Berita

nazaruddin/ist

Inilah Perusahaan Nazar yang Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

SELASA, 14 FEBRUARI 2012 | 18:33 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda oleh kelompok Permai Group.

Untuk pertama kali, KPK menggunakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengungkapan kasus korupsi. Digunakannya UU ini, memunginkan bagi penyidik KPK untuk menjerat perusahaan-perusahaan atau pengurus perusahaan yang terindikasi  korupsi.

Pasal 3 UU 8/2010 menyebutkan: "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar."


Dalam keterangannya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor (16/1), wakil direktur keuangan Permai Group Permai, Yulianis mengungkapkan beberapa perusahaan di bawah Permai Group.

Kepada majelis hakim, Yulianis mengungkapkan bahwa pengurus perusahaan itu adalah kerabat M Nazarudin dan karyawan Permai Group yag dipaksa menjadi pengurus.

Dalam kesaksiannya, Yulianis menyebut beberapa nama perusahaan dan pengurus di bawah Permai Group. Yaitu, PT Anak Negeri, PT Exartech, PT Permai Raya Wisata, PT Mahkota Negara, PT Anugerah, PT Mega Niaga, PT Pasific, PT Chakra Wajah, PT Dharmasraya, PT Money Changer.

"Waktu tender flu burung 2009, nama Pak Nazar masih ada di PT Anugerah sebagai Komisaris. Kemudian diganti Pak Hasyim, adiknya," kata Yulianis.

"PT Anak Negeri, Dirutnya Edi Agus Mulyadi, kakak iparnya Bu Neneng Sri Wahyuni. Direkturnya Rosalina Manulang dan Direktur lainnya Luis, karyawan tapi sudah keluar," kata Yulianis kepada majelis hakim.

"PT Mahkota Negara, Direktur Utamanya Ibu Rita Zahara, kakak kandung Pak Nazaruddin. Sebelum diganti Pak Marisi Martondang, karyawan. Ada juga Pak Ayyub Khan (Ketua DPRD Jember), saudara Pak Nazaruddin," kata Yulianis.

"Pengurus lain di PT Anugerah adalah Yunus Rasyid, komisaris, pamannya Pak Nazaruddin. Direktur utamanya Rizal Ahmad, saudaranya Ibu Neneng Sri Wahyuni. Direkturnya Amin Handoko, karyawan dan Wasis," sambungnya.

Untuk PT Exartech, Yulianis menyebutkan: Komisaris Utama adalah Octarina Furi, karyawan, Komisari: Jimmy R Take, teman Nazaruddin dan Gerhana Sianipar, karyawan.

"Money Changer, Komisarisnya Ayuredentina, istri Alaidin Rappani, temannya Bu Neneng. Direktur Utamanya saya sendiri dan Direktur Papas, staf keuangan," demikian Yulianis.[guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya