Darmono
Darmono
RMOL. Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening gendut 707 pegawai negeri sipil. Termasuk di antaranya 12 rekening jaksa.
“Kami juga siap menindakÂlanjuti transaksi mencurigakan di DPR seperti temuan PPATK itu. Tapi terlebih dulu, kami meneliti dulu terhadap temuan tersebut,’’ kata Wakil Jaksa Agung, DarÂmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Kepala PPATK M Yusuf mengungÂkapÂkan ada 707 rekening gendut PNS. SeÂbanyak 233 rekening di antaranya dimiliki PNS usia di bawah 45 tahun. Sedangkan 474 rekening milik PNS di atas 45 tahun.
Kemudian 2.000 transaksi menÂcurigakan di DPR, 89 tranÂsaksi mencurigakan di kepolisian, 12 di kejaksaan, 17 di hakim, dan 1 di KPK.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, pihaknya sudah selesai meÂnindaklanjuti temuan PPATK sebelumnya terkait dengan tranÂsaksi mencurigakan lima jaksa.
“Kalau yang 12 laporan hasil temuan dari PPATK, saya belum menerima laporannya, sehingga belum ditindaklanjuti,’’ katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana hasil peneluruÂsan terhadap transaksi mencuÂrigaÂkan lima jaksa itu?
Kalau yang lima sebelumnya, itu sudah sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Artinya, tidak ada masalah. Sebab, semuanya masih dalam batas kewajaran karena nilainya kecil-kecil kok.
Kalau nanti sudah mendapat laÂporan dari PPATK, apa KeÂjakÂsaan Agung langsung meÂnyeÂlidikinya?
Ya, tentu. Begitu nanti dapat laporannya dari PPATK, kami segera melakukan meneliti rekeÂning yang dimaksud itu. Apakah ada dana yang memang mencuÂrigÂakan dalam transaksi atau bagaimana. Yang jelas, kalau di internal, kami terus melakukan pengawasan.
Mari kita tunggu saja laporan dari PPATK. Kita nggak perlu meminta-minta.
Diharapkan semua penyeÂlengÂgara negara bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.
Apalagi yang Kejaksaan Agung lakukan bila nanti sudah mendapat laporan dari PPATK?
Tentu kami menelusuri dari mana sumber dana dan sebagaiÂnya. Selanjutnya dievaluasi dan melakukan penelitian dan daÂlami, apakah masuk tindak piÂdana atau tidak. Yang jelas, seÂmuanya diÂdalami sesuai dengan aturan yang ada.
Kalau ada indikasi mengaÂrah tindak pidana, apa jaksa itu ditindak?
Ya. Tapi kita kan menelusuri terÂlebih dulu. Nggak bisa ditinÂdak begitu saja. Sebab, laporan PPATK itu masih perlu didalami lagi. Misalnya, dia pejabat eselon II dan diketahui penghasilannya. Ketika tiba-tiba ada transaksi yang melebihi dari kepatutan seoÂrang pejabat, ya kita teliti.
Bila dalam penelitian itu diteÂmukan yang bersangkutan memÂpunyai usaha atau ada keluargaÂnya yang punya usaha yang maÂsih diperbolehkan. Lalu klop pengÂhasilannya, ya nggak maÂsalah.
Anda sepertinya tidak yakin ada transaksi mencurigakan yang dilakukan jaksa, bukanÂkah selama ini banyak jaksa yang tergolong nakal?
Yakinlah bahwa di kejaksaan hal seperti itu relatif kecil. MiÂsalnya temuan PPATK terhadap lima jaksa sebelumnya, semuaÂnya masih dalam tahap wajar.
Jangan-jangan Kejaksaan Agung melindungi anak buahÂnya, buktinya PPATK menemuÂkan lagi ada jaksa memiliki reÂkening gendut?
Nggak ada melindungi seperti itu. Silakan saja PPATK meÂngumÂpulkan data-data itu. Tapi kita perlu ditelurusi lebih lanjut. Tujuan PPATK melakukan itu demi perbaikan. Yang dilakukan PPATK itu kan agar transaksi-transaksi aparatur negara berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau ada terbukti ada transaksi mencurigakan, ya tentu harus dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak bisa dipertaÂngungÂjawabkan?
Berarti ada masalah. Kalau bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Itu kan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tapi haÂrus ditangani sesuai aturan.
Apa KeÂjakÂsaan Agung meÂnyiapÂÂkan tim untuk meÂneluÂsuri temuan PPATK?
Ya. Kita sudah ada tim dari dulu. Selama ini jika ada temuan dari PPATK, langsung kita tinÂdaklanjuti oleh satuan kerja yang menangani kasus tersebut.
Aparat penegak hukum, terÂmaÂsuk kejakÂsaan, dinilai lamÂÂban meÂnangani temuan-teÂmuan PPATK, koÂmentar Anda?
Pendapat itu bagian dari koÂreksi. Saya rasa, semuanya harus mawas diri dan menyikapi perÂnyataan itu dengan positif. Kalau ada kekurangan, penegak hukum harus mengoreksi diri atas kekuÂrangannya. Sebab, semuanya memÂpunyai kelemahan.
Harapan Anda terhadap PPATK?
Saya minta agar PPATK meÂnyeÂrahkan perkara itu sesuai dengan ruang lingkupnya maÂsing-masing. Jika ada dugaan mencurigakan, harus dilihat perÂkaranya. Apakah perkara itu haÂrus diserahkan ke Kejaksaan Agung, kepolisian atau KPK.
Jika berkaitan dengan money laundering serahkan ke kepoliÂsian. Jika ada indikasi korupsi, silakan serahkan ke kejaksaan. Kalau terkait dengan merugikan pendapatan negara, serahkan ke KPK.
Harapan saya, pelimpahan perkara itu diserahkan ke lemÂbaga yang menangani sesuai atuÂran dan tugasnya. Kalau semua lembaga diserahkan temuan-temuan itu, bisa saling lempar tanggung jawab. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54