Berita

Agus Condro

Wawancara

WAWANCARA

Agus Condro: Penghasilan Miranda 15 Miliar Tapi Suap Ke DPR 24 Miliar

SABTU, 28 JANUARI 2012 | 09:23 WIB

RMOL. Setelah Miranda Goeltom ditetapkan menjadi tersangka, KPK diharapkan bisa mengung­kap siapa sponsor yang mem­biayai Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota DPR sebesar Rp 24 miliar untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

“Kemungkinan kasus ini ada sponsornya. Sebab, travel check itu bukan punya Bu Nunun, tapi dia sekadar dititipi. Itulah tugas KPK untuk meng­ungkap­kan­nya,” ujar bekas terpidana kasus cek pelawat, Agus Condro, ke­pada Rakyat Merdeka, Jumat (27/12).

Seperti diketahui, Kamis (26/1) KPK menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka da­lam kasus suap cek pelawat da­lam pe­milihan Deputi Guber­nur Senior BI tahun 2004. KPK melihat ada­nya keterlibatan Mi­randa da­lam mem­bantu Nunun Nurbaeti mem­­berikan cek pela­wat ke se­jumlah anggota DPR 1999-2004.

“Telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga kami tingkatkan statusnya jadi ter­sangka,” ujar Ketua KPK Abra­ham Samad.

Agus Condro selanjutnya me­nga­takan, KPK berani menetap­kan Miranda menjadi tersangka berarti sudah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. “Kalau nggak ada bukti yang kuat, KPK nggak nggak akan berani mene­tapkan Bu Miranda sebagai ter­sangka,” jelasnya.    

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa KPK mampu mengung­kap sponsornya?

Saya rasa KPK sudah punya gam­­baran. Mungkin saat ini  bukti-buktinya belum cukup kuat. Makanya perlu dikorek dari Bu Miranda. Tapi inilah saat yang te­pat untuk mengungkap sponsor itu setelah Bu Miranda menjadi ter­sangka.


Apa itu mungkin mengingat penetapan Miranda menjadi ter­sangka tergolong lama?

Persoalan lama atau cepat itu relatif. Idealnya memang berba­rengan dengan saya dan kawan-kawan ditetapkan sebagai ter­sangka beberapa tahun lalu.

 Tapi walau terlambat, KPK sudah berani menetapkan Bu Miranda sebagai tersangka, ini kemajuan yang sangat berarti.


Apa ini peran Nunun Nur­baeti?

Keterangan Bu Nunun menjadi kunci. Kalau Bu Nunun tidak ditangkap, tidak mungkin Bu Miranda jadi tersangka. Sebab, keterangan saya dan teman-te­man saja tidak cukup.


Apa positif ada sponsor itu?

Saya kira begitu. Sebab, secara normatif, penghasilan Bu Mi­randa selama lima tahun hanya sekitar Rp 15 miliar. Tapi uang suap kepada DPR itu senilai  Rp 24 miliar. Makanya kurang ma­suk akal kalau tidak ada spon­sornya.


Apa indikasinya ada sponsor itu?

Bisa jadi dari pengusaha-pengusaha yang berkepentingan dengan Bank Indonesia. Tentu­nya ada para pebisnis yang ber­kepentingan dengan Bank Indo­nesia. Kalau tidak berkepen­tingan, maka buat apa mereka mem­beri sponsor dengan menge­luarkan uang sebesar Rp 24 miliar untuk menjadikan seorang menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Apa indikasinya ada sponsor itu?

Bisa jadi dari pengusaha-pengusaha yang berkepentingan dengan Bank Indonesia. Tentu­nya ada para pebisnis yang ber­kepentingan dengan Bank Indo­nesia. Kalau tidak berkepen­tingan, maka buat apa mereka mem­beri sponsor dengan menge­luarkan uang sebesar Rp 24 miliar untuk menjadikan seorang menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Apa kepentingannya?

Ya bermacam-macam. Salah satunya kita bisa lihat dari fungsi yang dimiliki oleh Bank Indo­nesia apa saja. Dari situ terlihat kepentingan sponsor tersebut.

Setelah amandeman undang-undang Bank Indonesia, kewe­na­ngan BI semakin kuat. Anda bisa lihat sendiri kepenti­ngan­nya.


Siapa sponsornya?

Yang tahu hanya Bu Miranda. Dengan ditetapkan menjadi ter­sangka, ini pintu untuk meng­ungkapkan para pemberi spon­sor itu.

Keterangan Bu Miranda akan berbeda dari saksi-saksi lainnya. Saya rasa Bu Miranda Bu Mi­randa bisa membongkar pihak yang mensponsori pendanaan suap itu.


Bagaimana dengan tokoh-to­koh di balik Miranda?

Ya, tinggal nanti bagaimana KPK mampu atau tidak mengo­rek keterangan dari Bu Miranda siapa sponsor sebenarnya. Biar­kan saja KPK bekerja. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya