Berita

Nasir Djamil

Wawancara

WAWANCARA

Nasir Djamil: Pergi Sendiri Ke Rutan Temui Nazar, Wajar Bila Publik Curigai Nasir

SABTU, 11 FEBRUARI 2012 | 10:05 WIB

RMOL. Pimpinan Komisi III DPR tidak mengetahui apa tujuan salah satu anggotanya, Muhammad Nasir, menjenguk Muhammad Nazaruddin di Tumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Rabu (8/2) sekitar pukul 23:00.

“Saya nggak tahu apa tujuan­nya. Setahu saya di Komisi III DPR nggak ada agenda melaku­kan kunjungan ke rutan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Wakil Men­teri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki pertemuan antara Nazaruddin dengan Mu­hammad Nasir dan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

Denny menduga pertemuan itu membahas soal dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet yang tengah bergulir di persidangan

Nasir Djamil selanjutnya mengatakan, pada prinsipnya semua anggota DPR mempunyai hak dan kewajiban. Artinya mem­punyai kewenangan untuk me­nga­wasi mitra kerjanya. Begitu juga dengan Komisi III DPR bisa melakukan kunjungan ke rutan.

“Tetapi dengan catatan harus dengan kepentingan publik, bu­kan kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.

 Berikut kutipan selengkapnya:

        

Kapan bisa berkunjung ke rutan?

Dulu waktu Menkumham di­jabat Patrialis Akbar, kami diberi­kan ID card yang lambangnya Kemenkumham. Kartu tersebut langsung ditandatangani Patrialis Akbar.

        

Dengan kartu tersebut bisa bebas masuk rutan?

ID card itu membantu kami untuk masuk setiap saat, kapan saja. Karena kami mempunyai hak dan kewajiban untuk mela­kukan pengawasan. Tetapi penga­wasan itu untuk kepentingan pu­blik, bukan kepentingan pribadi.


Apa Anda pernah berkun­jung ke rutan?

Pernah dong. Saya melakukan kunjungan ke rutan setelah ada laporan atau informasi dari orang dalam yang harus kita kunjungi. Barangkali ada sesutu yang perlu kita lihat. Tetapi sekali lagi saya tegaskan, kita boleh masuk hanya untuk kepentingan publik.

        

Menkumham sekarang dija­bat Amir Syamsuddin, berarti kartu itu tidak berlaku lagi?

ID card tersebut belum dicabut hingga sekarang. Kartu itu untuk digunakan dalam pengawasan. Walau diberi kebebasan, penggu­naan kartu harus diberitahu ke pimpinan komisi kalau mau ber­kunjung. Tidak boleh digu­nakan sembarangan. Penggunaan ID card harus digunakan untuk pengawasan.

        

Berarti anggota Komisi III DPR istimewa dong, bisa te­ngah malam ke rutan?

Kami kan bukan tamu. Kami ini kan anggota DPR yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Kalau ada jam khusus, itu khusus tamu yang mau menjenguk. Sedangkan kami tidak punya batas waktu. Artinya tapi 24 jam bisa datang ke rutan.

        

Bagaimana dengan kunju­ngan Nasir, apa itu kepenti­ngan pribadi?

Nggak boleh jika kunjungan itu karena kepentingan pribadi. Makanya saya akan tanya ke M Nasir bahwa dia ke sana untuk ke­pentingan publik atau kepen­tingan pribadi. Tetapi kita serah­kan ke fraksinya.

        

Apa kunjungan itu harus diketahui anggota Komisi III lain?

Nggak mesti juga. Lebih baik kalau dikasih tahu. Karena kun­jungan itu harus ada kepentingan masyarakat. Kalau dia pergi sendiri tetunya dicurigai, kenapa dia nggak ngajak yang lainnya.

Memang tidak ada kewajiban untuk memberitahukan. Tapi kalau ada kepentingan publik sebaiknya bersama-sama.

        

Berarti kunjungan itu kecen­drungannya bersifat pribadi?

Mungkin saja M Nasir itu lebih banyak kepentingan pribadi. Tapi kita belum tahu persisnya.

Sebaiknya. Nasir menyampai­kan kepada fraksinya. Nanti da­lam rapat internal komisi, fraksi­nya bisa menyampaikan hasil kunjungan tersebut.


Bagaimana Anda menilai pi­hak rutan?

Kalau petugas Lembaga Pema­syarakatan merasa kedatangan itu bukan demi kepentingan masya­rakat, maka bisa menyampaikan kepada Menkumham.

Apalagi Menkumham adalah orang demokrat, M Nasir juga orang Demokrat. Mungkin Nasir lebih leluasa ke rutan karena men­terinya juga orang Demokrat.

        

Siapa yang bertanggung ja­wab dalam kasus ini?

Saya rasa nggak ada yang di­salahkan. Tetapi sebaiknya ka­lau pihak rutan merasa kebe­ra­tan dengan kehadiran Nasir di sana, laporkan saja ke Menkum­ham. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya