Berita

M Prakosa

Wawancara

WAWANCARA

M Prakosa: M Nasir Diberi Sanksi Selasa Atau Rabu...

SABTU, 25 FEBRUARI 2012 | 09:39 WIB

RMOL. Badan Kehormatan (BK) DPR segera memberikan sanksi kepada anggota Komisi III DPR M Nasir. Sebab, terindikasi melakukan pelanggaran kode etika saat mengunjungi M Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan, Cipinang, Jakarta.

“Kemungkinan Selasa (28/2) atau Rabu (29/2) kita berikan sanksi. Kami akan sampaikan putusannya di situ,” kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Menteri Kehu­tanan itu, pihaknya sudah meme­gang data dan bukti yang cukup untuk memberikan sanksi ke­pada Nasir.

Saat disinggung apa saja yang ditanya saat pertemuan  BK DPR dengan Nasir, Rabu (22/2) lalu,  Prakosa mengatakan, meminta penjelasan terkait kunjungan ke Nazaruddin di luar jam besuk.

“Intinya kami meminta kete­rangan saja. Setelah itu kami meng­ambil keputusan akan mem­­berikan sanksi,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa saja kode etik yang di­langgar itu?

Sekarang sedang kita dalami. Kita sudah mendapatkan kete­rangan dari berbagai pihak bahan dan data pun sudah kita dapatkan. Misalnya dari Wamen­kumham Denny Indrayana mau­pun dari bekas Kepala Rumah Tahanan. Kemudian kami juga mendapat keterangan dari Pak Nasir.


Apa data yang dimiliki BK DPR sudah cukup untuk mem­berikan sanksi?

Menurut kami data dan kete­rangan yang dibutuhkan BK sudah cukup untuk memberikan sanksi kepada Pak Nasir.


Kalau datanya sudah cukup, kenapa tidak langsung diberi­kan sanksi saja?

Ya memang seperti itu prose­durnya. Saat ini kami sudah da­lam tahap terakhir, yaitu pengam­bilan keputusan. Diumumkannya pekan depan. Jangan terburu-buru dalam memberikan sanksi.

    

Dikhawatirkan BK berubah sikap kalau terlalu lama di­umum­kan sanksi itu?

Nggak dong. Memang prose­durnya seperti itu. Dalam rapat BK DPR pekan depan diberikan sanksi itu. Sekarang ini karena belum ada putusan, maka pe­langga­ran etika masih bersifat dugaan.

 

Sanksi apa yang akan dija­tuh­kan BK terhadap Nasir?

Kita belum bisa jelaskan se­karang. Tergantung nanti saat rapat pekan depan. Selama ini kita dalami terhadap pelangga­ran ini. Keterangan yang kita peroleh dari berbagai pihak ter­masuk dari Pak Nasir akan kita bahas pekan depan, sekalian diambil keputu­san­nya. Saat ini kita belum bisa memutuskan apa sanksinya.

   

Apa BK DPR sudah me­ngira-ngira pasal mana yang dilanggar?

Tentunya BK sudah mengira-ngira pasal yang dilanggar sesuai dengan kasusnya. Hanya saja kita belum ingin menyampaikan se­belum kita umumkan keputusan resminya.

   

BK dinilai lamban dalam mengambil keputusan, komen­tar Anda?

Semua ada tahapannya. BK perlu melakukan penyelidikan dulu, termasuk verifikasi  data yang kita dapatkan. Begitu pula dengan bukti dan data rekaman yang kita peroleh.


Bukannya sengaja mengu­lur-ulur, sehingga bisa menim­bulkan kongkalikong?

Nggak ada seperti itu. Tapi memang tahapannya seperti itu. Makanya, proses ini kita sele­saikan dulu. Nanti akan ada ra­pat Badan Kehormatan. Se­lasa atau Rabu pekan de­pan kepu­tu­sannya.


Ada per­be­daan pen­da­pat an­ta­ra Denny In­dra­yana de­ngan Na­sir soal la­manya mem­be­suk?

Kemungkinan M Nasir meng­hitung lamanya besuk terhadap Pak Nazaruddin hanya mengira-ngira saja. Mengenai lamanya besuk itu, juga kita tanyakan ke­pada Pak Nasir. Bisa saja Pak Nasir salah hitung.

   

Berarti masalahnya bukan soal lamanya ya, kalau begitu soal apa?

Masalah ini lebih kepada ke­wenangan penyalahgunaan jaba­tan saja. Namun begitu, tetap diteliti soal lamanya bertamu itu. Makanya dicek buku tamunya.

   

Apakah ada yang intervensi BK DPR dalam mengambil ke­putusan ini?

BK DPR tidak ada yang meng­intervensi. Kalaupun ada yang melakukan itu, kami tidak mung­kin diintervensi. [Harian Rakyat Merdeka]


Ada per­be­daan pen­da­pat an­ta­ra Denny In­dra­yana de­ngan Na­sir soal la­manya mem­be­suk?

Kemungkinan M Nasir meng­hitung lamanya besuk terhadap Pak Nazaruddin hanya mengira-ngira saja. Mengenai lamanya besuk itu, juga kita tanyakan ke­pada Pak Nasir. Bisa saja Pak Nasir salah hitung.

   

Berarti masalahnya bukan soal lamanya ya, kalau begitu soal apa?

Masalah ini lebih kepada ke­wenangan penyalahgunaan jaba­tan saja. Namun begitu, tetap diteliti soal lamanya bertamu itu. Makanya dicek buku tamunya.

   

Apakah ada yang intervensi BK DPR dalam mengambil ke­putusan ini?

BK DPR tidak ada yang meng­intervensi. Kalaupun ada yang melakukan itu, kami tidak mung­kin diintervensi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya