Berita

E Herman Khaeron

Wawancara

WAWANCARA

E Herman Khaeron: Indonesia Butuh Badan Otoritas Untuk Capai Kemandirian Pangan

JUMAT, 10 FEBRUARI 2012 | 08:40 WIB

RMOL.Untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan nasional, Indonesia butuh lembaga khusus yang mengurusi pangan. Jika hanya tergantung pada Kementerian Pertanian, akan sulit mencapai kedaulatan dan kemandirian itu dalam waktu dekat.

“Masalah pangan ini sangat kompleks dan luas. Kalau hanya mengandalkan Kementerian Pertanian, sulit maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, E Herman Khaeron di Jakarta, kemarin.

Karena itu, katanya, DPR terus mendorong pemerintah segera membentuk badan otoritas pa­ngan. Seberapa urgent-kah badan itu untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan, berikut wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan E Herman Khae­ron yang juga Ketua De­partemen Pertanian DPP Partai Demokrat.

Anda mengusulkan agar Indo­­nesia punya badan otoritas pa­ngan. Alasannya apa?

Indonesia itu adalah negara yang sangat luas. Jumlah pendu­duknya juga sangat banyak, men­capai 237 juta jiwa. Kondisi ini tentu membuat kebutuhan pa­ngan Indonesia sangat banyak juga. Nah, untuk pemenuhan itu, di­butuhkan badan khusus untuk mengurusi pangan. Badan ini ha­rus tersendiri, agar kerjanya bisa fokus, sehingga bisa me­masti­kan pemenuhan pangan nasional.

Seperti apa badan ini, apa se­level dengan kemente­rian atau­kah berada di bawahnya?

Badan ini merupakan lembaga pemerintah. Badan ini berada lang­sung di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Jadi, setingkat dengan kementerian.

Lalu, tugas badan ini seperti apa?

Tugasnya membuat regulasi dan sebagai operator khusus di bidang pangan.

Apa tidak akan overlap de­ngan Kementerian Pertanian?

Kerjanya tidak akan berbentu­ran dengan Kementerian Perta­nian. Sebab, lembaga ini hanya mengawasi dan jadi pelaksana soal pangan.

Dengan badan ini, diharapkan Indonesia tidak lagi tergantung dengan impor dalam memenuhi kebutuhan pangan. Semua kebu­tuhan pangan sudah bisa terpe­nuhi oleh petani dalam negeri

Bukankah untuk penyediaan pangan ada Bulog?

Saat ini, Bulog hanya berben­tuk Perum (perusahaan umum). Tidak akan efektif, sebab tidak bisa membuat kebijakan untuk pengembangan pangan nasional dan mencapai swasembada pangan.

Apa yang dilakukan DPR untuk mendorong badan oto­ritas pangan?

Saat ini, kita (DPR) sedang menggodok RUU Pangan yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 7  tahun 1996. RUU ini inisiatif DPR. RUU ini sangat penting dalam melandasi ketahanan pangan kita.  Saat ini, kita sedang melakukan pemba­hasan tingkat I secara intensif antara Komisi IV dengan peme­rin­tah. Dalam pembahasannya, kita tidak hanya melibatkan Ke­menterian Pertanian, tapi juga Kementerian Perdagangan, Ke­menterian Perindustrian, Kemen­kumham, dan Kementrian Dalam Negeri.

Seberapa penting RUU ter­sebut?

Sedikitnya ada enam substansi penting yang jadi pembahasan dalam RUU itu. Pertama, peruba­han paradigma pembangunan pa­ngan ke arah kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. Kedua, menurunkan konsumsi beras sebagai pangan pokok melalui diversifikasi pangan lokal dan menghargai kearifan pangan lokal. Ketiga, dibentuknya badan otoritas pangan.

Keempat, pengaturan bukan saja untuk pangan konsumsi, tapi juga bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan proses pena­ngananya. Ke­lima, penga­turan cadangan pangan nasional. Keenam, semangat disen­tralisasi dan pende­legasian kewe­na­ngan kepada daerah.

Khusus untuk badan otoritas pangan, bagaimana pembaha­san­nya?

Dalam draf sementara, badan otoritas pangan diatur dalam Bab X. Dalam pasal 113 undang-undang juga ditegaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan, pemerintah harus membentuk badan otoritas pangan. Dalam Bab XV tentang ketentuan peralihan pasal 142, badan otoritas pangan itu terben­tuk paling lambat dua tahun se­telah diundangkan.

Sampai sejauh mana pemba­ha­sannya?

Tentunya RUU ini terus diba­has. Kita masih terus melakukan public hearing dengan masyara­kat. kita juga melakukan jaring pendapat di tiga universitas yaitu Institut Pertanian Bogor, Univer­sitas Gadjah Mada, dan Univer­sitas Sumatera Utara. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya