RMOL. Dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada Pimpinan KPK, tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin berpendapat bahwa sudah selayaknya KPK menetapkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebagai tersangka dalam kasus suap menyuap Wisma Atlet.
Dalam surat tertanggal 1 Februari dan ditembuskan kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI itu, Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, menulis bahwa bukti keterlibatan Angelina dan Koster sudah lebih dari dua alat bukti. Dari salinanan surat yang diperoleh Rakyat Merdeka Online (Kamis, 2/2) itu, berikut bukti-buktinya:
Saksi Rosa dibawah sumpah menerangkan selalu berhubungan dengan Angelina Sondakh untuk menggolkan anggaran proyek Wisma Atlet di Banggar DPR-RI yang diatur dengan kewenangan Ketua Fraksi Demokrat (Mahyudin) dan Ketua Besar yaitu Ketua Banggar DPR-RI (Marwan Amir) dengan pengurusan oleh Bali (I Wayan Koster).
Rosa meminta kepada Yulianis untuk mengirim Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Senayan (I Wayan Koster dan Angelina Sondakh). Rosa menerima utusan Angelina untuk penerimaan dana bernama Jeffry beserta nomor HP-nya. Sementara kemudian, Yulianis berhubungan langsung dengan Jeffry untuk mengurusi teknis pengirimannya.
"Menyerahkan dana senilai 50 ribu dolar Amerika kepada I Wayan Koster di ruangannya, Lantai 6 DPR RI dimana saat itu ada juga Angelina Sondakh," tulis Elza Syarief mengulang kesaksian Rosa dalam persidangan sembari menegaskan barang buktinya adalah BBM (Blackberry Massanger).
Berdasar keterangan saksi Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Permai Group, diakui bahwa dirinya memerintahkan salah seorang stafnya bernama Oktarina Furi untuk mengeluarkan dana dari brankas sebesar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar untuk diserahkan ke Senayan sebagai imbal jasa karena menggiring proyek sesuai permintaan Rosa. Permintaan Rosa sendiri didasarkan atas permintaan Angelina agar anggaran proyek Wisma Atlet bisa berhasil.
Yulianis menyiapkan dan membungkus dana sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar itu bersama Oktarina Furi, kemudian memerintahkan Lutfi (supir Yulianis), Teguh Kurniawan (Security) untuk menyerahkannya kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sesuai petunjuk Rosa. Begitu juga dengan penyerahan dana senilai Rp 3 miliar. Uang itu dikirim oleh Lutfi, Dadang dan Bari. Yulianis menerima tanda terima penyerahan dana kepada I Wayan Koster dan Angelina Sondakh itu.
Saksi lainnya, Oktarina Furi dibawah sumpah menjelaskan, mengeluarkan dana dari brankas senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk dikirim kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster atas perintah Yulianis. Dia mengakui telah membuat catatan pengeluaran dana dari brankas, membungkus dana tersebut dengan sebuah kotak untuk dikirim ke Angelina dan Koster.
Lutfi memperkuat kesaksian Yulianis dan Oktarina. Dia mengaku diperintah Yulianis untuk mengantar dana yang sudah dimasukkan ke dalam kotak tersebut ke Senayan. Setelah tiba di Gedung Nusantara I, ia diberitahu oleh Rosa agar menuju ke ruangan Koster dan menyerahkannya. Dengan diantar petugas DPR-RI, Lutfi bersama Teguh Kurniawan pun menuju ruangan Wayan Koster di lantai 6 gedung DPR RI. Di sana dia bertemu dengan staf Wayan Koster.
Lutfi menyampaikan dirinya “membawa titipan dari Ibu Rosa." Atas keterangan ini staf Wayan Koster masuk ke ruangan untuk menanyakan hal tersebut kepada sang bos. Tak lama kemudian staf tersebut kembali keluar dan menanyakan ttitpan dari Ibu Rosa itu dengan memberikan tanda terima jika titipan sudah diterima. Lalu, dia membawa bungkusan tersebut ke ruangan kerja Wayan Koster. Sewaktu akan meninggalkan ruangan, Lutfi mengaku bertemu dengan Angelina Sondakh yang kemudian masuk ke ruangan Wayan Koster.
Lutfi juga mengaku ikut menghitung dana senilai Rp 3 miliar yang akan diserahkan kepada Wayan Koster itu. Tak hanya itu, dia juga ikut memasukkannya ke dalam kotak gudang garam yang agak besar, kemudia pada hari yang sama tetapi pada sore harinya mengirimkannya kepada Wayan Koster. Lutfi membawa uang tersebut ke gedung DPR, Senayan dengan didampingi Dadang dan Bari. Lutfi diberitahu Yulianis untuk tidak masuk melalui pintu depan gedung parlemen, melainkan cukup ke basement karena di sana sudah ada seorang staf Wayan Koster yang sudah menunggunya.
Setelah tiba di basement gedung DPR RI dan bertemu dengan staf Wayan Koster, Lutfi kemudian mengaku diantar ke ruangan Wayan Koster. Setibanya di ruangan dia dipertemukan dengan staf Wayan Koster yang lainnya. Staf itulah yang menerima dana dari Permai Group tersebut dan memberikan tanda terimanya kepada Lutfi. Lutfi kemudian menyerahkan tanda terima kepada Yulianis.
Bagaimana dengan keterangan M Nazaruddin? Dia semakin menguatkan peran dan keteribatan Angie dan Wayan Koster. Dalam BAP dan di dalam persidangan, Nazaruddin mengatakan pada Januari 2010, Mahyudin dan Angelina Sondakh menghubungi Andi Malarangeng selaku Menpora untuk bertemu. Sekitar jam 13.00 WIB pertemuan di ruangan Menpora yang terdiri dari Nazaruddin, Mahyudin, Angelina dan Mirwan Amir berbicara dengan Andi Malarangeng pun dilakukan.
Yang berinisiatif berbicara dalam pertemuan itu adalah Angelina Sondakh. Kepada Andi Malarangeng dia mengatakan semua bisa terealisasi secara maksimal kalau dari Menporanya, baik kebijakannya dan teknisnya nyambung dengan teman-teman di Komisi X. "Baru nanti saya yang mengkomunikasikan dengan Banggar Besar melalui Mirwan Amir. Baru nanti Pak Mahyuddin yang mengamankan kebijakan Komisi X. Urusan teknis begini-begitu nanti pak Andi tunjuk siapa yang dipercaya. Kalau di Komisi biar saya dan Wayan Koster," kata Elza mengulang kesaksian Nazaruddin menirukan ucapan Angie.
Nazaruddin juga mengatakan bahwa di hadapan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat Angelina menyatakan dana dari Wisma Atlet adalah Rp 9 miliar, dimana uang Rp 8 miliar diserahkan kepada Mirwan. Dalam forum tersebut, Mirwan pun mengakuinya. Lalu uang itu dibagi-bagikan kepada Mirwan senilai Rp 1 miliar, Jafar Hafsah Rp 1 milair dan lain-lainnya. Yang mendengar keterangan tersebut selain Nazaruddin adalah Tim Pencari Fakta Partai Demokrat yaitu Benny K. Harman, Jafar Hapsah, Eddy Sitanggang, Max Sopacua, Mahyudin, Mirwan Amir, Ruhut Sitompul, M. Nasir.
[dem]