Berita

Djoko Sarwoko

Wawancara

WAWANCARA

Djoko Sarwoko: Memangnya Tidak Boleh Rasminah Dihukum...

MINGGU, 05 FEBRUARI 2012 | 08:45 WIB

RMOL.Banyak kalangan menilai tidak adil terhadap vonis yang diberikan kepada Rasminah, nenek yang mencuri piring, dengan hukuman 130 hari penjara.

Hukum itu terasa begitu tajam terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya seperti Rasminah. Tapi begitu tumpul menghadapi orang-orang besar.

Menanggapi hal itu, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, hukum itu tidak mengenal orang besar dan kecil. Yang bersalah tentu wajar di­hukum.

“Memangnya tidak boleh Ras­minah dihukum karena terbukti bersalah,” ujar Djoko Sarwoko ke­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Seperti diberitakan,  MA mem­vonis Rasminah dengan huku­man 130 hari penjara. Sebab, di­nilai bersalah telah mencuri satu bungkus buntut sapi, piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarnoputri.

Ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar, menyatakan Rasminah tidak bersalah dan dua hakim lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, memvonis Rasminah terbukti mencuri.

Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri  Ta­ngerang tertanggal 22 Desember 2010 yang memvonis bebas Rasminah.

Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, hakim yang mena­ngani sidang kasasi kasus Rasmi­nah itu memiliki pertimbangan hukum matang, berdasarkan fakta hukum yang ada.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apanya yang matang, bu­kan­kah ini tidak adil?

Sebaiknya putusan itu dibaca dulu, termasuk pertimbangannya apa saja. Para hakim yang me­nangani kasus ini sudah memiliki jam terbang panjang. Tentu putusan mereka ada pertim­ba­ngan hukumnya. Itu berdasarkan pada fakta hukum.

Putusan hakim dinilai tidak adil?

Soal ada yang setuju atau tidak setuju dengan putusan itu, ya silakan. Tapi jangan menghujat hakim. Sebab, kalau menghujat hakim, itu sudah ranah pribadi.

Kita harus bicara elegan. Meng­kritisi putusan, itu boleh saja. Tapi jangan menghujat ha­kim. Belum tentu yang meng­hujat itu ketika jadi hakim, pu­tusannya lebih bagus dari se­karang.

Dua hakim ini dinilai ber­ma­salah juga dalam memutus per­kara Prita dan kasus Alda, tang­gapan Anda?

Sebagai sesama hakim, harus berprasangka baik sebelum ter­bukti kalau hakim tersebut me­lakukan hal yang melanggar etika profesi.

Dalam kasus nenek Rasminah ini, kalau memang masih ada upaya hukum, silakan pakai upaya hukum. Kalau tidak ada lagi, ya dikaji, kurangnya di mana. Nanti kita tidak tahu sa­lahnya di mana. Dievaluasi pu­tusannya supaya bermanfaat.

Kira-kira apa pertimbangan hakim dalam mengambil putu­san itu?

Dilihat fakta hukumnya. Pene­rapan hukumnya bagaimana. Apa pertimbangan Pengadilan Negeri membebaskan yang ber­sangku­tan. Kemudian apa ada penerapan hukum pembuk­tian yang keliru. Apakah hakim sudah melaksana­kan undang-undang sebagaimana mestinya. Saya kira para hakim itu orang yang sudah berpengala­man, 41 tahun ke atas jadi hakim. Tapi saya belum bisa menilai le­bih jauh karena saya belum mem­baca putusannya.

Ada yang mempersoalkan kre­dibilitas hakim karier, ko­mentar Anda?

Hakim karier itu kan belajar dari bawah. Pendekatannya nor­matif berdasarkan undang-un­dang yang ada. Dia dilatih dari bawah, KUHAP aturannya, dia menjalankan itu. Yurisprudensi seperti apa, dia ikuti. Pendekatan­nya legalitik yang ada di dalam undang-undang.

Tentu ada perbedaan panda­ngan antara karier dan non ka­rier?

Dari akademisi atau hakim non karier, terkadang mereka meng­gu­nakan penalaran dengan logika hukum yang baru. Na­mun bukan berarti hakim karier tidak pakai logika hukum ya. Hakim karier lebih berpe­gang pada pengala­man­nya selama menjadi hakim.

Bedanya pada penalaran secara teoritis dan penalaran secara prak­tek. Saya pun sering beda pendapat dengan hakim agung non karier.

Bagaimana dengan sistem ka­mar?

Dengan sistem kamar ini kalau dua persepsi di dalam suatu per­masalahan hukum, nanti harus rapat pleno kamar. Dipersatukan kalau mungkin. Supaya putusan MA keluarnya satu. Sistem ka­mar ini merupakan hasil refor­masi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya