Berita

ilustrasi

Tak Sebanding dengan PNS Biasa, Hakim Daerah Mulai Meradang Gaji Tak Kunjung Naik

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 14:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hakim yang bertugas di daerah di seluruh Indonesia, mulai dari hakim  Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Tata usaha Negara, Peradilan Militer mulai meradang.

Pasalnya, sudah 11 tahun ini tunjangan para wakil tuhan ini tidak naik begitu juga dengan gaji hakim sudah sejak 5 tahun tidak pernah naik. Ironisnya gaji PNS biasa sudah melampaui besaran gaji hakim.

Hal itu dikemukakan Jamadi, seorang hakim yang bertugas di daerah Sambas Kalimantan Barat kepada Rakyat Merdeka Online lewat pesan elektronik sesaat lalu (Selasa, 28/2).

"Kami bukannya tidak mensyukuri apa yang telah diberikan negara kepada kami. Tetapi apakah wajar dan logis jika gaji kami sebagai hakim sudah di bawah PNS yang tanpa jabatan apa-apa. Bulan Maret, PNS dan TNI-Polri semua
mendapatkan kenaikan gaji. Sementara kami sudah 5 tahun tidak naik gaji dan tunjangan sudah 11 tahun," ujar Jamadi.

Jamadi membeberkan, gaji hakim golongan terendah (III/A) sesuai PP 11/2008 adalah Rp. 1.976.000. Sementara bulan Maret ini PNS biasa tanpa jabatan apa-apa mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp. 2.064.100.

"Padahal hakim ini menurut Undang-undang (UU 50/2009) adalah pejabat negara, diberikan fasilitas ini dan itu. Tetapi faktanya tidak, hakim mana tidak meradang. Smentara tugas kami di pelosok-pelosok negeri dengan beban dan tanggung jawab yang berat," jelasnya.

Jamadi, hakim yang sudah tiga tahun bertugas di daerah yang perbatasan langsung dengan Malaysia ini, berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi para hakim.

Di samping itu, dia menaruh harapan agar Ikatan Hakim Indonesia, memperjuangkan agar nasib para pemegang godam keadilan ini tidak dilecehkan karena kehilangan kewibawaannya gara-gara kesejahteraannya sangat minim.

"Kami masih berharap IKAHI apalagi dengan ketua MA terpilih dapat memperjuangkan nasib hakim ini. Jangan sampai kami dilecehkan karena gaji kami lebih rendah dari staf biasa, apalagi pengacara jangan dibandingkan," demikian Jamadi panjang lebar. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya