Berita

ilustrasi eksplorasi freeport/ist

Mantap, Hakim Teguhkan Legal Standing IHCS Terhadap Freeport

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 23:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menegaskan kewenangannya untuk memeriksa perkara yang diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap Freeport Indonesia. Hakim  meneguhkan posisi legal standing IHCS sebagai pihak ketiga dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia.

"Menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan," ucap  Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono, saat membacakan putusan sela gugatan IHCS di Pengadilan PN Jakarta Selata (Selasa, 31/1).
 
Dalam pertimbangannya, Suko menyatakan IHCS tidak terikat dengan perjanjian kontrak karya sehingga tidak perlu menyelesaikan sengketa kontrak karya ke arbitrase. Sidang lanjutan Gugatan ini ditunda selama dua minggu, dan akan dilangsungkan pada 14 Februari 2012 dengan agenda pembuktian pokok perkara.
 

 
Kuasa Hukum IHCS, Ridwan Darmawan, S.H. menyatakan apresiasi positif atas putusan sela yang dibacakan hakim tersebut, karena putusan tersebut menunjukkan bahwa terobosan hukum yang dilakukan IHCS, paling tidak ditahap awal ini, menunjukkan hasil yang positif.
 
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, dan seyogyanya kita semua mengambil pelajaran dari kasus ini: bahwa warga negara bisa melakukan gugatan terhadap kontrak-kontrak karya sejenis yang patut diduga didalamnya terjadi unsur-unsur yang merugikan rakyat serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjanjian itu sendiri. Bahkan mungkin juga bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," ujar Ridwan.
 
IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.
 
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya