Berita

achmad rubaie/ist

PAN: Sudah Menjadi Keniscayaan Ormas Berasaskan Pancasila

KAMIS, 23 FEBRUARI 2012 | 10:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wilayah geografis Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari 33 provinsi. Dan dari 230 juta penduduk Indonesia mengambil peran berbeda-beda, ada yang duduk di pemerintahan dan ada yang di organisasi kemasyarakatan.

Tapi, meski berbeda peran dan posisi, tetap harus mempunyai satu tujuan atau terminal yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai mana yang telah dicita-citakan pendiri bangsa, berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

"Makanya merupakan keniscayaan baik Ormas, yang kita sebut sebagai civil society maupun pemerintah yang kita sebut goverment atau state, berlandaskan UUD 1945 dan tentu saja Pancasila," jelas anggota Pansus RUU Ormas Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/2).

Politikus PAN ini mengakui saat ini masih terdapat ormas yang berasaskan selain Pancasila. Lewat RUU Ormas, yang saat ini sedang digodok, akan diatur semua Ormas harus memiliki visi dan oreantasi yang sama. Makanya menjadi kewajiban pihaknya untuk meyakinkan agar semua Ormas menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi.

"Bisa saja ada masih pandangan begitu. Masih berprinsip khilafah misalnya. Kita yakinkan mereka, karena ini NKRI. Boleh mempelajari khilafah. Tapi kalau sikap politik, sudah final dasarnya UUD 1945 dan Pancasila," ungkap Rubiae.

Bagaimana kalau ada Ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi?

Kami berkeyakinan semua ormas itu memiliki pandangan yang sama. Kalau tidak (mau), sama saja (Ormas itu) mempersoalkan proklamasi 17 Agustus 1945," ungkapnya yang saat dihubungi sedang berada di Bandara Soekarno Hatta hendak menuju Jawa Timur melakukan kunjungan kerja.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, semua Ormas harus berasaskan Pancasila.

"Prinsipnya tetap Pancasila. Kalau ada Ormas yang menolak Pancasila, pemerintah harus mendindak. Ya sudah jangan hidup di sini. Tidak boleh mengambil asas di luar kesepakatan dalam undang-undang," tegasnya kemarin.  [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya