wawan purwanto/ist
wawan purwanto/ist
Namun, ia juga meminta pemerintah agar tetap mewaspadai manuver LSM asing, seperti Greenpeace.
“RUU Ormas yang menyebutkan larangan memungut dana dari donatur Indonesia cukup ampuh menghadang Greenpeace. Kalau masih melanggar, mereka tentu saja bisa dibongkar,†ujar pengamat intelijen Wawan H Purwanto, di Jakarta, Senin siang (6/2).
Menurutnya, untuk menghadapi kampanye hitam berbagai LSM asing yang diperlukan adalah menggalakkan rasa nasionalisme di kalangan pengusaha dan pemerintah. Perjuangan bersama menuju kesetaraan dengan negara maju juga merupakan cara paling efektif untuk menyingkirkan kampanye hitam tersebut.
“Manakala nasionalisme kita terkoyak, saya kira semua harus turun tangan. Pengusaha boleh mencari untung tetapi nasionalisme juga harus tetap dipertahankan,†tukas Wawan.
Sementara itu Jurukampanye Media Greenpeace untuk kawasan Asia Tenggara, Hikmat Soeriatanuwijaya, berulangkali membantah tudingan yang menyebut organiasinya ingin merusak ekonomi Indonesia dan ditunggangi kepentingan bisnis negara maju.
Menurut Hikmat, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju. "Dalam melakukan upaya penyelamatan lingkungan, Greenpeace juga kerap menentang pemerintahan dan industri-industri besar multinasional," katanya.
Hikmat mengatakan, masyarakat luas mengetahui bahwa Greenpeace tidak bisa ditunggani oleh siapa pun, karena demi menjaga independensinya, organisasi sosial tersebut tidak pernah menerima dana dari pemerintah, lembaga pemerintahan maupun perusahaan mana pun. [dem]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57