Berita

Agus Santoso

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Indonesia Nggak Masuk Daftar Hitam Kasus Pencucian Uang

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 09:19 WIB

RMOL. Indonesia, Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand masuk daftar hitam negara yang gagal memenuhi standar internasional pencucian uang.

Yang menilai itu Financial Action Task Forces (FATF), se­buah badan pengawas pen­cucian uang internasional yang disam­paikan Jumat (17/2) lalu.

FATF menilai Indonesia masuk dalam daftar itu karena peme­rintah  telah gagal dan mengabai­kan rekomendasi yang dibuat lem­baga tersebut untuk meme­rangi praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menanggapi hal itu, Wakil Ke­pala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, peni­laian itu keliru. Indonesia tidak  masuk daftar hitam 17 negara yang sering melakukan money laundering.

“Bukan masuk daftar hitam, itu agak keliru. Yang benar adalah FATF menempatkan Indonesia dalam dokumen FATF public statement.

Sebab, belum memiliki Un­dang-Undang Anti Pendanaan Terorisme,” ujar Agus Santoso, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa sudah di­buat Ranca­ngan Un­dang-Undang Anti Pen­danaan Tero­risme itu?

Sudah dibuat. Diharapkan ta­hun ini su­dah masuk ke DPR. Kalau sudah rampung dan meng­hasilkan Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme, kita bisa keluar dari daftar tersebut,” paparnya.


Bukankah dengan pelaporan itu menunjukkan kelemahan sis­tem keuangan kita?

FATF menyampaikan beberapa standar internasional yang harus dimiliki setiap anggota FATF, termasuk Indonesia. Salah satu standarnya, kita harus memiliki Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme. Sekarang ini kita belum memilikinya.


Apa hambatan belum memi­liki Undang-undang itu?

Tahun 2010 kami sibuk aman­demen Undang-Undang Money Laundering. Tahun 2011 kami sibuk melakukan implementasi undang-undang itu. Kita ter­kendala waktu.

Rancangan Undang-Undang tersebut baru selesai akhir tahun 2011. Sekarang ini masih di pe­merintah. Segera dikirimkan ke DPR. Mudah2an tahun ini bisa dibahas, dan menjadi prioritas.


Apa dampaknya bagi Indo­ne­sia?

Saya kira dampaknya tidak terlalu besar, karena tidak ada sanksi.


Bagaimana tindaklanjut se­tiap temuan PPATK yang di­sam­paikan ke aparat hukum?

Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan. Lapo­ran Hasil Analisis (LHA) yang kami berikan, bukan hasil penye­lidikan. Dalam amandeman Un­dang-Undang Money Launde­ring, wacana agar PPATK diberi­kan kewenangan penyelidikan sudah muncul. Ini agar LHA ma­tang dan bisa menjadi alat bukti. Ini kelemahan dari sistem kita. Sebab, kami menyampaikan tran­saksi yang mencurigakan saja.


Dari kasus Nazaruddin, ada 20 LHA yang disampaikan PPATK, tapi belum ditindak­lan­juti, tanggapan Anda?

PPATK itu kan financial in­telligent unit. Sifat laporan kami masih analisis intelijen. Bila mau diangkat ke sidang pengadilan perlu ada penyelidikan lebih lan­jut. Sebab, PPATK tidak memiliki kewenangan  penyelidikan dan penyidikan.


Dari kasus Nazaruddin, ada 20 LHA yang disampaikan PPATK, tapi belum ditindak­lan­juti, tanggapan Anda?

PPATK itu kan financial in­telligent unit. Sifat laporan kami masih analisis intelijen. Bila mau diangkat ke sidang pengadilan perlu ada penyelidikan lebih lan­jut. Sebab, PPATK tidak memiliki kewenangan  penyelidikan dan penyidikan.


Apa seharusnya setiap te­muan PPATK ditindaklanjuti aparat hukum?

Tentu mereka mempelajarinya terlebih dulu. Mereka harus hati-hati melakukan penyelidikan. Sebab, kita menganut prinsip praduga tak bersalah.


Laporan PPATK lebih ba­nyak melaporkan kejahatan ke­rah putih, apa ini kendala­nya bagi aparat hukum?

Memang melakukan penelu­suran rekening itu agak sulit.

Kebanyakan laporan yang di­sampaikan PPATK adalah keja­hatan kerah putih, berkaitan deng­an aliran dana. Penyelidik kita seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK, diberi tambahan ca­pacity building agar bisa me­nyidik ke­jahatan tingkat tinggi.


Bagaimana dengan kasus Na­zaruddin, apa ini rumit juga?

Ya. Kasus ini rumit. Saya pri­badi mengapresiasi kerja KPK karena mereka sudah melakukan penuntutan komulatif dengan menyertakan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Itu arti­nya akan menyeret siapapun yang menerima aliran dana. Semoga ini menjadi perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia.


Apakah ke depan data yang diperoleh PPATK hanya dari jasa keuangan?

PPATK selama ini menerima laporan dari penyedia jasa ke­uangan. Tapi mulai 20 Maret 2012 kami akan menerima dari penyedia barang dan jasa. Ber­dasarkan database dan laporan, kami bisa melihat dan menga­nalisis apakah transaksi oleh orang tertentu di luar kewaja­ran. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya