Berita

elza syarief/ist

Nazaruddin Boleh Kembali ke Tanah Air Setelah Anas Jadi Presiden

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 22:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Seolah ingin menyegarkan ingatan publik, Muhammad Nazaruddin kembali menjelaskan kronologi kepergiannya ke luar negeri, beberapa saat sebelum menjadi tersangka KPK.

Melalui Elza Syarief, pengacaranya, Nazaruddin menegaskan bahwa kepergiannya ke Singapura pada 23 Mei 2011 adalah atas perintah Anas Urbaningrum.

"Nazar merasa tertipu karena telah disuruh lari oleh Anas. Padahal istrinya (Neneg Sri Wahyuni) waktu itu nahan-nahan supaya tidak pergi," beber Elza saat diwawancara Jak TV beberapa saat lalu (Jumat, 3/2).


Tapi, kata dia, karena godaan Anas akhirnya Nazar pergi. Nazar tak bisa menahan "godaan" Anas. Seperti yang sudah dikabarkan pada waktu lalu, Anas waku itu mengatakan Nazar balik lagi ke tanah air setelah tiga tahun berlalu. Tapi ternyata, ada iming-iming lain yang disampaikan Anas kepada Nazar saat itu. "Tunggu tiga tahun setelah saya jadi presiden, baru balik," kata Elza menirukan ucapan Anas kepada Nazaruddin.

Rencananya, lanjut Elza, Ruhut akan pergi ke Singapura pada 24 Mei 2011. Dia mau gunakan kesempatan itu untuk memeriksa jantungnya. Tapi, Anas menyuruhnya untuk meninggalkan tanah air sehari sebelumnya.

"Nazar mau saja karena dia setia dengan Anas. Tapi setelah itu dia tidak bisa kembali lagi ke tanah air karena dijadikan tersangka," kata Elza

"Tapi alhamdulillah, sekarang publik mulai percaya dengan Nazar," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya