Berita

Rachland Nashidik: Tidak Usah Bantu Kader yang Jadi Tersangka Korupsi!

SENIN, 06 FEBRUARI 2012 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Gejolak di tubuh Demokrat semakin panas. Timbul perlawanan setelah Ruhut Sitompul mengungkapkan arahan dari SBY untuk memberikan bantuan hukum bagi tersangka wisma atlet, Angelina Sondakh.
 
"Saya meyakini DPP Partai Demokrat perlu mencegah dirinya dari godaan untuk memberi bantuan hukum kepada kadernya yang menjadi tersangka korupsi," kata Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam pernyataan persnya, Senin (6/2).

Janji partai memerangi korupsi, ujarnya, tidak bisa disandingkan dengan bantuan hukum pada kader tersangka korupsi. Pemberian bantuan hukum itu malah menimbulkan komplikasi etis yang akan menggerus lebih serius kredibilitas partai.


Dari sisi jaminan hak asasi manusia, lanjut bekas Direktur Eksekutif Imparsial itu, menolak pemberian bantuan hukum pada tersangka korupsi sama sekali tidak menciderai hak atas perlakuan setara di muka hukum. Justru hak tersebut harus dijamin bagi warga negara yang tidak memiliki akses atau biaya untuk mendapat bantuan hukum.

"Kader-kader Demokrat yang menjadi tersangka korupsi memiliki cukup akses dan uang untuk menyewa pengacaranya sendiri. Dengan demikian tidak kehilangan haknya atas perlakuan setara di muka hukum," ujarnya.

Ditambahkannya, menolak pemberian bantuan hukum pada tersangka korupsi pun tidak bisa diamsalkan dengan kewajiban perusahaan untuk bertanggungjawab atas karyawannya yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Tidak pernah ada perintah atau persetujuan partai kepada kadernya untuk mencuri uang negara. Konsekuensinya, partai tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan kadernya.

"Saya mendesak DPP Partai Demokrat untuk mengambil sikap yang benar dan tanpa kompromi, dengan menolak pemberian bantuan hukum kepada siapa saja kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi," tegasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya