Berita

husin abdullah

Pemuda Muhammadiyah Siap Bantu KAKAR Bongkar Kasus Hilangnya Ayat Tembakau

RABU, 22 FEBRUARI 2012 | 16:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kasus raibnya ayat tembakau di UU Undang-Undang Kesehatan harus dibongkar.

Pasalnya, bila kasus hilangnya ayat tembakau ini tidak diungkap, boleh jadi kasus serupa akan kembai terjadi di kemudian hari. Bahkan, bukan tak mungkin akan banyak oknum yang mencoba bermain-main dengan mengotak-atik aturan perundang-undangan yang akan menjadi produk DPR.

"Bayangkan jika ini pola-pola oknum DPR dibiarkan, maka akan berulang hal yang sama dikemudian hari terhadap produk UU dari DPR," tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Husin Abdullah kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 22/2).

Husin mengingatkan, kasus hilangnya ayat tembakau ini terungkap karena dipantau banyak kalangan. Bagaimana bila UU itu lenyap dari amatan publik, Husin menebak, akan leluasalah pasal-pasal pesanan masuk atau ditolak, seperti ayat tembakau. Makanya, yang terjadi akhirnya adalah UU jadi produk pesanan.

"Apa jadinya nasib negara ini jika tidak memperjuangkan produk UU dan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi kepentingan umum yang lebih besar, ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok," Husin mempertanyakan.

Kasus penghilangan ayat rokok ini berawal saat Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan paripurna DPR ternyata berbeda dengan Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan Presiden. Perbedaan terdapat pada Pasal 113. Yang disahkan DPR terdiri dari tiga ayat, tapi yang dikirim ke Presiden hanya berisi dua ayat. Ayat 2 pasal 113, dari yang disahkan DPR itulah hilang.

Ayat 2 pasal 113 tersebut bersembunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau pa­dat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya da­pat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Atas kasus hilangnya ayat tembakau itu, Ketua Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) Hakim So­rimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri, Maret 2010. Tiga anggota DPR yang dila­porkan adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A Ba­ramuli.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010. Nah, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 tersebut.

Untuk membongkar kasus tersebut, Pemuda Muhammadiyah siap bersama KAKARuntuk memantau proses hukum kasus ini.

"Ini juga menjadi visi besar Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah agar kebijakan tentang kawasan tanpa rokok ini dapat berjalan dengan baik," demikian Husin. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya