkarnya kasus ini kaÂrena berÂjalannya kebijakan reÂformasi birokrasi.
“Kebijakan reformasi birokraÂsi juga meningkatkan peÂneÂrimaan pajak. Sehingga APBN (AnggarÂan Pendapatan dan BeÂlanja NeÂgara) yang tadinya dari bantuan luar negeri, sekarang dari pajak,†kelit Kiagus.
Namun, bagi Bahang, terÂungÂkapÂnya kasus DW semakin memÂperlihatkan jika program reforÂmasi birokrasi di KemenÂterian Keuangan belum maksimal.
Menurut dia, kondisi ini sangat mengÂkhawatirkan, karena PPATK masih menemukan rekeÂning-reÂkening gendut milik PNS lainnya. Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil Dirjen Pajak dan Kementerian KeÂuangan unÂtuk menanyakan soal ini dan kebijaÂkan reformasi birokrasinya.
“Evaluasi kinerja sangat diÂperlukan. Sebab, penerimaan paÂjak negara tidak akan makÂsimal jika penerimaan negaraÂnya terus ditilep oleh oknum. KaÂrena itu, Kemenkeu harus menindak seÂmua laporan dari PPATK,†tukas Bahang. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
UPDATE
Senin, 15 Desember 2025 | 06:01
Senin, 15 Desember 2025 | 05:35
Senin, 15 Desember 2025 | 05:25
Senin, 15 Desember 2025 | 05:06
Senin, 15 Desember 2025 | 04:31
Senin, 15 Desember 2025 | 04:28
Senin, 15 Desember 2025 | 04:10
Senin, 15 Desember 2025 | 04:06
Senin, 15 Desember 2025 | 03:31
Senin, 15 Desember 2025 | 03:15