Berita

elza syarief/ist

Tim Kuasa Hukum Nazaruddin Layangkan Surat Kepada Abraham Samad Cs

KAMIS, 02 FEBRUARI 2012 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tim Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin melayangkan surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta Abraham Samad dan pimpinan KPK berlaku adil dan bertindak sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dalam memproses perkara suap menuyuap Wisma Atlet.

"Sejujurnya kami berpendapat bahwa seharusnya KPK sudah dapat menetapkan tersangka yang lain dalam perkara Wisma Atlet yang didasarkan pada 2 (dua) alat bukti dulu sebelum persidangan Nazaruddin," tulis Elza Syarief dalam surat tersebut.

Dalam surat tertanggal 1 Februari, yang salinanya diterima Rakyat Merdeka Online itu, tim kuasa hukum juga mengatakan kepada Pimpinan KPK jika terlihat betul bahwa penyidik tidak berusaha mengungkap pelaku-pelaku yang lain. Mereka semata-mata hanya menargetkan Nazaruddin saja. Sehingga keterangan yang muncul di persidangan maupun dalam penyidikan tidak pernah digali secara detail untuk menjerat tersangka lainnya.


Terbukti, dalam BAP Nazaruddin hanya ditanya soal pelarian saja yang tidak ada hubungannya dengan Wisma Atlet. Bahwa dengan telah diperiksanya beberapa saksi di persidangan Nazaruddin, kata Elza, maka sebenarnya sudah jelas dan terang benderang siapa pelaku tindak pidana korupsi yang lain dalam kasus tersebut yang wajib ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya kami sebagai tim advokasi Nazaruddin memohon maaf kepada Pimpinan KPK. Kami bukan bertujuan untuk mendikte KPK, tetapi semata-mata, klien kami memohon keadilan dan persamaan hak dan kewajiban di mata hukum. Sesuai keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, maka dapat dianalisa adanya pelaku tindak pidana yang lain dalam kasus ini dengan bukti lebih dari 2 (dua) alat bukti," beber surat tersebut.

Elza Syarif menembuskan surat tersebut kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya