Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun
RMOL. Isu politik uang merebak menjelang pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Dikabarkan untuk satu suara mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, adanya isu semaÂcam itu perlu diwaspadai. Jangan sampai mengotori proses peÂmiÂlihan orang nomor satu di lemÂbaga judikatif itu.
“Banyak yang tanya kepada saya. Tapi saya tidak mendengar dan tidak tahu soal itu,†ujar Gayus Lumbuun, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diberitakan Rakyat Merdeka, Kamis ( 26/1), dalam pemilihan Ketua MA, ada pihak yang diduga berkepentingan terhadap salah satu calon tertentu.
Sekarang ini ada tiga calon Ketua MA, yakni Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Ahmad Kamil (Wakil Ketua MA Non Yudisial), dan Hatta Ali (Ketua Muda Pengawasan MA).
Yang punya hak suara 54 haÂkim agung. Berdasarkan ketenÂtuan, semuanya punya hak meÂmilih dan dipilih.
Gayus Lumbuun selanjutnya mengatakan, sumpah seorang haÂkim agung tidak boleh melakuÂkan politik uang. Kalau melakuÂkan itu, berarti ada sanksi pidana dan etika. Kalau pidana ditangani KPK. Sedangkan masalah etika ditangani Komisi Yudisial.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana mencegah politik uang itu?
Perlu kewaspadaan mengingat jabatan Ketua MA sangat straÂtegis dengan kekuasaan kehakiÂman tertinggi. Ketua MA di daÂlam hukum ketatanegaraan kita sejajar dengan Presiden di lemÂbaga eksekutif dan Ketua DPR di lembaga legislatif. Tidak heran bila semua orang berminat menÂjadi Ketua MA.
Apa Anda maju dalam pemiÂliÂhan itu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Ketua MA dipilih di antara para hakim agung. Semua Hakim Agung diÂmungkinkan dipilih dan memilih. Walaupun ketentuan membolehÂkan. Tapi sebagai hakim agung yang baru, saya tahu diri untuk tidak mencalonkan diri. Secara tegas, saya tidak berpikir untuk menjadi Ketua MA. Sebab, Ketua MA harus orang yang telah mengenal lingkungan lembaga tersebut.
Bagaimana dengan batasan usia?
Undang-Undang tidak membaÂtasi umur calon Ketua MA. ApaÂbila ada calon Ketua MA yang tinggal beberapa bulan, tetap sah dicalonkan dan mencalonkan diri. Karena hal ini berkaitan dengan hak asasi setiap hakim agung yang diberikan undang-undang.
Apa kriteria menjadi Ketua MA?
Ada tiga kriteria. Pertama, memÂpunyai sosok kepemimÂpiÂnan. Kedua, sosok yang memiliki penguasaan hukum. Orang itu bisa memutuskan apabila terjadi konflik tentang penafsiran hukum dan memutuskan dengan tepat. Ketiga, bermoralitas, tidak perÂnah terkait skandal perempuan, korupsi, dan prilaku tercela.
Apa sudah ada yang bergeÂrilya kepada Anda?
Tidak ada yang melakukan itu. Saya pun tidak mengerti. Apa mungkin mereka segan atau menganggap saya bukan orang yang bisa dipengaruhi. Saya sudah berbicara dengan banyak orang, saya pegang tiga kriteria itu. Saya berharap dengan tiga kriteria tersebut, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga peradilan yang beÂnar-benar berÂwibawa dan menÂjadi harapan maÂsyarakat penÂcari keadilan.
Tidak ada yang melakukan itu. Saya pun tidak mengerti. Apa mungkin mereka segan atau menganggap saya bukan orang yang bisa dipengaruhi. Saya sudah berbicara dengan banyak orang, saya pegang tiga kriteria itu. Saya berharap dengan tiga kriteria tersebut, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga peradilan yang beÂnar-benar berÂwibawa dan menÂjadi harapan maÂsyarakat penÂcari keadilan.
Apa tantangan KeÂtua MA ke deÂpan?
Pertama, terkait tumÂpukan perÂkara. Kedua, tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang belum terjangkau undang-undang. MiÂsalÂnya, bagaimana seorang peÂngendara mobil membunuh semÂbilan orang, undang-undang hanya mengatur hukumannya lima tahun. Ini dianggap maÂsyaÂrakat tidak berkeadilan sosial.
Berarti Ketua MA harus meÂmiliki terobosan?
Benar. Tidak hanya terpaku pada undang-undang. Ada satu konsep breaktruth atau memecah undang-undang demi memenuhi rasa keadilan. Ketua MA harus memiliki paradigma hukum lebih unggul dan lebih peka terhadap realitas sosial masyarakat.
Hanya Ketua MA yang bisa memberikan konsep berpikir seÂcara rasional, dan orisinil kepada hakim-hakim di daerah. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05