Berita

E Herman Khaeron

Wawancara

WAWANCARA

E Herman Khaeron: Indonesia Butuh Badan Otoritas Untuk Capai Kemandirian Pangan

JUMAT, 10 FEBRUARI 2012 | 08:40 WIB

RMOL.Untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan nasional, Indonesia butuh lembaga khusus yang mengurusi pangan. Jika hanya tergantung pada Kementerian Pertanian, akan sulit mencapai kedaulatan dan kemandirian itu dalam waktu dekat.

“Masalah pangan ini sangat kompleks dan luas. Kalau hanya mengandalkan Kementerian Pertanian, sulit maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, E Herman Khaeron di Jakarta, kemarin.

Karena itu, katanya, DPR terus mendorong pemerintah segera membentuk badan otoritas pa­ngan. Seberapa urgent-kah badan itu untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan, berikut wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan E Herman Khae­ron yang juga Ketua De­partemen Pertanian DPP Partai Demokrat.

Anda mengusulkan agar Indo­­nesia punya badan otoritas pa­ngan. Alasannya apa?

Indonesia itu adalah negara yang sangat luas. Jumlah pendu­duknya juga sangat banyak, men­capai 237 juta jiwa. Kondisi ini tentu membuat kebutuhan pa­ngan Indonesia sangat banyak juga. Nah, untuk pemenuhan itu, di­butuhkan badan khusus untuk mengurusi pangan. Badan ini ha­rus tersendiri, agar kerjanya bisa fokus, sehingga bisa me­masti­kan pemenuhan pangan nasional.

Seperti apa badan ini, apa se­level dengan kemente­rian atau­kah berada di bawahnya?

Badan ini merupakan lembaga pemerintah. Badan ini berada lang­sung di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Jadi, setingkat dengan kementerian.

Lalu, tugas badan ini seperti apa?

Tugasnya membuat regulasi dan sebagai operator khusus di bidang pangan.

Apa tidak akan overlap de­ngan Kementerian Pertanian?

Kerjanya tidak akan berbentu­ran dengan Kementerian Perta­nian. Sebab, lembaga ini hanya mengawasi dan jadi pelaksana soal pangan.

Dengan badan ini, diharapkan Indonesia tidak lagi tergantung dengan impor dalam memenuhi kebutuhan pangan. Semua kebu­tuhan pangan sudah bisa terpe­nuhi oleh petani dalam negeri

Bukankah untuk penyediaan pangan ada Bulog?

Saat ini, Bulog hanya berben­tuk Perum (perusahaan umum). Tidak akan efektif, sebab tidak bisa membuat kebijakan untuk pengembangan pangan nasional dan mencapai swasembada pangan.

Apa yang dilakukan DPR untuk mendorong badan oto­ritas pangan?

Saat ini, kita (DPR) sedang menggodok RUU Pangan yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 7  tahun 1996. RUU ini inisiatif DPR. RUU ini sangat penting dalam melandasi ketahanan pangan kita.  Saat ini, kita sedang melakukan pemba­hasan tingkat I secara intensif antara Komisi IV dengan peme­rin­tah. Dalam pembahasannya, kita tidak hanya melibatkan Ke­menterian Pertanian, tapi juga Kementerian Perdagangan, Ke­menterian Perindustrian, Kemen­kumham, dan Kementrian Dalam Negeri.

Seberapa penting RUU ter­sebut?

Sedikitnya ada enam substansi penting yang jadi pembahasan dalam RUU itu. Pertama, peruba­han paradigma pembangunan pa­ngan ke arah kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. Kedua, menurunkan konsumsi beras sebagai pangan pokok melalui diversifikasi pangan lokal dan menghargai kearifan pangan lokal. Ketiga, dibentuknya badan otoritas pangan.

Keempat, pengaturan bukan saja untuk pangan konsumsi, tapi juga bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan proses pena­ngananya. Ke­lima, penga­turan cadangan pangan nasional. Keenam, semangat disen­tralisasi dan pende­legasian kewe­na­ngan kepada daerah.

Khusus untuk badan otoritas pangan, bagaimana pembaha­san­nya?

Dalam draf sementara, badan otoritas pangan diatur dalam Bab X. Dalam pasal 113 undang-undang juga ditegaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan, pemerintah harus membentuk badan otoritas pangan. Dalam Bab XV tentang ketentuan peralihan pasal 142, badan otoritas pangan itu terben­tuk paling lambat dua tahun se­telah diundangkan.

Sampai sejauh mana pemba­ha­sannya?

Tentunya RUU ini terus diba­has. Kita masih terus melakukan public hearing dengan masyara­kat. kita juga melakukan jaring pendapat di tiga universitas yaitu Institut Pertanian Bogor, Univer­sitas Gadjah Mada, dan Univer­sitas Sumatera Utara. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya