Marzuki Alie
Marzuki Alie
RMOL.Ketua DPR Marzuki Alie berharap tidak salah tafsir mengenai dibuatnya tata cara peliputan pers di DPR.
“Tujuannya agar keberaÂdaan wartawan yang tidak ada mediaÂnya tidak mengganggu wartaÂwan yang punya media,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (18/2).
“Wartawan yang benar saja merasa terganggu dengan wartaÂwan yang nggak jelas medianya. Maka dibuatlah aturan,†tambah Marzuki.
Menurutnya, Badan Urusan Rumah Tangga dan Sekjen DPR dalam membuat rancangan atuÂran tersebut juga mengundang insan pers seperti Dewan Pers, Asosiasi Jurnalis, Persatuan RaÂdio Swasta dan seluruh perÂsaÂtuan pers.
“Kita undang mereka semua untuk dimintai masukannya. SeÂtelah disusun Panitia Kerja BURT maka dibawalah ke rapat pimÂpinan dan rapat fraksi. MungÂkin ada masukan-masukan dari fraksi agar tidak menimÂbulkan poleÂmik,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Sudah pasti menjadi polemik karena pers tidak boleh dibaÂtasi dalam meliput, tanggapan Anda?
Makanya konsep itu terus diÂsempurnakan berdaÂsarÂkan masuÂkan-maÂsukan dari frakÂÂsi. KeÂmuÂÂdian didiskusikan dengan wartaÂwan-wartawan yang ada di gedung DPR.
Langkah seÂlanjutÂnya?
Tentunya kalau sudah ada maÂsukan dari teman-teman wartaÂwan dan diÂnilai sudah bagus, maka dibicaraÂkan ke tingkat pimÂpinan dan fraksi. Jika dinilai beres dan baik serta tidak ada koreksi, selanjutÂnya akan dibawa ke rapat pariÂpurna.
Pembatasan peliputan ini diÂnilai bertentangan dengan UnÂdang-Undang Pers, apa itu suÂdah dipertimbangkan?
Panja ini sudah sesuai dengan mekanisme. Karena dalam pemÂbahasannya ada Dewan Pers juga. Jadi disusun bukan dengan semÂbaÂrangan. Kita ingin dibicarakan juga dengan teman-teman wartaÂwan yang di DPR.
Sejauhmana draf rancangan aturan tersebut?
Saya kurang tahu teknisnya. Saya serahkan ke mereka.
Dalam draf rancangan atuÂranÂnya ada yang dinilai tidak perlu, komentar Anda?
Jika terdapat pasal yang tidak masuk akal, tinggal dicoret saja, kan nggak masalah. Aturan ini harusnya disambut positif. SeÂbab, wartawan bisa lebih tenang dalam meliput. Intinya kalau ada draf yang dinilai tidak perlu, dibuang saja.
Bukankah yang lebih penting itu mengurusi begitu banyak masalah negara dan rakyat keÂtimbang membuat aturan peliÂputan di DPR?
Memang ada yang menilai saya tidak ada kerjaan, sehingga memÂbuat aturan seperti ini.
Saya bukan kurang kerjaan. Dalam melakukan sistem ini untuk tujuan lebih baik. Sebab, demokrasi dan kebebasan juga ada aturannya.
Tapi aturan itu tidak boleh bertentangan dengan kode etik jurnalistik kan?
Ya, harus sejalan dengan kode etik jurnalistik. Nggak boleh bertentangan. Misalnya, meliput di Istana, kan harus erdaftar seÂbagai wartawan yang benar ada medianya. Hal ini sebenarnya untuk keamanan kawan-kawan media juga.
Peliputan di Istana dan DPR tentu berbeda, sehingga tidak pas kalau dibatasi, komentar Anda?
Namanya DPR itu kan rumah tangga, siapa yang mau mangkal di sana harus terdaftar. Jika terÂdapat hal yang tidak diinginkan atau wartawan jadi korban, kita akan tahu bahwa dia benar-benar wartawan yang terdaftar di DPR.
Barangkali ada niat menyeÂragamkan pemberitaan atau lebih tepatnya mengendalikan pers?
Ah, nggak ada keinginan seÂperti itu. Lihat saja nanti. Aturan ini selesai jika sudah dibicarakan dengan para wartawan di DPR. Dari fraksi pun sudah memberiÂkan masukan meskipun ada fraksi yang memberikan masukan tidak secara detail. Ini masih dalam pembahasan.
Ramadhan Pohan menilai baÂnyak draf aturannya terlalu lebay, komentar Anda?
Pandangan-pandangan itu boleh saja. Itu sebaiknya menguÂrusi komisinya saja, jangan meÂnyinggung komisi lain. Nggak baik itu. Karena ini kerja BURT dengan fraksi-fraksi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54