Berita

ist

Tarik Densus Anti Teror dari Bima!

SABTU, 28 JANUARI 2012 | 22:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komandan atau penanggung jawab Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk menarik pasukannya dari Bima.

Pasalnya, keberadaan Densus Anti Teror yang sudah diturunkan untuk melakukan sweeping terhadap warga di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Jumat malam dan Sabtu dinihari itu bukan saja melampaui wewenangnya, namun juga akan memperkeruh situasi di Bima.

"Penarikan supaya dapat dicegah bentrokan maupun bentuk tindakan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang melanggar hak-hak manusia, atau bentuk tindakan lainnya yang berbahaya serta meresahkan rakyat setempat," kata Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab dalam keterangan resminya kepada redaksi (Sabtu, 28/1).


Suryadi menambahkan, pasukan Densus Anti Teror tidak dibutuhkan terjun untuk menangkap 52 orang yang dilepaskan massa dari penjara atau Rutan sesudah peristiwa pembakaran Kantor Bupati Bima, Kamis kemarin (26/1). Tindakan pasukan ini bisa dinilai telah melampaui wewenangnya sebagai pasukan unit anti teror.

Suryadi mengingatkan, pada dasarnya sebanyak 44 orang di antara mereka yang telah dilepaskan itu adalah korban penembakan dan penyerangan pasukan polisi pada 24 Desember 2011 di kawasan Pelabuhan Sape. Namun para korban ini justru menjadi tersangka dan mereka pun sudah lebih 20 hari dirampas kemerdekaannya oleh Polres Bima dengan perpanjangan penahanan.

Sementara terkait peristiwa pembakaran kantor bupati, kata Suryadi, PBHI telah menerima informasi, bahwa warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti Tambang (FRAT) tidak terlibat dalam aksi pembakaran, ketika melancarkan aksi dan tuntutan pencabutan SK Bupati Bima No.188/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan. Dengan demikian, polisi harus mencari pelaku pembakaran dari pihak lain.

Mengapa pasukan Densus Anti Teror itu tidak diperlukan? Suryadi mengatakan alasannya. Pertama, target operasi bukanlah orang-orang yang melakukan kejahatan terorisme, melainkan mereka yang mengekspresikan hak atas kebebasan berpendapat dengan protes SK Bupati Bima. Kedua, dapat menimbulkan kebencian warga terhadap Densus Anti Teror melalui pengerahan pasukan, dengan mengalihkannya ke Densus, karena mengesankan mereka sebagai pelaku kejahatan terorisme. Ketiga, dapat mengesankan bahwa Densus Anti Teror telah mengambil alih komando Polres Bima dan Polda NTB. Keempat, mendatangkan pasukan Densus Anti Teror yang diongkosi itu juga tidak menghemat biaya operasi kepolisian. Kelima, masuknya pasukan Densus Anti Teror justru dapat memperkeruh situasi.

Pimpinan kepolisian, katanya, tidak boleh bermain-main dengan skenario "menumpukkan" dugaan kesalahan kepada warga dalam kaitannya dengan tuntutan pencabutan SK Bupati dan rentetan peristiwa pasca Tragedi Sape.

"Polisi harus mau menarik pelajaran dari cara-cara atau prosedur menangani aksi pendudukan Pelabuhan Sapedengan penembakan dan perlakuan keji atau bentuk-bentuk perampasan kebebasan yang berbahaya, protes-protes warga sebelumnya, sampai peristiwa pembakaran Kantor Bupati," pungkas Suryadi.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya