Berita

ilustrasi eksplorasi freeport/ist

Mantap, Hakim Teguhkan Legal Standing IHCS Terhadap Freeport

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 23:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menegaskan kewenangannya untuk memeriksa perkara yang diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap Freeport Indonesia. Hakim  meneguhkan posisi legal standing IHCS sebagai pihak ketiga dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia.

"Menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan," ucap  Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono, saat membacakan putusan sela gugatan IHCS di Pengadilan PN Jakarta Selata (Selasa, 31/1).
 
Dalam pertimbangannya, Suko menyatakan IHCS tidak terikat dengan perjanjian kontrak karya sehingga tidak perlu menyelesaikan sengketa kontrak karya ke arbitrase. Sidang lanjutan Gugatan ini ditunda selama dua minggu, dan akan dilangsungkan pada 14 Februari 2012 dengan agenda pembuktian pokok perkara.
 

 
Kuasa Hukum IHCS, Ridwan Darmawan, S.H. menyatakan apresiasi positif atas putusan sela yang dibacakan hakim tersebut, karena putusan tersebut menunjukkan bahwa terobosan hukum yang dilakukan IHCS, paling tidak ditahap awal ini, menunjukkan hasil yang positif.
 
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, dan seyogyanya kita semua mengambil pelajaran dari kasus ini: bahwa warga negara bisa melakukan gugatan terhadap kontrak-kontrak karya sejenis yang patut diduga didalamnya terjadi unsur-unsur yang merugikan rakyat serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjanjian itu sendiri. Bahkan mungkin juga bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," ujar Ridwan.
 
IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.
 
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya