Berita

lili pintauli/ist

SAKSI DAN KORBAN

Korban Mesuji Segera Dapat Bantuan Medis

JUMAT, 10 FEBRUARI 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.  Tujuh korban bentrokan berdarah di Desa Sri Tanjung, Mesuji, pada 31 Januari tahun lalu akan segera mendapatkan bantuan medis dan psikologis serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu seiring dengan telah ditandatanganinya perjanjian perlindungan oleh para korban hari ini (Jumat, 10/2).

"Dengan penandatanganan itu LPSK akan segera menindaklanjuti pemberian bantuan medis dan psikologis serta pendampingan terhadap saksi dan korban tersebut," kata anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli kepada wartawan (Jumat, 10/2).

Lili yang memfasilitasi para korban di Desa Sri Tanjung Kabupaten Mesuji hari ini mengatakan, setelah penandatanganan perjanjian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait di Polres dan Polda Lampung untuk menginformasikan bahwa para saksi dan korban saat ini dalam program perlindungan LPSK.


"Mulai hari ini, segala bentuk panggilan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang masuk dalam program perlindungan LPSK wajib di koordinasikan dengan LPSK, karena saat ini para korban dan saksi masih dalam proses pemulihan medis dan psikologis," terang Lili.

Selanjutnya Lili mengatakan pihaknya akan memastikan proses hukum yang sedang ditangani saat ini sehingga proses penegakan hukum harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
 
Pada pertengahan Januari lalu LPSK telah melakukan langkah mendalam terkait tindak lanjut dari hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM yakni dengan menurunkan tim guna pendalaman informasi secara langsung di lapangan untuk memetakan kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya