Berita

Agus Santoso

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Indonesia Nggak Masuk Daftar Hitam Kasus Pencucian Uang

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 09:19 WIB

RMOL. Indonesia, Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand masuk daftar hitam negara yang gagal memenuhi standar internasional pencucian uang.

Yang menilai itu Financial Action Task Forces (FATF), se­buah badan pengawas pen­cucian uang internasional yang disam­paikan Jumat (17/2) lalu.

FATF menilai Indonesia masuk dalam daftar itu karena peme­rintah  telah gagal dan mengabai­kan rekomendasi yang dibuat lem­baga tersebut untuk meme­rangi praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menanggapi hal itu, Wakil Ke­pala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, peni­laian itu keliru. Indonesia tidak  masuk daftar hitam 17 negara yang sering melakukan money laundering.

“Bukan masuk daftar hitam, itu agak keliru. Yang benar adalah FATF menempatkan Indonesia dalam dokumen FATF public statement.

Sebab, belum memiliki Un­dang-Undang Anti Pendanaan Terorisme,” ujar Agus Santoso, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa sudah di­buat Ranca­ngan Un­dang-Undang Anti Pen­danaan Tero­risme itu?

Sudah dibuat. Diharapkan ta­hun ini su­dah masuk ke DPR. Kalau sudah rampung dan meng­hasilkan Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme, kita bisa keluar dari daftar tersebut,” paparnya.


Bukankah dengan pelaporan itu menunjukkan kelemahan sis­tem keuangan kita?

FATF menyampaikan beberapa standar internasional yang harus dimiliki setiap anggota FATF, termasuk Indonesia. Salah satu standarnya, kita harus memiliki Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme. Sekarang ini kita belum memilikinya.


Apa hambatan belum memi­liki Undang-undang itu?

Tahun 2010 kami sibuk aman­demen Undang-Undang Money Laundering. Tahun 2011 kami sibuk melakukan implementasi undang-undang itu. Kita ter­kendala waktu.

Rancangan Undang-Undang tersebut baru selesai akhir tahun 2011. Sekarang ini masih di pe­merintah. Segera dikirimkan ke DPR. Mudah2an tahun ini bisa dibahas, dan menjadi prioritas.


Apa dampaknya bagi Indo­ne­sia?

Saya kira dampaknya tidak terlalu besar, karena tidak ada sanksi.


Bagaimana tindaklanjut se­tiap temuan PPATK yang di­sam­paikan ke aparat hukum?

Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan. Lapo­ran Hasil Analisis (LHA) yang kami berikan, bukan hasil penye­lidikan. Dalam amandeman Un­dang-Undang Money Launde­ring, wacana agar PPATK diberi­kan kewenangan penyelidikan sudah muncul. Ini agar LHA ma­tang dan bisa menjadi alat bukti. Ini kelemahan dari sistem kita. Sebab, kami menyampaikan tran­saksi yang mencurigakan saja.


Dari kasus Nazaruddin, ada 20 LHA yang disampaikan PPATK, tapi belum ditindak­lan­juti, tanggapan Anda?

PPATK itu kan financial in­telligent unit. Sifat laporan kami masih analisis intelijen. Bila mau diangkat ke sidang pengadilan perlu ada penyelidikan lebih lan­jut. Sebab, PPATK tidak memiliki kewenangan  penyelidikan dan penyidikan.


Dari kasus Nazaruddin, ada 20 LHA yang disampaikan PPATK, tapi belum ditindak­lan­juti, tanggapan Anda?

PPATK itu kan financial in­telligent unit. Sifat laporan kami masih analisis intelijen. Bila mau diangkat ke sidang pengadilan perlu ada penyelidikan lebih lan­jut. Sebab, PPATK tidak memiliki kewenangan  penyelidikan dan penyidikan.


Apa seharusnya setiap te­muan PPATK ditindaklanjuti aparat hukum?

Tentu mereka mempelajarinya terlebih dulu. Mereka harus hati-hati melakukan penyelidikan. Sebab, kita menganut prinsip praduga tak bersalah.


Laporan PPATK lebih ba­nyak melaporkan kejahatan ke­rah putih, apa ini kendala­nya bagi aparat hukum?

Memang melakukan penelu­suran rekening itu agak sulit.

Kebanyakan laporan yang di­sampaikan PPATK adalah keja­hatan kerah putih, berkaitan deng­an aliran dana. Penyelidik kita seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK, diberi tambahan ca­pacity building agar bisa me­nyidik ke­jahatan tingkat tinggi.


Bagaimana dengan kasus Na­zaruddin, apa ini rumit juga?

Ya. Kasus ini rumit. Saya pri­badi mengapresiasi kerja KPK karena mereka sudah melakukan penuntutan komulatif dengan menyertakan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Itu arti­nya akan menyeret siapapun yang menerima aliran dana. Semoga ini menjadi perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia.


Apakah ke depan data yang diperoleh PPATK hanya dari jasa keuangan?

PPATK selama ini menerima laporan dari penyedia jasa ke­uangan. Tapi mulai 20 Maret 2012 kami akan menerima dari penyedia barang dan jasa. Ber­dasarkan database dan laporan, kami bisa melihat dan menga­nalisis apakah transaksi oleh orang tertentu di luar kewaja­ran. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya