Berita

yulianis/ist

WISMA ATLET

Surat Elza Syarief ke KPK: Yulianis Layak Dijadikan Tersangka!

KAMIS, 02 FEBRUARI 2012 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada sosok lain selain Angelina Sondakh, I Wayan Koster dan Anas Urbaningrum yang layak dijadikan tersangka oleh KPK. Dia adalah Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group.

Begitu isi surat permohonan keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum dalam kasus Wisma Atlet yang dikirim oleh tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief kepada pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman kemarin (Rabu, 1/1).

Rakyat Merdeka Online mendapatkan salinan surat tersebut siang tadi (Kamis, 2/2). Dalam surat itu, Elza menyampaikan bukti-bukti sebagaimana disampaikan saksi Rosa, Oktarina Furi, El Idris, Lutfi dan M Nazaruddin, dalam persidangan dan di bawah sumpah. Yulianis, beber dia, adalah Direktur Utama dan pemegang saham PT. Executive Money Changer (anak perusahaan Permai Group). Dan dana di PT. Executive Money Changer digunakan untuk membiayai proyek-proyek, antara lain, proyek milik Daniel Sinambela. Kantor dari PT. Executive Money Changer di Permai Tower.


Yulianis membayar gaji karyawan dan owner Permai Group dari rekening pribadinya, termasuk juga gaji Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Dia mengolah dana dan mengatur keuangan seluruh perusahaan yang bernaung di Permai Group. Seluruh direktur perusahaan yang bernaung di Permai Group memberikan kuasa kepada Yulianis untuk membuka rekening. Buku cek ditanda tangani para direktur sehingga Yulianis dapat menarik uang dari perusahaan kapan pun.

Yulianis yang sekarang bercadar itu, mengakui menerima seluruh fee proyek dan operasional yang masuk ke Permai Group. Khusus untuk Wisma Atlet, tulis Elza dalam suratnya, Yulianis mengaku menerima 5 lembar cek senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar dan disimpan di brankas besar stafnya bernama Oktarina Furi.

Selain itu, Yulianis mengetahui dengan sadar bahwa uang yang dikeluarkannya untuk belanja proyek di Senayan atau menggiring proyek supaya sukses yaitu senilai 1,1 juta dolar AS dan Rp 6,7 miliar. Dana ini untuk proyek di Kemenpora. Yulianis memerintahkan Oktarina Furi mengeluarkan dana  Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar, dan memerintahkan Lutfi (Supir Yulianis) untuk mengantar dana tersebut ke I Wayan Koster dan Angelina Sondakh atas perintah Rosa.

Yulianis mengeluarkan dana Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika dari rekening Permai Group untuk dibawa ke Bandung dan kemudian membagi-bagikannya kepada DPC-DPC Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Peran Yulianis lebih besar dan lebih berkuasa dibanding daripada Rosa. Sewaktu diberitahu bahwa Yulianis seharusnya tersangka seperti Rosa, jawaban Yulianis di Persidangan adalah Rosa tertangkap tangan, sedangkan dirinya tidak pernah tertangkap tangan. Yulianis adalah atasan dari Rosa, Oktarina Furi, Lutfi, Gerhana, dll di Permai Group," tulis Elza Syarief masih dalam suratnya.

Yulianis, sambung Elza, membagi-bagikan dana sekitar 158 ribu dolar Singapura kepada karyawan sebagai bonus tanpa persetujuan siapapun. Hal ini membuktikan bahwa Yulianis adalah pemilik perusahaan yang berwenang menggunakan uang tanpa izin siapapun dalam hal ini PT. Executive Money Changer termasuk dalam Perusahaan Group Permai.

"Barang bukti pendukung adalah yang telah disebutkan terdahulu ditambah pembelian tanah dan bangunan bebarapa unit dengan nilai miliaran rupiah yang tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya. Tidak benar Yulianis tidak punya rumah sehingga mengontrak rumah," tulis Elza dalam suratnya lagi. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya