Berita

anas-nazar/ist

Seret-seret Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum Blunder?

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 21:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Publik menangkap perbedaan sikap Partai Demokrat terhadap Muhammad Nazaruddin jika dibandingkan dengan Anas Urbaningrum. Nazar dipecat dari Bendahara Umum Partai Demokrat sebelum dirinya berstatus tersangka, sementara Anas tidak.

Bagaimana tanggapan Anas atas perlakuan yang beda itu?
live oleh Metro TV beberapa saat lalu (Selasa, 31/1).

Bagaimana sebenarnya AD/ART partai mengatur pemecatan kader? Anas enggan merinci. Kata Anas, kalau dirinci, "Panjang sekali."

Dipastikannya, aturan partai berlaku sepenuhnya bagi seluruh kader.


"Tidak ada pilih-pilih," sambungnya.

"Saya yakinkan itu (pemecatan terhadap Nazaruddin). Itu aturan main yang berlaku di Partai Demokrat," jawab Anas.

Padahal, kalau melihat kembali rekaman penjelasan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin tentang pemecatan Nazaruddin dari Bendahara Umum Demokrat, terlihat jelas permasalahannya.

Keputusan diumumkan Amir di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, pada 23 Mei 2011. Pada pagi harinya, digelar rapat DK di Cikeas. Satu hari sebelumnya (Minggu 22 Mei), rapat Dewan Kehormatan digelar dalam rangka mendengar laporan dari Ketua Umum Demokrat.

"Saya sendiri sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan mendengar usul dari Saudara Anas (Ketum PD Anas Urbaningrum) agar menerima usulnya soal saudara Nazar. Dan Pak Nazar bilang apapun yang menjadi arahan Ketua Dewan Pembina, dia akan patuhi," beber Amir saat itu.

Nazaruddin sendiri waktu itu menilai pemecatan tidak beralasan. Sebab jangankan sebagai tersangka, sebagai terperiksa belum.

Amir menyampaikan lima keputusan alasan pemecatan Nazaruddin.
Pertama, berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring tentang Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendum Demokrat. Kedua, berbagai informasi dan dugaan keterlibatan Nazaruddin terkait kasus hukum dan etika yang menyangkut masalah uang dan anggaran dan erat dengan jabatannya sebagai jabatan Bendum Demokrat, sehingga akan sangat tidak baik bagi Nazaruddin dan Demokrat.

Ketiga, bila yang bersangkutan (Nazaruddin) sudah tidak menjabat maka nama baik dan citra miring partai dapat dilepaskan dari serangan politik seperti sekarang ini. Keempat, dengan pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.

Dan, terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas tidak bersalah dan meminta KPK untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.

Bagaimana dengan situasi yang dihadapi Anas saat ini? Nampaknya sebelas dua belas dengan Nazaruddin kala terdakwa kasus Wisma Atlet itu menjadi bulan-bulanan publik.

Berkali-kali para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, maupun saat diperiksa penyidik KPK, menyebut lantang nama Anas. Bukan hanya dalam kasus Wisma Atlet, bahkan juga kasus-kasus lainnya.

Apakah Anas blunder kala dia membawa-bawa keputusan Dewan Kehormatan pada Nazaruddin yang dibeberkan Amir Syamsuddin?

"Saya yakin sepenuhnya tidak bersalah. Karena tidak bersalah, karena saya yakin tidak bersalah, saya tidak perlu berandai-andai," tegas Anas.[ald]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya