Berita

ilustrasi/ist

WISMA ATLET

Bukti Melimpah Ruah, Elza Syarief Minta KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru

KAMIS, 02 FEBRUARI 2012 | 23:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sesuai asas equality before the law, maka sudah sepatutnya KPK menetapkan Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet.

Begitu isi tulisan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 1 Februari 2012.

Dalam suratnya yang juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI itu, Elza menegaskan bahwa desakan agar KPK segera menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka bukan bertujuan untuk mendikte KPK. Tapi semata-mata hanya sebagai permohonan keadilan dan persamaan hak dan kewajiban di mata hukum bagi kliennya.


Bukti bahwa Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis, lanjut Elza dalam surat yang salinannya diperoleh Rakyat Merdeka Online (Kamis, 2/2), sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam proyek Wisma Atlet sudah lebih dari dua. Bukti-buktinya sangat melimpah ruah. Sesuai keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa nama-nama tadi sudah layak menjadi tersangka.

"Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) dijadikan tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi apalagi sebagai tersangka dalam proyek PLTS, dan saat ini  menjadi buron International. Padahal keempat orang tadi sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan," Elza membandingkan.

Memang, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis membantah terlibat seperti yang dimuat dalam BAP mereka. Tapi, kata dia, penyidik KPK seharusnya mempunyai keahlian melebihi penyidik dari kepolisian RI, untuk tentunya dapat mengejar dan membuktikan fakta-fakta tersebut.

Dalam persidangan, kata Elza, kesaksian Rosa, Yulianis dan Oktarina terlihat sekali menutupi dan melindungi big boss-nya Anas Urbaningrum. Semua keterangan mereka berusaha untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada Nazaruddin dan menyudutkan seolah-olah Nazaruddin adalah bos tunggal mereka bertiga beserta karyawan Permai Group.
 
Segala kebohongan dilakukan dengan segala cara untuk melindungi Anas Urbaningrum dan istrinya, termasuk dengan cara menutupi wajah dengan cadar agar tidak terlihat ekspresi wajah mereka yang sedang berbohong karena sehari-harinya Yulianis dan Oktarina tidak bercadar.

Walupun demikian, lanjut Elza, mereka tetap tidak dapat menutupi atau melindungi keberadaan Anas Urbaningrum sebagai big boss di perusahaan Permai Group karena demikianlah fakta yang sebenarnya.

Elza pun menyampaikan harapannya, agar KPK mengabulkan permohonannya untuk segera menetapkan Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis sebagai tersangka.

"Dengan segala kerendahan hati, untuk penegakan hukum dan keadilan serta tercapainya pemberantasan korupsi, kami memohon agar KPK segera menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Jangan pandang bulu karena menurut Ketua KPK tidak ada yang kebal hukum, walaupun orang tersebut sebagai ketua umum partai yang berkuasa," tulis Elza di bagian terakhir surat tersebut. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya