Berita

abdul haris semendawai/ist

LPSK dan Ditjen Pas Siapkan Fasilitas bagi Tersangka yang Bekerjasama

RABU, 08 FEBRUARI 2012 | 16:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pentingnya optimalisasi penanganan perlindungan terhadap para justice collaborator alias "tersangka yang bekerjasama" di rumah tahanan mendorong pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Tadi siang, pimpinan LPSK Abdul Haris Semendawai (Ketua), Lies Sulistiani (Wakil Ketua), Sindhu Krishno dan Teguh Soedarsono (anggota), menyambangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin.

"Langkah koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan justice collaborator," Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (Rabu, 8/2).


Ia mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara LPSK dan Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan kapasitas perlindungan dan bantuan kepada pelapor, saksi dan atau korban tindak pidana.

"Hasil dari pertemuan ini disepakati akan membentuk tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau justice collaborator," katanya menambahkan.

Selain itu, Semendawai mengatakan perlu adanya kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran justice collaborator yang dilindungi LPSK. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas.

Dalam prakteknya, kata Semendawai, pihaknya telah menempatkan sejumlah saksi yang berstatus tersangka atau terdakwa dan atau terpidana, seperti terhadap Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang sebagai justice collaborator. Namun ada kebutuhan untuk menuangkannya dalam aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU, agar upaya perlindungan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya