Berita

wayan koster/ist

WISMA ATLET

Wayan Koster Jadi Tersangka, Sabar Dong...

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Angelina Sondakh sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Muncul pertanyaan kapan Wayan Koster ditetapkan sebagai tersangka?

Angie dan Wayan Koster sendiri per-hari ini dicegah oleh KPK dari bepergian ke luar negeri. Kenapa Wayan tak dijadikan tersangka berbarengan dengan Angie. Ketua KPK Abraham Samad memberikan jawabannya.

"Sabar dong..," singkat dia kepada wartawan saat menggelar konpresi pers di ruang Media Center KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat, 3/2).
 

 
Perlu diketahui, sama seperti Angie, nama Wayan Koster sering disebut dalam persidangan wisma atlet. Saksi Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dibawah sumpah menerangkan selalu berhubungan dengan Angelina Sondakh untuk menggolkan anggaran proyek wisma atlet di Banggar DPR-RI yang diatur dengan kewenangan Ketua Fraksi Demokrat (Mahyudin) dan Ketua Besar yaitu Ketua Banggar DPR-RI (Marwan Amir) dengan pengurusan oleh Bali (I Wayan Koster).

Rosa meminta kepada Yulianis mengirim Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada I Wayan Koster dan Angelina. Rosa kemudian menerima utusan Angelina, Jeffry, sebagai penerima uang tersebut. Menurut Rosa, Yulianis kemudian berhubungan langsung dengan Jeffry untuk mengatur teknis pengiriman dana senilai 50 ribu dolar AS kepada I Wayan Koster di ruangannya di Lantai 6 gedung DPR RI. 

Sementara Yulianis mengaku menyiapkan dan membungkus uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar bersama Oktarina Furi. Dia kemudian memerintahkan Lutfi (supir Yulianis) dan Teguh Kurniawan (Security) untuk menyerahkan dana kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sesuai petunjuk Rosa. Begitu juga dengan penyerahan uang Rp 3 miliar. Lutfi, Dadang dan Bari, kata Yulianis, yang menyerahkan uang tersebut. Setelah uang diberikan, Yulianis mengaku menerima tanda terima dana kepada I Wayan Koster dan Angelina Sondakh.

Hal itu dibenarkan Oktarina Furi. Dalam persidangan menjelaskan telah mengeluarkan uang dari bankas Permai Group senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina Sondakh dan Wayan Koster atas perintah Yulianis. Oktarina membuat catatan pengeluaran dana dari brankas, membungkus dana dalam kotak yang kemudian diserahkan ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

Lutfi memperkuat kesaksian Yulianis dan Oktarina. Dia mengaku mendapat perintah dari Yulianis untuk mengantar uang yang di bungkus dengan kotak tersebut. Ia juga mengakui dana sebagai printer untuk diantar  ke Senayan. Setelah tiba di Gedung Nusantara I, Lutfi diberitahu Rosa agar melangkah ke ruangan I Wayan Koster dan menyerahkan uangnya. Dengan diantar petugas DPR-RI, Lutfi bersama Teguh Kurniawan menuju ruangan I Wayan Koster di lantai 6. Di sana dia bertemu dengan Staf I Wayan Koster.

Lutfi menyampaikan dirinya “membawa titipan dari Ibu Rosa." Atas keterangan tersebut Staf I Wayan Koster masuk keruangan untuk menanyakan kepada sang bos, I Wayan Koster. Tak lama kemudian Staf I Wayan Koster kembali keluar dan menanyakan ttitpan Rosa dengan memberikan tanda terima atas titipan tersebut. Bungkusan berisi uang itu kemudian dibawa ke ruangan kerja I Wayan Koster. Sewaktu akan meninggalkan ruangan, Lutfi mengatakan bertemu dengan Angelina Sondakh yang kemudian masuk ke ruangan I Wayan Koster.

Lutfi sempat ikut menghitung uang Rp 3 miliar yang akan diserahkan kepada I Wayan Koster. Tak hanya itu, dia juga mengakui ikut merapihkan uangnya ke dalam kotak gudang garam berukuran agak besar, lalu dikirim pada hari yang sama tetapi pada sore harinya. Lutfi membawa "bingkisan" itu dengan didampingi oleh Dadang dan Bari menuju Senayan. Lutfi disarankan Yulianis untuk tidak masuk lewat jalan depan gedung DPR RI, melainkan ke basement karena sudah ada orang I Wayan Koster yang menunggu.

Setelah tiba di basement DPR RI, staf I Wayan Koster sudah menunggu. Lutfi kemudian mengaku  diantar ke ruangan I Wayan Koster. Setiba di ruangan, ada staf I Wayan Koster yang lainnya yang sudah menunggu. Staf ini kemudian menerima dana tersebut dan memberikan tanda terima kepada Lutfi dan kemudian diberikan kepada Yulianis.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya