Berita

ilustrasi

Harga BBM Boleh Naik, Subsidi Tak Boleh Dicabut

MINGGU, 26 FEBRUARI 2012 | 15:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Alibi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seiring dengan merangkak naiknya harga minyak mentah dunia pada harga 120 dolar per barel sedang dalam APBN asumsi harga minyak mentah hanya 90 dolar per barel dimaklumi banyak kalangan.

Karena bila harga BBM tak dinaikkan, APBN bisa collaps dan program pembangunan akan terhambat.

Demikian disampaikan ekonom muda Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 26/2).

Namun, dia mengingatkan, alibi bahwa pembangunan akan terhambat gara-gara subsidi BBM yang terlalu memberatkan APBN harus diluruskan. Menurutnya, subsidi tetap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, yaitu mengendalikan inflasi yang didorong oleh administered price.

"Di sisi lain yang perlu diperhatikan ketika BBM dinaikkan dan beban APBN karena subsidi telah berkurang adalah permasalah tingkat penyerapan dan efisiensi serta efektivitas APBN yang selama ini menjadi masalah bagi percepatan pembangunan Indonesia," imbuhnya.

Tingkat penyerapan APBN yang rendah serta efisiensi dan efektivitas yang buruk menyebabkan kontribusi APBN terhadap pembangunan ekonomi indonesia kecil, sambung pengajar ekonomi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang Banten ini.


"Belum lagi ditambah dengan praktek koruptif dan manipulatif, semakin memperkecil peran APBN bagi pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat," tandas pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ini. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya