Berita

E Herman Khaeron

Wawancara

WAWANCARA

E Herman Khaeron: Indonesia Butuh Badan Otoritas Untuk Capai Kemandirian Pangan

JUMAT, 10 FEBRUARI 2012 | 08:40 WIB

RMOL.Untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan nasional, Indonesia butuh lembaga khusus yang mengurusi pangan. Jika hanya tergantung pada Kementerian Pertanian, akan sulit mencapai kedaulatan dan kemandirian itu dalam waktu dekat.

“Masalah pangan ini sangat kompleks dan luas. Kalau hanya mengandalkan Kementerian Pertanian, sulit maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, E Herman Khaeron di Jakarta, kemarin.

Karena itu, katanya, DPR terus mendorong pemerintah segera membentuk badan otoritas pa­ngan. Seberapa urgent-kah badan itu untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan, berikut wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan E Herman Khae­ron yang juga Ketua De­partemen Pertanian DPP Partai Demokrat.

Anda mengusulkan agar Indo­­nesia punya badan otoritas pa­ngan. Alasannya apa?

Indonesia itu adalah negara yang sangat luas. Jumlah pendu­duknya juga sangat banyak, men­capai 237 juta jiwa. Kondisi ini tentu membuat kebutuhan pa­ngan Indonesia sangat banyak juga. Nah, untuk pemenuhan itu, di­butuhkan badan khusus untuk mengurusi pangan. Badan ini ha­rus tersendiri, agar kerjanya bisa fokus, sehingga bisa me­masti­kan pemenuhan pangan nasional.

Seperti apa badan ini, apa se­level dengan kemente­rian atau­kah berada di bawahnya?

Badan ini merupakan lembaga pemerintah. Badan ini berada lang­sung di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Jadi, setingkat dengan kementerian.

Lalu, tugas badan ini seperti apa?

Tugasnya membuat regulasi dan sebagai operator khusus di bidang pangan.

Apa tidak akan overlap de­ngan Kementerian Pertanian?

Kerjanya tidak akan berbentu­ran dengan Kementerian Perta­nian. Sebab, lembaga ini hanya mengawasi dan jadi pelaksana soal pangan.

Dengan badan ini, diharapkan Indonesia tidak lagi tergantung dengan impor dalam memenuhi kebutuhan pangan. Semua kebu­tuhan pangan sudah bisa terpe­nuhi oleh petani dalam negeri

Bukankah untuk penyediaan pangan ada Bulog?

Saat ini, Bulog hanya berben­tuk Perum (perusahaan umum). Tidak akan efektif, sebab tidak bisa membuat kebijakan untuk pengembangan pangan nasional dan mencapai swasembada pangan.

Apa yang dilakukan DPR untuk mendorong badan oto­ritas pangan?

Saat ini, kita (DPR) sedang menggodok RUU Pangan yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 7  tahun 1996. RUU ini inisiatif DPR. RUU ini sangat penting dalam melandasi ketahanan pangan kita.  Saat ini, kita sedang melakukan pemba­hasan tingkat I secara intensif antara Komisi IV dengan peme­rin­tah. Dalam pembahasannya, kita tidak hanya melibatkan Ke­menterian Pertanian, tapi juga Kementerian Perdagangan, Ke­menterian Perindustrian, Kemen­kumham, dan Kementrian Dalam Negeri.

Seberapa penting RUU ter­sebut?

Sedikitnya ada enam substansi penting yang jadi pembahasan dalam RUU itu. Pertama, peruba­han paradigma pembangunan pa­ngan ke arah kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. Kedua, menurunkan konsumsi beras sebagai pangan pokok melalui diversifikasi pangan lokal dan menghargai kearifan pangan lokal. Ketiga, dibentuknya badan otoritas pangan.

Keempat, pengaturan bukan saja untuk pangan konsumsi, tapi juga bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan proses pena­ngananya. Ke­lima, penga­turan cadangan pangan nasional. Keenam, semangat disen­tralisasi dan pende­legasian kewe­na­ngan kepada daerah.

Khusus untuk badan otoritas pangan, bagaimana pembaha­san­nya?

Dalam draf sementara, badan otoritas pangan diatur dalam Bab X. Dalam pasal 113 undang-undang juga ditegaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan, pemerintah harus membentuk badan otoritas pangan. Dalam Bab XV tentang ketentuan peralihan pasal 142, badan otoritas pangan itu terben­tuk paling lambat dua tahun se­telah diundangkan.

Sampai sejauh mana pemba­ha­sannya?

Tentunya RUU ini terus diba­has. Kita masih terus melakukan public hearing dengan masyara­kat. kita juga melakukan jaring pendapat di tiga universitas yaitu Institut Pertanian Bogor, Univer­sitas Gadjah Mada, dan Univer­sitas Sumatera Utara. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya