RMOL. Selain meminta Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dijadikan tersangka, tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, dalam surat terbuka yang dikirimkannya kepada pimpinan KPK, juga meminta agar Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat terbuka tertanggal 1 Februari itu, tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief membeberkan bukti-buktinya, baik dari keterangan para saksi hasil penyelidikan maupun dari keterangan-keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Telah terbukti bahwa Anas Urbaningrum sebagai pemilik Permai Group, sementara istrinya, Athiyyah Laila, sebagai pemegang saham dan Komisaris PT. Alam Berkah Melimpah.
Terbukti juga bahwa dana milik Permai Group senilai kurang lebih Rp 80 miliar yang terdiri dari Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut dibawa ke Hotel Aston di Bandung dan dibagi-bagikan kepada DPC-DPC Partai Demokrat untuk supaya mereka memilih Anas.
Mindo Rosalina Manulang dibawah sumpah menerangkan, mengetahui Anas Urbaningrum berkantor di Tebet bersama dengan Nazaruddin, mengetahui Athiyyah Laila dan Neneng Sri Wahyuni yang merupakan istri Nazaruddin, berkantor di Tebet (PT Graha Anugrah). Rosa juga mengetahui adanya pertengkaran antara Athiyyah dan Neneng tentang Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang membuat Neneng tidak terlalu aktif sehingga urusan keuangan diambil alih oleh Yulianis, termasuk penggajian karyawan dari rekening pribadi Yulianis.
Dalam surat tersebut, yang salinanya diperoleh
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 2/2), Elza juga mengingatkan pimpinan KPK bahwa Rosa, dalam kesaksiannya, pernah melihat mobil Alphard hitam milik Anas datang ke kantor Tower Permai di Warung Buncit, Mampang. Rosa juga mengakui gambar struktur organisasi Permai Group dimana Anas Urbaningrum sebagai owner (jabatan tertinggi)-nya. Yang lain, Rosa mengetahui bahwa Anas Urbaningrum bersama Nazaruddin sebagai pemegang saham PT. Anugrah Nusantara, sedangkan Permai Group pengembangan dari PT. Anugrah Nusantara.
"Barang bukti, struktur organsiasi Permai Group, daftar gaji s/d April 2011, BPKB Mobil Alphard Hitam B 15 AU dari PT. Anugerah Nusantara menjadi nama Anas Urbaningrum dan jual beli saham PT. Anugerah Nusantara dari Nazaruddin kepada Anas Urbaningrum," tulis Elza dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Sementara di bawah sumpah Yulianis mengakui bahwa Anas Urbaningrum membeli saham PT. Anugerah Nusantara dari Nazaruddin berdasarkan perjanjian jual beli saham pada tahun 2007. Ia membenarkan membayar gaji Anas Urbaningrum dan Nazaruddin setiap bulan senilai Rp 20 juta sejak tahun 2009 dan mengetahui istri Anas Urbaningrum pemilik saham dan Komisaris PT. Alam Berkah Melimpah yang berkantor di Tebet. Selain itu, Yulianis juga membuat daftar dan membayar gaji setiap karyawan dan pemilik Permai Group dari rekening pribadi Yulianis, dimana Anas Urbaningrum dan Nazaruddin adalah dua diantaranya yang menerima gaji tersebut. Selain itu, Yulianis mengetahui setiap Jum’at Anas Urbaningrum ke kantor Tebet dan hanya berbicara dengan Nazaruddin saja.
Yulianis mengambil uang milik Permai Group sebesar Rp 30 miliar dan 2 juta dolar AS ditambah uang sumbangan 3 juta dolar Amerika untuk biaya Kongres Partai Demokrat di Bandung. Dana tersebut berasal dari fee proyek-proyek pemerintah yang didapat Permai Group. Uang itu diserahkan di Hotel Aston oleh Yulianis kepada Eva dan Nuril yang mana kemudian dibagi-bagikan kepada DPC-DPC Partai Demokrat. Ada bukti-bukti tanda terimanya. Selain itu, Yulianis mengakui tanda teima uang 6.9 juta dolar AS yang diperlihatkan di persidangan.
"Barang bukti, Akta PT. Anugerah Nusantara, Akta PT. Alam Berkah Berlimpah (Komisari dan pemegang saham adalah istri Anas Urbaningrum), Daftar Gaji Permai Group tahun 2009, 2010 dan 2011, tanda terima dana senilai 6,9 juta dolar Amerika dari Yulianis kepada Eva dan Nuril untuk DPC-DPC Partai Demokrat sebagai money politik," tulis Elza lagi dalam surat tersebut.
Saksi lain, Moh. El Idris menuturkan sewaktu dirinya berkunjung ke Tebet bersama Dudung Purwadi sempat melihat Anas Urbaningrum naik ke lantai atas di Gedung Anugerah. Pernah sekali ke Permai Tower bersama dudung Purwadi di Lantai 6 bertemu Nazaruddin untuk membicarakan tentang pembangunan gedung DPP Partai Demokrat di Pasar Minggu. Adapun Oktarina Furi menerangkan dengan terpaksa mengakui, mengenal istri Anas Urbaningrum dan Anas Urbaningrum setelah melihat foto acara di kantor Anugerah Tebet. Ia mengetahui mengeluarkan dana brankas Permai senilai Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika untuk dibawa bersama Yulianis ke Bandung tepatnya di Hotel Aston Lantai 9. Dia mengakui uang tersebut diambil oleh Eva dan Nuril dan habis di Bandung.
"Seandainya dikatakan Perusahaan Permai Group milik Nazaruddin tentunya ada perjanjian peminjaman uang antara Anas Urbaningrum kepada Nazaruddin. Faktanya tidak demikian, uang itu untuk kepentingan Anas Urbaningrum dan didukung oleh saksi-saksi serta bukti-bukti tertulis lainnya yang telah menunjukkan bahwa Anas Urbaningrum adalah pemilik perusahaan Permai Group dengan kedudukan yang tertinggi," sebut Elza.
"Terbukti bahwa uang fee dari PT. DGI senilai Rp 4,3 miliar diberikan kepada perusahaan Permai Group, bukan kepada pribadi Nazaruddin. Dan faktanya diakui oleh para saksi yang menerima cek fee tersebut, yaitu Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan seorang stafnya, Oktarina Furi," demikain Elza.
[dem]