nazaruddin/ist
nazaruddin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda oleh kelompok Permai Group.
Untuk pertama kali, KPK menggunakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengungkapan kasus korupsi. Digunakannya UU ini, memunginkan bagi penyidik KPK untuk menjerat perusahaan-perusahaan atau pengurus perusahaan yang terindikasi korupsi.
Pasal 3 UU 8/2010 menyebutkan: "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar."
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28