Djoko Sarwoko
Djoko Sarwoko
RMOL.Banyak kalangan menilai tidak adil terhadap vonis yang diberikan kepada Rasminah, nenek yang mencuri piring, dengan hukuman 130 hari penjara.
Hukum itu terasa begitu tajam terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya seperti Rasminah. Tapi begitu tumpul menghadapi orang-orang besar.
Menanggapi hal itu, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, hukum itu tidak mengenal orang besar dan kecil. Yang bersalah tentu wajar diÂhukum.
“Memangnya tidak boleh RasÂminah dihukum karena terbukti bersalah,†ujar Djoko Sarwoko keÂpada Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Seperti diberitakan, MA memÂvonis Rasminah dengan hukuÂman 130 hari penjara. Sebab, diÂnilai bersalah telah mencuri satu bungkus buntut sapi, piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarnoputri.
Ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar, menyatakan Rasminah tidak bersalah dan dua hakim lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, memvonis Rasminah terbukti mencuri.
Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri TaÂngerang tertanggal 22 Desember 2010 yang memvonis bebas Rasminah.
Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, hakim yang menaÂngani sidang kasasi kasus RasmiÂnah itu memiliki pertimbangan hukum matang, berdasarkan fakta hukum yang ada.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apanya yang matang, buÂkanÂkah ini tidak adil?
Sebaiknya putusan itu dibaca dulu, termasuk pertimbangannya apa saja. Para hakim yang meÂnangani kasus ini sudah memiliki jam terbang panjang. Tentu putusan mereka ada pertimÂbaÂngan hukumnya. Itu berdasarkan pada fakta hukum.
Putusan hakim dinilai tidak adil?
Soal ada yang setuju atau tidak setuju dengan putusan itu, ya silakan. Tapi jangan menghujat hakim. Sebab, kalau menghujat hakim, itu sudah ranah pribadi.
Kita harus bicara elegan. MengÂkritisi putusan, itu boleh saja. Tapi jangan menghujat haÂkim. Belum tentu yang mengÂhujat itu ketika jadi hakim, puÂtusannya lebih bagus dari seÂkarang.
Dua hakim ini dinilai berÂmaÂsalah juga dalam memutus perÂkara Prita dan kasus Alda, tangÂgapan Anda?
Sebagai sesama hakim, harus berprasangka baik sebelum terÂbukti kalau hakim tersebut meÂlakukan hal yang melanggar etika profesi.
Dalam kasus nenek Rasminah ini, kalau memang masih ada upaya hukum, silakan pakai upaya hukum. Kalau tidak ada lagi, ya dikaji, kurangnya di mana. Nanti kita tidak tahu saÂlahnya di mana. Dievaluasi puÂtusannya supaya bermanfaat.
Kira-kira apa pertimbangan hakim dalam mengambil putuÂsan itu?
Dilihat fakta hukumnya. PeneÂrapan hukumnya bagaimana. Apa pertimbangan Pengadilan Negeri membebaskan yang berÂsangkuÂtan. Kemudian apa ada penerapan hukum pembukÂtian yang keliru. Apakah hakim sudah melaksanaÂkan undang-undang sebagaimana mestinya. Saya kira para hakim itu orang yang sudah berpengalaÂman, 41 tahun ke atas jadi hakim. Tapi saya belum bisa menilai leÂbih jauh karena saya belum memÂbaca putusannya.
Ada yang mempersoalkan kreÂdibilitas hakim karier, koÂmentar Anda?
Hakim karier itu kan belajar dari bawah. Pendekatannya norÂmatif berdasarkan undang-unÂdang yang ada. Dia dilatih dari bawah, KUHAP aturannya, dia menjalankan itu. Yurisprudensi seperti apa, dia ikuti. PendekatanÂnya legalitik yang ada di dalam undang-undang.
Tentu ada perbedaan pandaÂngan antara karier dan non kaÂrier?
Dari akademisi atau hakim non karier, terkadang mereka mengÂguÂnakan penalaran dengan logika hukum yang baru. NaÂmun bukan berarti hakim karier tidak pakai logika hukum ya. Hakim karier lebih berpeÂgang pada pengalaÂmanÂnya selama menjadi hakim.
Bedanya pada penalaran secara teoritis dan penalaran secara prakÂtek. Saya pun sering beda pendapat dengan hakim agung non karier.
Bagaimana dengan sistem kaÂmar?
Dengan sistem kamar ini kalau dua persepsi di dalam suatu perÂmasalahan hukum, nanti harus rapat pleno kamar. Dipersatukan kalau mungkin. Supaya putusan MA keluarnya satu. Sistem kaÂmar ini merupakan hasil reforÂmasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59