Berita

Gayus Lumbuun

Wawancara

WAWANCARA

Gayus Lumbuun: Perlu Diwaspadai Isu Politik Uang Menjadi Ketua Mahkamah Agung

SENIN, 30 JANUARI 2012 | 11:00 WIB

RMOL. Isu politik uang merebak menjelang pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Dikabarkan untuk satu suara mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, adanya isu sema­cam itu perlu diwaspadai. Jangan sampai mengotori proses pe­mi­lihan orang nomor satu di lem­baga judikatif itu.

“Banyak yang tanya kepada saya. Tapi saya  tidak mendengar dan tidak tahu soal itu,” ujar Gayus Lumbuun, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan Rakyat Merdeka, Kamis ( 26/1), dalam pemilihan Ketua MA, ada pihak yang diduga berkepentingan terhadap salah satu calon tertentu.

Sekarang ini ada tiga calon Ketua MA, yakni Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Ahmad Kamil (Wakil Ketua MA Non Yudisial), dan Hatta Ali (Ketua Muda Pengawasan MA).

Yang punya hak suara 54 ha­kim agung. Berdasarkan keten­tuan, semuanya punya hak me­milih dan  dipilih.

Gayus Lumbuun selanjutnya mengatakan,  sumpah seorang ha­kim agung tidak boleh melaku­kan politik uang. Kalau melaku­kan itu, berarti ada sanksi pidana dan etika. Kalau pidana ditangani KPK. Sedangkan masalah etika ditangani Komisi Yudisial.

 Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana mencegah politik uang itu?

Perlu kewaspadaan mengingat jabatan Ketua MA sangat stra­tegis dengan kekuasaan kehaki­man tertinggi. Ketua MA di da­lam hukum ketatanegaraan kita sejajar dengan Presiden di lem­baga eksekutif dan Ketua DPR di lembaga legislatif.  Tidak heran bila semua orang berminat men­jadi Ketua MA.


Apa Anda maju dalam pemi­li­han itu?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Ketua MA dipilih di antara para hakim agung. Semua Hakim Agung di­mungkinkan dipilih dan memilih. Walaupun ketentuan memboleh­kan. Tapi sebagai hakim agung yang baru, saya tahu diri untuk tidak mencalonkan diri. Secara tegas, saya tidak berpikir untuk menjadi Ketua MA. Sebab, Ketua MA harus orang yang telah mengenal lingkungan lembaga tersebut.


Bagaimana dengan batasan usia?

Undang-Undang tidak memba­tasi umur calon Ketua MA. Apa­bila ada calon Ketua MA yang tinggal beberapa bulan, tetap sah dicalonkan dan mencalonkan diri. Karena hal ini berkaitan dengan hak asasi setiap hakim agung yang diberikan undang-undang.


Apa kriteria menjadi Ketua MA?

Ada tiga kriteria. Pertama, mem­punyai sosok kepemim­pi­nan. Kedua, sosok yang memiliki penguasaan hukum. Orang itu bisa memutuskan apabila terjadi konflik tentang penafsiran hukum dan memutuskan dengan tepat. Ketiga, bermoralitas, tidak per­nah terkait skandal perempuan, korupsi, dan prilaku tercela.


Apa sudah ada yang berge­rilya kepada Anda?

Tidak ada yang melakukan itu. Saya pun tidak mengerti. Apa mungkin mereka segan atau menganggap saya bukan orang yang bisa dipengaruhi. Saya sudah berbicara dengan banyak orang, saya pegang tiga kriteria itu. Saya berharap dengan tiga kriteria tersebut, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga peradilan yang be­nar-benar ber­wibawa dan men­jadi harapan ma­syarakat pen­cari keadilan.


Apa sudah ada yang berge­rilya kepada Anda?

Tidak ada yang melakukan itu. Saya pun tidak mengerti. Apa mungkin mereka segan atau menganggap saya bukan orang yang bisa dipengaruhi. Saya sudah berbicara dengan banyak orang, saya pegang tiga kriteria itu. Saya berharap dengan tiga kriteria tersebut, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga peradilan yang be­nar-benar ber­wibawa dan men­jadi harapan ma­syarakat pen­cari keadilan.


Apa tantangan Ke­tua MA ke de­pan?

Pertama, terkait tum­pukan per­kara. Kedua, tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang belum terjangkau undang-undang. Mi­sal­nya, bagaimana seorang pe­ngendara mobil membunuh sem­bilan orang, undang-undang hanya mengatur hukumannya lima tahun. Ini dianggap ma­sya­rakat tidak berkeadilan sosial.


Berarti Ketua MA harus me­miliki terobosan?

Benar. Tidak hanya terpaku pada undang-undang. Ada satu konsep breaktruth atau memecah undang-undang demi memenuhi rasa keadilan. Ketua MA harus memiliki paradigma hukum lebih unggul dan lebih peka terhadap realitas sosial masyarakat.

Hanya Ketua MA yang bisa memberikan konsep berpikir se­cara rasional, dan orisinil kepada hakim-hakim di daerah.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya