Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Kami Serahkan Ke Rektor UI Bisa Tidaknya Miranda Mengajar

SABTU, 04 FEBRUARI 2012 | 10:33 WIB

RMOL. Meski dikritik dari berbagai kalangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh tetap tidak melarang tersangka kasus cek pelawat Miranda S Goeltom menjadi pengajar di Universitas Indonesia.

“Belajar dengan seseorang yang sedang ditahan pun jika memiliki kemampuan untuk mem­berikan keilmuannya, sah-sah saja,’’ ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/2).   

Seperti diketahui, KPK mene­tapkan Miranda sebagai ter­sang­ka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gu­bernur Se­nior Bank Indonesia (DGS BI).

Namun UI tetap mempersila­kan Miranda mengajar. UI akan melarang mengajar jika sudah ada keputusan vonis hakim yang menyatakan bersalah.

Sikap ini dikritik peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Sebaiknya Miranda Goeltom dinonaktifkan dulu dari aktivitas mengajar.

Sebab, status tersangka me­nim­­bulkan image buruk kepada dunia pendidikan.

Mengajar itu bukan hanya ilmu yang diajarkan, tapi kete­la­danan, etika, patuh terhadap hukum.

M Nuh selanjutnya menga­ta­kan, ada dua hal yang diperhati­kan sebaai dosen. Pertama, sta­tusnya sebagai pegawai ne­geri atau bukan. Kedua, sebagai pengajar atau penyampai ilmu.

“Harus dibedakan antara sta­tus kepegawaian dengan fungsi pe­ngajarnya,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Mendikbud tidak me­larang Miranda mengajar?

Kalau mengenai urusan hu­kum yang menyelesaikan bagian ke­pegawaian. Kalau urusan ke­pega­wain, itu ranahnya Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menpan dan RB).

Tapi kalau urusan mengajar, serahkan saja kepada rektor yang bersangkutan. Apakah Miranda masih diberikan untuk mengajar atau tidak. Di sini ada dua hal yang berbeda.


Apa yang harus dilakukan rektor?

Kalau urusan itu, biarkan sam­pai tahapan hukum sampai final­nya. Kalau selama proses hukum itu yang bersangkutan tidak me­mungkinkan untuk mengajar secara fisik, maka harus ada yang menggantikannya. Nggak ada yang sulit. Kecuali kalau diper­sulit bisa jadi sulit.


Apakah tidak dikhawatirkan kon­sentrasi Miranda ter­ganggu saat mengajar?

Saya tidak tahu persis bahwa beliau ini pengajar aktif atau bu­kan. Kalau pengajar aktif, se­lama beliau berhalangan harus diganti­kan asistennya. Kepala Jurusan yang akan menangani. Yang pen­ting selama proses be­lajar menga­jar itu tidak boleh mahasiswa merasa terganggu.

    

Miranda bolak-balik dipe­riksa KPK, apa tidak terbeng­kalai kegiatan mengajarnya?

Kalau sibuk menjalani proses hukum, apalagi sampai ke persi­dangan dan penahanan, tidak mung­kin yang bersangkutan mengajar. Maka harus digantikan pengajar lain.

Dosen itu jumlahnya banyak sekali. Kalau ada terkena musi­bah atau kena kasus hukum, maka yang lainnya wajib meng­gantikan. Proses belajar mengajar tidak boleh terhenti.

Seperti kita mempunyai se­peda, bannya bocor, lantas kita menyimpulkan tidak bisa meng­gunakannya. Tidak dong. Kan masih ada cara lain dengan me­nam­bal ban atau mengganti ban tersebut. Artinya, kalau Ibu Mi­randa sudah tidak lagi mengajar secara fisik, ya saya rasa tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Sistemnya sudah mapan, apalagi sebesar UI.

Kita serahkan saja Bu Miranda untuk menjalankan proses hu­kum­nya tetapi proses belajar mengajar tidak boleh terganggu.


Apa Miranda layak untuk mengajar?

Kalau mengenai yang ini, saya tidak punya kompetensi untuk menjawab. Itu terlalu jauh. Ini urusan pak rektor. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya