Agus Santoso
Agus Santoso
RMOL. Indonesia, Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand masuk daftar hitam negara yang gagal memenuhi standar internasional pencucian uang.
Yang menilai itu Financial Action Task Forces (FATF), seÂbuah badan pengawas penÂcucian uang internasional yang disamÂpaikan Jumat (17/2) lalu.
FATF menilai Indonesia masuk dalam daftar itu karena pemeÂrintah telah gagal dan mengabaiÂkan rekomendasi yang dibuat lemÂbaga tersebut untuk memeÂrangi praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menanggapi hal itu, Wakil KeÂpala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, peniÂlaian itu keliru. Indonesia tidak masuk daftar hitam 17 negara yang sering melakukan money laundering.
“Bukan masuk daftar hitam, itu agak keliru. Yang benar adalah FATF menempatkan Indonesia dalam dokumen FATF public statement.
Sebab, belum memiliki UnÂdang-Undang Anti Pendanaan Terorisme,†ujar Agus Santoso, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa sudah diÂbuat RancaÂngan UnÂdang-Undang Anti PenÂdanaan TeroÂrisme itu?
Sudah dibuat. Diharapkan taÂhun ini suÂdah masuk ke DPR. Kalau sudah rampung dan mengÂhasilkan Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme, kita bisa keluar dari daftar tersebut,†paparnya.
Bukankah dengan pelaporan itu menunjukkan kelemahan sisÂtem keuangan kita?
FATF menyampaikan beberapa standar internasional yang harus dimiliki setiap anggota FATF, termasuk Indonesia. Salah satu standarnya, kita harus memiliki Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme. Sekarang ini kita belum memilikinya.
Apa hambatan belum memiÂliki Undang-undang itu?
Tahun 2010 kami sibuk amanÂdemen Undang-Undang Money Laundering. Tahun 2011 kami sibuk melakukan implementasi undang-undang itu. Kita terÂkendala waktu.
Rancangan Undang-Undang tersebut baru selesai akhir tahun 2011. Sekarang ini masih di peÂmerintah. Segera dikirimkan ke DPR. Mudah2an tahun ini bisa dibahas, dan menjadi prioritas.
Apa dampaknya bagi IndoÂneÂsia?
Saya kira dampaknya tidak terlalu besar, karena tidak ada sanksi.
Bagaimana tindaklanjut seÂtiap temuan PPATK yang diÂsamÂpaikan ke aparat hukum?
Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan. LapoÂran Hasil Analisis (LHA) yang kami berikan, bukan hasil penyeÂlidikan. Dalam amandeman UnÂdang-Undang Money LaundeÂring, wacana agar PPATK diberiÂkan kewenangan penyelidikan sudah muncul. Ini agar LHA maÂtang dan bisa menjadi alat bukti. Ini kelemahan dari sistem kita. Sebab, kami menyampaikan tranÂsaksi yang mencurigakan saja.
Dari kasus Nazaruddin, ada 20 LHA yang disampaikan PPATK, tapi belum ditindakÂlanÂjuti, tanggapan Anda?
PPATK itu kan financial inÂtelligent unit. Sifat laporan kami masih analisis intelijen. Bila mau diangkat ke sidang pengadilan perlu ada penyelidikan lebih lanÂjut. Sebab, PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
PPATK itu kan financial inÂtelligent unit. Sifat laporan kami masih analisis intelijen. Bila mau diangkat ke sidang pengadilan perlu ada penyelidikan lebih lanÂjut. Sebab, PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Apa seharusnya setiap teÂmuan PPATK ditindaklanjuti aparat hukum?
Tentu mereka mempelajarinya terlebih dulu. Mereka harus hati-hati melakukan penyelidikan. Sebab, kita menganut prinsip praduga tak bersalah.
Laporan PPATK lebih baÂnyak melaporkan kejahatan keÂrah putih, apa ini kendalaÂnya bagi aparat hukum?
Memang melakukan peneluÂsuran rekening itu agak sulit.
Kebanyakan laporan yang diÂsampaikan PPATK adalah kejaÂhatan kerah putih, berkaitan dengÂan aliran dana. Penyelidik kita seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK, diberi tambahan caÂpacity building agar bisa meÂnyidik keÂjahatan tingkat tinggi.
Bagaimana dengan kasus NaÂzaruddin, apa ini rumit juga?
Ya. Kasus ini rumit. Saya priÂbadi mengapresiasi kerja KPK karena mereka sudah melakukan penuntutan komulatif dengan menyertakan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Itu artiÂnya akan menyeret siapapun yang menerima aliran dana. Semoga ini menjadi perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Apakah ke depan data yang diperoleh PPATK hanya dari jasa keuangan?
PPATK selama ini menerima laporan dari penyedia jasa keÂuangan. Tapi mulai 20 Maret 2012 kami akan menerima dari penyedia barang dan jasa. BerÂdasarkan database dan laporan, kami bisa melihat dan mengaÂnalisis apakah transaksi oleh orang tertentu di luar kewajaÂran. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54