Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Mochtar Nggak Bisa Diaktifkan Sebelum Putusan Hukum Tetap

RABU, 15 FEBRUARI 2012 | 09:11 WIB

RMOL. Kementerian Dalam Negeri memastikan belum bisa menerbitkan surat keputusan pengaktifkan kembali terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Kan belum ada keputusan tetap, nggak bisa diaktifkan,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Mochtar Mohamad meminta Mendagri mengaktifkan dirinya kembali menjadi Wali Kota Bekasi.

“Dalam Undang-undang apa­bila vonis itu bebas, dalam jangka waktu satu hingga 30 hari, jaba­tan seseorang itu harus diberikan kembali kepadanya, harus di­aktifkan lagi,” kata Mochtar.

Permintaa Mochtar tersebut menyusul atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada Mochtar Mohamad.

Gamawan Fauzi selanjutnya mengatakan, pihaknya me­nu­nggu proses hukumnya sa­mapai selesai. Kasus yang dia­lami Mochtar Mohamad tak jauh ber­beda dengan yang dialami Gu­bernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

“Pak Agusrin waktu itu me­nunggu keputusan tetap dan usu­lan dari DPRD setelah keluar vonis. DPRD akan mengusulkan ke Kemendagri. Kemudian Ke­mendagri akan mengusulkan ke­pada Presiden,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kapan kira-kira ada keputu­san hukum tetap itu?

Ya, sampai se­lesainya. Nggak tahu kita.  Tunggu saja. Pak Agus­rin juga dulu dibebas­kan oleh pengadi­lan tapi kemudian jaksa melaku­kan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepu­tusan finalnya, MA memvonis beliau empat tahun.

       

Kalau dinyatakan bebas oleh MA?

Kalau sudah ada vonis hukum berkekuatan hukum tetap, maka dalam jangka waktu satu hingga 30 hari akan diaktifkan lagi. Tetapi kalau belum ada keputusan hukum tetap,  nggak bisa kan diaktifkan.

       

Mochtar bilang Gubernur Jawa Barat telah mengeluar­kan Surat Keputusan (SK) Peng­aktifan kembali dirinya, komen­tar Anda?

Nggak ada itu. Kami saja belum menerima surat itu kok.

Yang mengaktifkan kembali itu Menteri Dalam Negeri. Sebab, yang menonaktifkan itu kan Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur.


O ya, terkait de­ngan Front Pem­bela Islam (FPI), ba­gai­mana sikap Kemendagri?

Sekarang kita se­dang menge­valuasi mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas) ini. Pada dasarnya organisasi kemasya­ra­katan ini berda­sar­kan penjabaran dari amant Undang-Un­dang Dasar bahwa setiap warga negara dijamin hak­nya untuk bersikap, ber­kumpul, dan menge­luarkan pendapat.

Tapi keberadaannya itu juga harus dilihat dari aspek berne­gara sebagai suatu yang kons­truktif, membangun kepentingan bangsa. Mestinya ormas ini mem­bantu semuanya untuk men­sejahte­rakan rakyat Indo­nesia.

Jangan justru ormas ini me­nimbulkan masalah-masalah baru yang mengambil peran lembaga-lem­baga baru se­perti me­razia tem­pat hi­buran, swee­ping apalagi memak­sakan ke­hen­dak agar se­muanya me­ngikuti ke­mauan­nya. Itu tidak di­bo­leh­kan.


Apakah Ke­­mendagri ha­nya  me­laku­kan evaluasi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas bahwa ke­bebasan itu di­jamin. Tapi jangan sampai me­langgar rambu-rambu dalam hidup bernegara yang sudah ada.

Khusus ormas-ormas yang sering melakukan kegiatan yang me­nimbulkan masalah, kita mengevaluasinya. Sekarang se­dang dilakukan evaluasi.

Saya belum mengatakan akan dibubarkan tetapi kita sedang mengevaluasi. Kalau memang telah memenuhi syarat untuk di­bubarkan, ya bisa saja. Jika mela­kukan tindak kekerasan maka akan dilakukan teguran keras, ke­mudian teguran keras lagi.

Jika masih melakukan kekera­san, baru pembekuan organisasi. Setelah itu bisa dilakukan pembu­baran jika masih melakukan hal yang anarkisme.

Kita sudah pernah melakukan teguran sekali kepada FPI saat kejadian di Monas.

 Makanya  saat ini sedang da­lam kajian. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya