Lily Wahid
Lily Wahid
RMOL. Lily Wahid tidak setuju pemberian remisi kepada koruptor. Tapi anggota DPR dari PKB ini mengajukan hak interpelasi terkait pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
“Kebijakan pemerintah sehaÂrusnya bukan pengetatan remisi, tapi seharusnya tidak ada pemÂberian remisi. Saya ajukan interÂpelasi untuk bertanya soal kebiÂjakan tersebut,’’ kata Lily Wahid kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, sebanyak 86 anggota DPR mengajukan hak interpelasi terkait moratorium remisi koruptor. Salah satunya Lily Wahid.
Menurut anggota Komisi I DPR itu, koruptor seharusnya dihukum lebih berat lagi dari hukuman yang diterima saat ini. “Hukuman sekarang yang diteÂrima koruptor tergolong enteng. Seharusnya dihukum berat, bila perlu dihukum mati,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kalau Anda tidak setuju reÂmisi bagi koruptor, kenapa ikut-ikutan mengajukan hak interpelasi?
Landasan hukum moratorium remisi bagi koruptor yang diÂlakukan Kemenkumham tidak jelas. Kebijakan ini diambil secara seÂwenang-weÂnang.
Seharusnya prosedurnya tidak seperti itu. Kan ada beberapa yang akan diremisi, tiba-tiba diberlakukan moratorium. SeoÂlah-olah ada baÂlas denÂdam. MakaÂnya saya tidak menyetujui moratorium remisi bagi koruptor tersebut.
Siapa yang seharusnya menÂdaÂpat remisi tapi gagal itu?
Nggak perlu saya ceritakan. Yang jelas, caranya nggak benar.
Sebab, ada teman-teman yang seharusnya mendapatkan remisi, tiba-tiba ada pengetatan remisi. Sepertinya ada kesewenang-wenangan.
Perkara pengetatan remisi ini, merupakan kondisi yang tidak prosedural yang dipaksakan terhadap sesutau yang sudah berÂjalan, walaupun saya sendiri menolak remisi.
Kebijakan moratorium ini seÂmaÂcam arogansi yang memaksaÂkan kehendak. Ini sistemnya yang salah.
Pejabat baru bisa membuat aturan baru seenaknya. Kan ada aturan mainnya di negeri ini.
Bukankah Anda setuju koÂrupÂtor dihukum lebih berat?
Remisi itu hak setiap narapiÂdana yang sesudah menjalani sebagian tahanannya. Tetapi khusus bagi koruptor, saya priÂbadi berpendapat hukumannya saja terlalu ringan. Kalau direÂmisi, lebih nggak adil lagi.
Kapan formulir pengajuan hak interpelasi tersebut diseÂrahÂkan?
Saya kurang tahu persis waktuÂnya. Tentunya dilakukan bareng-bareng bersama anggota DPR yang lainnya. Kita belum ngoÂmong-ngomong lagi secara khusus mengenai waktu penyeraÂhan formulir itu. Saya belum tahu rencana berikutnya.
Kenapa sekarang diajukan hak interpelasi, bukankah keÂbijakan ini sudah lama?
Ini kan masalah waktunya saja. Setiap kasus, apa pun kasusnya pasti ada tarik ulurnya. Itulah yang terjadi.
Bukankah DPR sudah menÂdaÂpatkan penjelasan dari MenÂkumham mengenai pengetatan remisi bagi koruptor?
Betul. Tapi tetap perlu diajukan hak interpelasi mengingat ada kesan kebijakan ini diambil seÂcara sewenang-wenangh.
Saya setuju koruptor dihukum berat. Sebab, korupsi itu menyeÂbabkan rakyat jadi sengsara. MakaÂnya aparat hukum harus melihat rasa keadilan itu.
Bukankah DPR sudah menÂdaÂpatkan penjelasan dari MenÂkumham mengenai pengetatan remisi bagi koruptor?
Betul. Tapi tetap perlu diajukan hak interpelasi mengingat ada kesan kebijakan ini diambil seÂcara sewenang-wenangh.
Saya setuju koruptor dihukum berat. Sebab, korupsi itu menyeÂbabkan rakyat jadi sengsara. MakaÂnya aparat hukum harus melihat rasa keadilan itu.
Apa harapan Anda terhadap KPK?
KPK harus menunjukkan kerÂjaÂnya dengan menangkap semua para koruptor. Kemudian para hakim memberi hukuman yang berat. Kalau sekarang ini, huÂkumanÂnya terlalu ringan. KemuÂdian diberikan remisi pula, ini tidak adil dan tidak masuk akal.
Anda berpendapat perlu diÂreÂvisi ketentuannya?
Dalam pandangan saya priÂbadi, ya perlu. Tapi sikap teman-teman yang lain saya kurang tahu. Apakah mereka berpanÂdangan sama dengan saya atau tidak. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54