Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Kalau Antasari Ajukan Grasi Berarti Mengakui Bersalah

SABTU, 18 FEBRUARI 2012 | 08:50 WIB

RMOL. Bekas Ketua KPK Antasari Azhar dinilai berada di persimpangan jalan. Kalau mengajukan grasi kepada presiden berarti mengakui bersalah.

Sedangkan upaya hukum yang lain tidak ada lagi setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Ini artinya, menjalankan huku­man 18 tahun penjara.

“Yang paling realistis, Antasari ajukan grasi kepada presiden. Tapi ini tentu berat. Sebab, me­nga­kui perbuatan bersalah,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Di­rektur PT Putra Rajawali Banja­ran, Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung (MA) me­nolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Begitu juga pengajuan PK. Yang menangani perkara ini adalah Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Ko­mariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

Mahfud MD selanjutnya me­ngatakan, permohonan PK itu merupakan upaya terakhir, tidak ada lagi pengajuan PK lagi. Yang bisa mengurangi  hukuman hanya pengajuan grasi.

Berikut kutipan selengkapnya:


Antasari selalu bilang ka­sus­nya merupakan rekayasa, apa mungkin mengakui bersa­lah?

Itu masalahnya. Secara psiko­logis permintaan grasi tersebut sangat berat bagi Antasari. Sebab, bila permintaan itu dilayangkan, berarti Antasari menerima hu­kuman dan mengakui bersalah. Selama ini kan Antasari merasa kasusnya rekayasa. Artinya, tidak bersalah.


Apa wajib mengakui bersa­lah saat mengajukan grasi?

Ya. Apabila minta grasi berarti asumsinya harus mengaku bersa­lah, sehingga mengajukan per­mohonan ampun atau grasi. Per­mohonan ampun itu dilakukan oleh mereka yang harus mengaku bersalah.


Kalau Anda di posisi Anta­sari apa mau mengajukan grasi?

Ha-ha-ha, saya tidak memba­yangkan diri saya ada di posisi An­tasari. Ada-ada saja perta­nyaan Anda, nakut-nakuti saja, ha-ha-ha.


Tanggapan Anda mengenai MK menolak permohanan PK itu?

Secara yuridis formal vonis MA itu sudah final. Itu final di atas final. Suka atau tidak suka, ha­rus diterima. Itu cara kita ber­negara hukum. Vonis pengadilan harus dipatuhi dan dilaksanakan.


Apa putusan ha­kim itu su­dah be­nar?

Saya ti­dak tahu dasar putusan tersebut se­cara filosofis, karena vonis leng­kapnya belum dipu­bli­kasi­kan. Tapi secara yuridis vonis itu memang sudah final.


Apa Anda memprediksi PK itu bakal ditolak MA?

Terus terang saya ti­dak mem­prediksi apa­pun sebe­lum­nya. Yang jelas, per­mohonan PK itu bisa ditolak atau diterima. Itu kan tergantung keyakinan hakim.


Apa Anda memprediksi PK itu bakal ditolak MA?

Terus terang saya ti­dak mem­prediksi apa­pun sebe­lum­nya. Yang jelas, per­mohonan PK itu bisa ditolak atau diterima. Itu kan tergantung keyakinan hakim.


Yakin putusan ini berdasar­kan pertimbangan hukum atau ada intervensi?

Saya tidak mau berspekulasi ter­lalu jauh. Apalagi mengenai intervensi politik. Nanti bisa kemana-mana efeknya. Padahal vonis sudah final.


Keluarga Antasari menduga ada unsur politis, tanggapan Anda?

Saya tidak mau berspekulasi apakah vonis itu terdapat unsur politis atau tidak. Sebab, apabila sudah dilihat dari kaca mata po­litik, masalahnya bisa kontrover­sial dan merambah kemana-mana.

Saya hanya mau melihat dari kaca mata hukum saja, yakni pu­tusan PK itu adalah produk upaya hukum luar biasa yang mengikat dan harus dilaksanakan.


Apa hakim tidak menghirau­kan bukti baru yang diajukan Antasari?

Saya tidak tahu persis soal itu. Tapi apa yang dikatakan novum oleh pemohon dalam faktanya bisa saja bukan novum. Atau bisa saja itu memang novum. Tapi tidak mempengaruhi keyakinan hakim tentang kebenaran materiil seperti telah diputus tiga ting­katan pengadilan sebelumnya.

Mungkin novumnya ada, tapi ada bukti-bukti lain yang lebih kuat yang sudah dipakai oleh para hakim sebelum tingkat PK, se­hingga novum tersebut dianggap tidak signifikan.


Apa putusan MA itu ada hu­bungannya dengan pencabutan kode etik hakim?

Dalam pemeriksaan PK, hanya ada dua pertimbangan pokok. Pertama, adanya novum yang signifikan. Kedua, adanya kesa­lahan hakim sebelumnya dalam menerapkan hukum.

Namun terkait pelanggaran kode etik, itu urusan lain. Bukan urusan hakim PK, dan ada ja­lurnya sendiri.


Pihak pengacara Antasari ber­niat mengajukan PK diatas PK, tanggapan anda?

Ya, memang ada yang menga­jukan ide seperti itu. Namun me­nurut saya ide tersebut tidak tepat, karena PK merupakan upaya hu­kum luar biasa yang bisa dilaku­kan hanya satu kali. Demi hukum harus diterima bahwa PK itu ada­lah yang paling akhir dari yang terakhir.


Tapi kan pernah ada yang melakukan itu?

Dalam pengalaman memang pernah ada yang mengajukan PK di atas PK. Tetapi saya berpen­dapat, hal itu tidak benar dan mengombang-ambingkan vonis hakim yang sudah panjang. Maka­nya ke depan tidak boleh lagi ada PK di atas PK. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya