Berita

syarief hasan/ist

Pemerintah Permudah Syarat Pendirian Lembaga Penjamin Kredit

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 09:02 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pemerintah telah memutuskan untuk mempermudah atau merelaksasi persyaratan pendirian lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) dengan memangkas persyaratan modal disetor.

"Saat ini pemerintah telah merelaksasi ketentuaan pendirian Perusahaan Penjaminan Daerah yang semula harus memiliki dana minimal Rp 50 miliar diturunkan  menjadi minimal Rp 25 miliar," kata Menteri  Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, di Jakarta (Senin, 20/2).

Melalui surat No. 24/M.KUKM/IV/2011 tanggal 11 April 2011, kata Syarief, Kemenkop dan UKM telah mengusulkan penyesuaian persyaratan modal disetor dalam pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Hal itu sebagaimana yang ditetapkan PMK No. 222/2008 yakni modal disetor harus minimal sebesar Rp 50 miliar kemudian diusulkan turun menjadi Rp 25 miliar.


"Usulan ini kemudian direspon persetujuannya dengan dikeluarkannya PMK No. 99/PMK.010/2011 tanggal 8 Juli 2011," katanya.

Pihaknya sendiri menyambut baik relaksasi tersebut yang diharapkan dapat menumbuhkan lebih banyak perusahaan penjaminan kredit di daerah sehingga potensial memperluas jangkauan penerima kredit di daerah-daerah. Dan saat ini PPKD telah berdiri di Provinsi Jawa Timur dan Bali yaitu PT Jamkrida Jatim dan PT Jamkrida Bali Mandara. Dua perusahaan penjaminan ini bahkan ditetapkan untuk ikut serta dalam penjaminan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 2012.

"Dan yang saat ini dalam proses izin pendirian adalah PPKD Provinsi Riau dan Bangka Belitung," katanya.

Syarief menambahkan, sekarang pemerintah sedang terus mendorong pertumbuhan PPKD di daerah-daerah agar ke depan dapat turut serta dalam penjaminan program KUR. Bahkan untuk mendorong percepatan PPKD, pada 2 Desember 2011 di Jakarta telah dilaksanakan Deklarasi Kesepakatan Percepatan Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) oleh Gubernur dan DPRD dari berbagai Provinsi meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Selawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. [ysa]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya