Berita

angelina sondakh

Tim Andi Arief Tidak Mengalihkan Isu Angelina Sondakh

JUMAT, 17 FEBRUARI 2012 | 13:10 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Tim Bencana Katastropik Purba yang meneliti sejumlah catatan sejarah dan gejala geologi yang berkaitan dengan bencana di masa-masa silam tidak menggunakan uang negara. Tim ini pun bekerja bukan untuk mengalihkan isu politik, termasuk isu yang menyangkut politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan.

"Ini adalah riset indepen yang dilakukan oleh beberapa individu yang kemudian bergabung dalam tim. Tidak ada uang negara yang digunakan. Saya juga tidak dibayar negara. Ada uang pinjaman dari sana-sini yang tidak mengikat, dan saya menggunakan alat-alat dari teman-teman," ujar Dr. Andang Bachtiar, mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) yang menjadi salah seorang peneliti ahli dalam tim yang dibentuk Kantor Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana (KSP BSB) itu.

"Bergabung dengan tim membuat saya dan kawan-kawan lebih mudah dalam melakukan penelitian," ujarnya lagi ketika berbicara dalam rapat yang digelar di Sekretariat Negara di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat (Jumat, 17/2).

Dalam rapat itu, Tim Bencana Katastropik Purba menyerahkan hasil penelitian mereka kepada tiga kementerian, yakni Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sejumlah peneliti dari berbagai lembaga, termasuk IAGI juga hadir dalam rapat yang dipimpin Asisten SKP BSB Erick Ridzky. Selain Andang Bachtiar, peneliti utama Tim Bencana Katastropik Purba yang hadir adalah Dr. Danny Hilman dan Dr. Didit Budiyanto Ontowiryo.

SKP BSB Andi Arief menimpali ucapan Dr. Andang dengan mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan tim tersebut juga tidak dilakukan untuk mengalihkan isu politik.

"Bukan untuk mengalihkan (misalnya) isu Angelina Sondakh," ujarnya.

"Kami tidak menggunakan aset negara, kecuali ruang rapat dan konsumsi saat rapat," ujarnya lagi sambil mengatakan bahwa hal lain yang mereka gunakan adalah jaringan kelembagaan untuk mempermudah akses para peneliti. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya