Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Kami Serahkan Ke Rektor UI Bisa Tidaknya Miranda Mengajar

SABTU, 04 FEBRUARI 2012 | 10:33 WIB

RMOL. Meski dikritik dari berbagai kalangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh tetap tidak melarang tersangka kasus cek pelawat Miranda S Goeltom menjadi pengajar di Universitas Indonesia.

“Belajar dengan seseorang yang sedang ditahan pun jika memiliki kemampuan untuk mem­berikan keilmuannya, sah-sah saja,’’ ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/2).   

Seperti diketahui, KPK mene­tapkan Miranda sebagai ter­sang­ka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gu­bernur Se­nior Bank Indonesia (DGS BI).

Namun UI tetap mempersila­kan Miranda mengajar. UI akan melarang mengajar jika sudah ada keputusan vonis hakim yang menyatakan bersalah.

Sikap ini dikritik peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Sebaiknya Miranda Goeltom dinonaktifkan dulu dari aktivitas mengajar.

Sebab, status tersangka me­nim­­bulkan image buruk kepada dunia pendidikan.

Mengajar itu bukan hanya ilmu yang diajarkan, tapi kete­la­danan, etika, patuh terhadap hukum.

M Nuh selanjutnya menga­ta­kan, ada dua hal yang diperhati­kan sebaai dosen. Pertama, sta­tusnya sebagai pegawai ne­geri atau bukan. Kedua, sebagai pengajar atau penyampai ilmu.

“Harus dibedakan antara sta­tus kepegawaian dengan fungsi pe­ngajarnya,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Mendikbud tidak me­larang Miranda mengajar?

Kalau mengenai urusan hu­kum yang menyelesaikan bagian ke­pegawaian. Kalau urusan ke­pega­wain, itu ranahnya Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menpan dan RB).

Tapi kalau urusan mengajar, serahkan saja kepada rektor yang bersangkutan. Apakah Miranda masih diberikan untuk mengajar atau tidak. Di sini ada dua hal yang berbeda.


Apa yang harus dilakukan rektor?

Kalau urusan itu, biarkan sam­pai tahapan hukum sampai final­nya. Kalau selama proses hukum itu yang bersangkutan tidak me­mungkinkan untuk mengajar secara fisik, maka harus ada yang menggantikannya. Nggak ada yang sulit. Kecuali kalau diper­sulit bisa jadi sulit.


Apakah tidak dikhawatirkan kon­sentrasi Miranda ter­ganggu saat mengajar?

Saya tidak tahu persis bahwa beliau ini pengajar aktif atau bu­kan. Kalau pengajar aktif, se­lama beliau berhalangan harus diganti­kan asistennya. Kepala Jurusan yang akan menangani. Yang pen­ting selama proses be­lajar menga­jar itu tidak boleh mahasiswa merasa terganggu.

    

Miranda bolak-balik dipe­riksa KPK, apa tidak terbeng­kalai kegiatan mengajarnya?

Kalau sibuk menjalani proses hukum, apalagi sampai ke persi­dangan dan penahanan, tidak mung­kin yang bersangkutan mengajar. Maka harus digantikan pengajar lain.

Dosen itu jumlahnya banyak sekali. Kalau ada terkena musi­bah atau kena kasus hukum, maka yang lainnya wajib meng­gantikan. Proses belajar mengajar tidak boleh terhenti.

Seperti kita mempunyai se­peda, bannya bocor, lantas kita menyimpulkan tidak bisa meng­gunakannya. Tidak dong. Kan masih ada cara lain dengan me­nam­bal ban atau mengganti ban tersebut. Artinya, kalau Ibu Mi­randa sudah tidak lagi mengajar secara fisik, ya saya rasa tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Sistemnya sudah mapan, apalagi sebesar UI.

Kita serahkan saja Bu Miranda untuk menjalankan proses hu­kum­nya tetapi proses belajar mengajar tidak boleh terganggu.


Apa Miranda layak untuk mengajar?

Kalau mengenai yang ini, saya tidak punya kompetensi untuk menjawab. Itu terlalu jauh. Ini urusan pak rektor. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya