Berita

achmad rubaie/ist

PAN: Sudah Menjadi Keniscayaan Ormas Berasaskan Pancasila

KAMIS, 23 FEBRUARI 2012 | 10:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wilayah geografis Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari 33 provinsi. Dan dari 230 juta penduduk Indonesia mengambil peran berbeda-beda, ada yang duduk di pemerintahan dan ada yang di organisasi kemasyarakatan.

Tapi, meski berbeda peran dan posisi, tetap harus mempunyai satu tujuan atau terminal yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai mana yang telah dicita-citakan pendiri bangsa, berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

"Makanya merupakan keniscayaan baik Ormas, yang kita sebut sebagai civil society maupun pemerintah yang kita sebut goverment atau state, berlandaskan UUD 1945 dan tentu saja Pancasila," jelas anggota Pansus RUU Ormas Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/2).

Politikus PAN ini mengakui saat ini masih terdapat ormas yang berasaskan selain Pancasila. Lewat RUU Ormas, yang saat ini sedang digodok, akan diatur semua Ormas harus memiliki visi dan oreantasi yang sama. Makanya menjadi kewajiban pihaknya untuk meyakinkan agar semua Ormas menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi.

"Bisa saja ada masih pandangan begitu. Masih berprinsip khilafah misalnya. Kita yakinkan mereka, karena ini NKRI. Boleh mempelajari khilafah. Tapi kalau sikap politik, sudah final dasarnya UUD 1945 dan Pancasila," ungkap Rubiae.

Bagaimana kalau ada Ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi?

Kami berkeyakinan semua ormas itu memiliki pandangan yang sama. Kalau tidak (mau), sama saja (Ormas itu) mempersoalkan proklamasi 17 Agustus 1945," ungkapnya yang saat dihubungi sedang berada di Bandara Soekarno Hatta hendak menuju Jawa Timur melakukan kunjungan kerja.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, semua Ormas harus berasaskan Pancasila.

"Prinsipnya tetap Pancasila. Kalau ada Ormas yang menolak Pancasila, pemerintah harus mendindak. Ya sudah jangan hidup di sini. Tidak boleh mengambil asas di luar kesepakatan dalam undang-undang," tegasnya kemarin.  [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya