Berita

Nasir Djamil

Wawancara

WAWANCARA

Nasir Djamil: Pergi Sendiri Ke Rutan Temui Nazar, Wajar Bila Publik Curigai Nasir

SABTU, 11 FEBRUARI 2012 | 10:05 WIB

RMOL. Pimpinan Komisi III DPR tidak mengetahui apa tujuan salah satu anggotanya, Muhammad Nasir, menjenguk Muhammad Nazaruddin di Tumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Rabu (8/2) sekitar pukul 23:00.

“Saya nggak tahu apa tujuan­nya. Setahu saya di Komisi III DPR nggak ada agenda melaku­kan kunjungan ke rutan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Wakil Men­teri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki pertemuan antara Nazaruddin dengan Mu­hammad Nasir dan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

Denny menduga pertemuan itu membahas soal dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet yang tengah bergulir di persidangan

Nasir Djamil selanjutnya mengatakan, pada prinsipnya semua anggota DPR mempunyai hak dan kewajiban. Artinya mem­punyai kewenangan untuk me­nga­wasi mitra kerjanya. Begitu juga dengan Komisi III DPR bisa melakukan kunjungan ke rutan.

“Tetapi dengan catatan harus dengan kepentingan publik, bu­kan kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.

 Berikut kutipan selengkapnya:

        

Kapan bisa berkunjung ke rutan?

Dulu waktu Menkumham di­jabat Patrialis Akbar, kami diberi­kan ID card yang lambangnya Kemenkumham. Kartu tersebut langsung ditandatangani Patrialis Akbar.

        

Dengan kartu tersebut bisa bebas masuk rutan?

ID card itu membantu kami untuk masuk setiap saat, kapan saja. Karena kami mempunyai hak dan kewajiban untuk mela­kukan pengawasan. Tetapi penga­wasan itu untuk kepentingan pu­blik, bukan kepentingan pribadi.


Apa Anda pernah berkun­jung ke rutan?

Pernah dong. Saya melakukan kunjungan ke rutan setelah ada laporan atau informasi dari orang dalam yang harus kita kunjungi. Barangkali ada sesutu yang perlu kita lihat. Tetapi sekali lagi saya tegaskan, kita boleh masuk hanya untuk kepentingan publik.

        

Menkumham sekarang dija­bat Amir Syamsuddin, berarti kartu itu tidak berlaku lagi?

ID card tersebut belum dicabut hingga sekarang. Kartu itu untuk digunakan dalam pengawasan. Walau diberi kebebasan, penggu­naan kartu harus diberitahu ke pimpinan komisi kalau mau ber­kunjung. Tidak boleh digu­nakan sembarangan. Penggunaan ID card harus digunakan untuk pengawasan.

        

Berarti anggota Komisi III DPR istimewa dong, bisa te­ngah malam ke rutan?

Kami kan bukan tamu. Kami ini kan anggota DPR yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Kalau ada jam khusus, itu khusus tamu yang mau menjenguk. Sedangkan kami tidak punya batas waktu. Artinya tapi 24 jam bisa datang ke rutan.

        

Bagaimana dengan kunju­ngan Nasir, apa itu kepenti­ngan pribadi?

Nggak boleh jika kunjungan itu karena kepentingan pribadi. Makanya saya akan tanya ke M Nasir bahwa dia ke sana untuk ke­pentingan publik atau kepen­tingan pribadi. Tetapi kita serah­kan ke fraksinya.

        

Apa kunjungan itu harus diketahui anggota Komisi III lain?

Nggak mesti juga. Lebih baik kalau dikasih tahu. Karena kun­jungan itu harus ada kepentingan masyarakat. Kalau dia pergi sendiri tetunya dicurigai, kenapa dia nggak ngajak yang lainnya.

Memang tidak ada kewajiban untuk memberitahukan. Tapi kalau ada kepentingan publik sebaiknya bersama-sama.

        

Berarti kunjungan itu kecen­drungannya bersifat pribadi?

Mungkin saja M Nasir itu lebih banyak kepentingan pribadi. Tapi kita belum tahu persisnya.

Sebaiknya. Nasir menyampai­kan kepada fraksinya. Nanti da­lam rapat internal komisi, fraksi­nya bisa menyampaikan hasil kunjungan tersebut.


Bagaimana Anda menilai pi­hak rutan?

Kalau petugas Lembaga Pema­syarakatan merasa kedatangan itu bukan demi kepentingan masya­rakat, maka bisa menyampaikan kepada Menkumham.

Apalagi Menkumham adalah orang demokrat, M Nasir juga orang Demokrat. Mungkin Nasir lebih leluasa ke rutan karena men­terinya juga orang Demokrat.

        

Siapa yang bertanggung ja­wab dalam kasus ini?

Saya rasa nggak ada yang di­salahkan. Tetapi sebaiknya ka­lau pihak rutan merasa kebe­ra­tan dengan kehadiran Nasir di sana, laporkan saja ke Menkum­ham. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya