martha samawa putra
martha samawa putra
RMOL. Pemilihan Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua MA, akan diadakan pada tanggal 8 Februari 2012 mendatang. Berdasarkan Pasal 8 Angka 7 UU 3/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 14/1985 Tentang Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.
Diharapkan orang-orang yang dipilih menjadi pimpinan MA adalah mereka yang memiliki jiwa, perasaan, keinsyafan dan keyakinan sebagai seorang negarawan. Negarawan adalah orang yang ahli dalam memegang kendali kekuasaan dan tanggung jawab MA dan badan peradilan di bawahnya.
Harapan itu disampaikan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Teguh Satya Bhakti, dalam keterangan pers yang diterima petang ini.
"Dengan demikian sosok tersebut haruslah memiliki pengalaman kenegaraan yang matang, memiliki pengetahuan hukum yang tinggi, memiliki pemikiran kebangsaan yang jauh ke depan, dan memiliki moral yang baik. Terlepas dari apapun agamanya, ras, ataupun sukunya yang terpenting sosok tersebut mampu menjadi pemimpin untuk semua badan peradilan," ungkapnya.
Dia berharap, kriteria yang ia kemukakan di atas menjadi dipertimbangkan para hakim agung yang akan memilih pimpinan MA.
"Bukankah pimpinan yang ideal itu adalah pimpinan yang harus terus menerus dicari dan bukan untuk dikaji atau diperdebatkan. Mudah-mudahan para hakim agung yang memilih dapat bekerja keras mencari sosok calon pimpinan MA yang negarawan itu," tandas kandidat Doktor Universitas Diponegoro Semarang ini.
Hal senada juga disampaikan hakim PTUN lainnya, Martha Samawa Putra. Martha, yang juga Humas PTUN Palangka Raya ini, sudah menyuarakan kegelisahannya terutama berkaitan dengan independensi Kekuasaan Kehakiman yang tercedrai, serta penuntutan Hak Konstitusiaonalnya sebagai Hakim.
"Oleh karena itu, siapapun kelak yang terpilih sebagai KMA harus mampu merespon serta merealisasikan dari apa yang menjadi kegelisahan hakim-hakim karir," tandas mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah ini.[zul]
Populer
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
UPDATE
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27