Berita

Rachland Nashidik: Tidak Usah Bantu Kader yang Jadi Tersangka Korupsi!

SENIN, 06 FEBRUARI 2012 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Gejolak di tubuh Demokrat semakin panas. Timbul perlawanan setelah Ruhut Sitompul mengungkapkan arahan dari SBY untuk memberikan bantuan hukum bagi tersangka wisma atlet, Angelina Sondakh.
 
"Saya meyakini DPP Partai Demokrat perlu mencegah dirinya dari godaan untuk memberi bantuan hukum kepada kadernya yang menjadi tersangka korupsi," kata Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam pernyataan persnya, Senin (6/2).

Janji partai memerangi korupsi, ujarnya, tidak bisa disandingkan dengan bantuan hukum pada kader tersangka korupsi. Pemberian bantuan hukum itu malah menimbulkan komplikasi etis yang akan menggerus lebih serius kredibilitas partai.


Dari sisi jaminan hak asasi manusia, lanjut bekas Direktur Eksekutif Imparsial itu, menolak pemberian bantuan hukum pada tersangka korupsi sama sekali tidak menciderai hak atas perlakuan setara di muka hukum. Justru hak tersebut harus dijamin bagi warga negara yang tidak memiliki akses atau biaya untuk mendapat bantuan hukum.

"Kader-kader Demokrat yang menjadi tersangka korupsi memiliki cukup akses dan uang untuk menyewa pengacaranya sendiri. Dengan demikian tidak kehilangan haknya atas perlakuan setara di muka hukum," ujarnya.

Ditambahkannya, menolak pemberian bantuan hukum pada tersangka korupsi pun tidak bisa diamsalkan dengan kewajiban perusahaan untuk bertanggungjawab atas karyawannya yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Tidak pernah ada perintah atau persetujuan partai kepada kadernya untuk mencuri uang negara. Konsekuensinya, partai tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan kadernya.

"Saya mendesak DPP Partai Demokrat untuk mengambil sikap yang benar dan tanpa kompromi, dengan menolak pemberian bantuan hukum kepada siapa saja kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi," tegasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya