Berita

ridwan Darmawan/ist

IHCS Berencana Bawa Kwik Kian Gie dan Qurtubi untuk Melawan Freeport dan Pemerintah

KAMIS, 02 FEBRUARI 2012 | 13:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tim kuasa hukum Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) tengah menyiapkan beberapa ahli untuk memperkuat gugatan mereka di PN Jakarta Selatan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia yang secara ekonomi telah merugikan Indonesia.

"Kami berencana mengajukan Pak Kwik Kian Gie dan Pak Qurtubi," terang Kuasa Hukum IHCS, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 2/2).

Dua hari lalu (Selasa,31/1), Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara gugatan IHCS, dalam putusan selanya, menolak eksepsi para tergugat yang terdiri dari tergugat I Kementrian ESDM, Tergugat II PT. Freeport Indonesia, Tergugat III Negara Cq. Pemerintah Indonesia Cq.


Presiden RI, dan urut Tergugat Negara Cq. Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sebaliknya, hakim meneguhkan legal standing IHCS sebagai pihak ketiga dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia dan menegaskan kewenangannya untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim pun memutuskan melanjutkan siding pada 14 Februari 2012 mendatang dengan agenda pembuktian pokok perkara.

"Selain ahli, kami juga sedang menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya," sambung RIdwan.

IHCS berpendapat, tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.

Total kerugian negara akibat pembayaran royalti Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebesar 256,2 juta. Dalam gugatannya, IHCS menuntut ganti rugi sebanyak Rp 70 triliun dan menuntut penghentian kegiatan pertambangan yang dilakukan Freeport.

"Kami akan all out menghadapi sidang-sidang berikutnya, demi penegakan kedaulatan rakyat Indonesia atas sumber-sumber daya produktifnya, bumi, air dan udara serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945," tandas Ridwan. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya