Berita

wayan koster/ist

WISMA ATLET

Wayan Koster Jadi Tersangka, Sabar Dong...

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Angelina Sondakh sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Muncul pertanyaan kapan Wayan Koster ditetapkan sebagai tersangka?

Angie dan Wayan Koster sendiri per-hari ini dicegah oleh KPK dari bepergian ke luar negeri. Kenapa Wayan tak dijadikan tersangka berbarengan dengan Angie. Ketua KPK Abraham Samad memberikan jawabannya.

"Sabar dong..," singkat dia kepada wartawan saat menggelar konpresi pers di ruang Media Center KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat, 3/2).
 

 
Perlu diketahui, sama seperti Angie, nama Wayan Koster sering disebut dalam persidangan wisma atlet. Saksi Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dibawah sumpah menerangkan selalu berhubungan dengan Angelina Sondakh untuk menggolkan anggaran proyek wisma atlet di Banggar DPR-RI yang diatur dengan kewenangan Ketua Fraksi Demokrat (Mahyudin) dan Ketua Besar yaitu Ketua Banggar DPR-RI (Marwan Amir) dengan pengurusan oleh Bali (I Wayan Koster).

Rosa meminta kepada Yulianis mengirim Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada I Wayan Koster dan Angelina. Rosa kemudian menerima utusan Angelina, Jeffry, sebagai penerima uang tersebut. Menurut Rosa, Yulianis kemudian berhubungan langsung dengan Jeffry untuk mengatur teknis pengiriman dana senilai 50 ribu dolar AS kepada I Wayan Koster di ruangannya di Lantai 6 gedung DPR RI. 

Sementara Yulianis mengaku menyiapkan dan membungkus uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar bersama Oktarina Furi. Dia kemudian memerintahkan Lutfi (supir Yulianis) dan Teguh Kurniawan (Security) untuk menyerahkan dana kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sesuai petunjuk Rosa. Begitu juga dengan penyerahan uang Rp 3 miliar. Lutfi, Dadang dan Bari, kata Yulianis, yang menyerahkan uang tersebut. Setelah uang diberikan, Yulianis mengaku menerima tanda terima dana kepada I Wayan Koster dan Angelina Sondakh.

Hal itu dibenarkan Oktarina Furi. Dalam persidangan menjelaskan telah mengeluarkan uang dari bankas Permai Group senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina Sondakh dan Wayan Koster atas perintah Yulianis. Oktarina membuat catatan pengeluaran dana dari brankas, membungkus dana dalam kotak yang kemudian diserahkan ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

Lutfi memperkuat kesaksian Yulianis dan Oktarina. Dia mengaku mendapat perintah dari Yulianis untuk mengantar uang yang di bungkus dengan kotak tersebut. Ia juga mengakui dana sebagai printer untuk diantar  ke Senayan. Setelah tiba di Gedung Nusantara I, Lutfi diberitahu Rosa agar melangkah ke ruangan I Wayan Koster dan menyerahkan uangnya. Dengan diantar petugas DPR-RI, Lutfi bersama Teguh Kurniawan menuju ruangan I Wayan Koster di lantai 6. Di sana dia bertemu dengan Staf I Wayan Koster.

Lutfi menyampaikan dirinya “membawa titipan dari Ibu Rosa." Atas keterangan tersebut Staf I Wayan Koster masuk keruangan untuk menanyakan kepada sang bos, I Wayan Koster. Tak lama kemudian Staf I Wayan Koster kembali keluar dan menanyakan ttitpan Rosa dengan memberikan tanda terima atas titipan tersebut. Bungkusan berisi uang itu kemudian dibawa ke ruangan kerja I Wayan Koster. Sewaktu akan meninggalkan ruangan, Lutfi mengatakan bertemu dengan Angelina Sondakh yang kemudian masuk ke ruangan I Wayan Koster.

Lutfi sempat ikut menghitung uang Rp 3 miliar yang akan diserahkan kepada I Wayan Koster. Tak hanya itu, dia juga mengakui ikut merapihkan uangnya ke dalam kotak gudang garam berukuran agak besar, lalu dikirim pada hari yang sama tetapi pada sore harinya. Lutfi membawa "bingkisan" itu dengan didampingi oleh Dadang dan Bari menuju Senayan. Lutfi disarankan Yulianis untuk tidak masuk lewat jalan depan gedung DPR RI, melainkan ke basement karena sudah ada orang I Wayan Koster yang menunggu.

Setelah tiba di basement DPR RI, staf I Wayan Koster sudah menunggu. Lutfi kemudian mengaku  diantar ke ruangan I Wayan Koster. Setiba di ruangan, ada staf I Wayan Koster yang lainnya yang sudah menunggu. Staf ini kemudian menerima dana tersebut dan memberikan tanda terima kepada Lutfi dan kemudian diberikan kepada Yulianis.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya